DISKUSI PENALARAN HUKUM DENGAN FORUM BRIN
Pada tanggal 11 Juni 2025 Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengundang dosen Jurusan Business Law BINUS, Shidarta, untuk menjadi narasumber dari seri pertama diskusi Legal Theory Forum 2025 yang digagas para peneliti hukum dari Kelompok Riset Teori dan Doktrin Hukum, Pusat Riset Hukum BRIN. Topik yang diangkat adalah “Penalaran dan Argumentasi Hukum: Dari Pascakolonial ke Humaniora Digital”. Acara diadakan secara daring selama sekitar dua jam.
Dalam surat undangannya, BRIN Legal Theory Forum dinyatakan digagas untuk mengarusutamakan lensa berpikir teoretik (theory-driven) dalam meneliti dan mempelajari hukum, yakni hukum sebagai institusi, norma maupun praktik, juga menjembatani riset ilmu hukum dengan teori dalam disiplin ilmu lainnya, baik pada tataran ontologi, epistemologi, dan metodologi, serta mengeksplorasi teori dan doktrin hukum dalam konteks Indonesia dan pengetahuan secara global.
Shidarta dalam kesempatan itu menjelaskan posisi teori hukum dan berbagai kaitannya dengan kerangka berpikir pada tataran filsafat hukum. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antar-disiplin hukum dalam memahami hukum, terlebih lagi untuk kajian-kajian dengan perspektif kritis. Ia menyinggung contoh kajian dengan sudut pandang pascakolonial yang menolak universalisme berpikir tentang hukum dengan mengabaikan lokalitas berhukum sesuai kepentingan terkini masyarakat di negara-negara eks koloni. Cara pandang tersebut terbukti masih dipelihara sampai sekarang kendati dengan tujuan berbeda. Kecenderungan demikian juga sama bahayanya ketika kita memasuki era digital, tatkala penguasa dunia telah digantikan oleh raksasa-raksasa teknologi informasi dan komunikasi. (***)
Comments :