Pada hari Rabu, 27 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dosen Business Law BINUS University, Associate Professor. Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H, MA menjadi Ahli dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Maybank dengan nilai Ganti rugi sebesar Lebih dari Rp 100 miliar. Perkara yang sempat viral ini menjadi perhatian serius dalam dunia perbankan. Dikarenakan terdapat beberapa peristiwa hukum sejenis dilakukan oleh beberapa Perbankan di Indonesia.

Zaki selaku ahli hukum perdata memberikan penjelasan bahwa pertanggung jawaban Bank Cabang menjadi tanggung jawab juga dari Holding Company. Berdasarkan Pasal 1367 KUH Perdata dijelaskan bahwa: “Seseorang tidak saja bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya sendiri, tetapi juga atas perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau berada di bawah pengawasannya.” Dari sini kitab isa melihat bahwa pemimpin di Holding Company berikut Kepala Cabang memiliki tanggung jawab atas kelalaian dan kesalahan yang dilakukan atas nama jabatannya dan menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Tidak berhenti disana, potensi perkara ini karena melibatkan beberapa pihak tidak hanya Bank, maka perlu dijelaskan bahwa tanggung jawab renteng bisa melekat kepada para tergugat. Berdasarkan Pasal 1288 KUH Perdata menjelaskan bahwa: “jika terdapat lebih dari satu pelaku yang menyebabkan kerugian, maka mereka bertanggung jawab secara tanggung renteng.” Atau biasa disebut dengan concursus delictorum. Salah satu contoh pelanggaran prinsip fiduciary duty Dimana tidak menjalankan jabatannya dengan baik dan dijatuhkan tanggung jawab renteng oleh pengadilan dapat merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 1005 K/Pdt/2016.

Pihak yang dirugikan dan sedang memperjuangkan haknya pun harus sampai meninggal dunia dan kini dilanjutkan oleh istrinya dalam gugatan perkara Nomor 134/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. penderitaan ini tentu saja melanggar Pasal 1365 KUHPerdata yang menjelaskan bahwa: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” Sehingga penggugat bisa mengajukan kerugian materil dan immaterial atas kerugian yang dideritanya.