SHIDARTA DALAM UJIAN DOKTOR FAJAR DIAN ARYANI DI UNDIP
Pada tanggal 18 Maret 2025, bertempat di Ruang Sidang lantai 1 Kampus Universitas Diponegoro, Pleburan, Semarang, berlangsung ujian doktor hukum untuk promovenda Fajar Dian Aryani. Beliau adalah dosen dari Fakultas Hukum Universitas Pancasakti, Tegal. Bertindak sebagai ko-promotor adalah Shidarta, dosen Jurusan Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (BINUS) Jakarta. Ia mendampingi promotor Prof. Dr. Pujiono, S.H., M.Hum.
Sidang tertutup sebagai puncak dari ujian doktor tersebut dipimpin oleh Dekan Prof. Dr. Retno Saraswasti, S.H., M.H., dan Sekretaris Dr. Sukirno, S.H., M.SI., bersama dengan para penguji lainnya, yaitu Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum. (UNS), Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H., (Undip), Dr. Umi Rozah, S.H., M.Hum (Undip). Judul disertasi tersebut adalah Kebijakan Ratio Decidendi Hukum terhadap Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Menuju Putusan Berkeadilan.
Shidarta dalam sidang tersebut mengajukan beberapa pertanyaan. Dosen filsafat hukum darI BINUS yang juga menjadi pengajar Program Doktor Hukum di Undip ini meminta promovenda untuk menjelaskan bagaimana asas-asas hukum dalam pandangan Paul Scholten dapat dijadikan panduan untuk melahirkan putusan yang berkeadilan, yang oleh Scholten disebut sebagai “berwibawa” (gezag). Selain itu ia juga meminta pendapat promovenda untuk menjelaskan apakah kasus dugaan korupsi di salah satu subholding Pertamina ini dapat juga dimintakan pertanggungjawaban pidana korporasi sampai ke tingkat holding-nya. (***)
Comments :