REZA ZAKI MENJADI AHLI SENGKETA LAHAN SMAN 1 BANDUNG
Pada Kamis, 6 Maret 2024, Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., MA, dosen Business Law BINUS University menjadi ahli hukum perdata pada sengketa lahan antara SMAN 1 Bandung dengan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Pada 10 Desember 2024, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) menggungat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG.
PLK mengklaim sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL) yang memiliki 7 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) salah satunya di lahan yang ditempati SMAN 1, namun sertifikat tersebut telah berakhir sejak 23 September 1980. Dalam gugatannya, PLK mengeklaim sebagai pemegang hak prioritas atas tanah dan menyatakan objek sengketa yang diterbitkan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Asas-Asas Pemerintahan Yang Baik (AAUPB). Sehingga Penggugat mengajukan pembatalan objek sengketa.
Sedangkan tergugat dalam perkara ada dua pihak. Tergugat 1 ialah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung dan Tergugat 2 Intervensi ialah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Objek sengketa yang digugat adalah Sertifikat Hak Pakai Lahan di Kelurahan Lebak Siliwangi, seluas 8.450 meter persegi, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, saat ini digunakan sebagai SMAN 1 Bandung telah sah menurut hukum diterbitkan oleh BPN Kota Bandung.
Sementara itu Zaki menyoroti mengenai legal standing Penggugat dari sisi hukum perdata dan korporasi. Berdasarkan pasal 11 UU Ormas disebutkan bahwa pendirian ormas berbadan hukum bisa berbentuk perkumpulan atau Yayasan. Lalu pada pasal 12 ayat (1) UU Ormas bahwa pendirian ormas berbadan hukum perkumpulan harus memenuhi persyaratan akta pendirian dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART, program kerja, sumber pendanaan, surat keterangan domisili, NPWP, dan surat pernyataan tidak sengketa kepengurusan di pengadilan atau dalam perkara perkara di pengadilan. Lalu pada pasal 12 ayat (2) UU Ormas dijelaskan bahwa pengesahan badan hukum perkumpulan dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Lalu pada pasal 15 ayat (1) dijelaskan bahwa Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum.
Zaki menambahkan bahwa Legal standing dalam bahasa Latin disebut “locus standi”, yang berarti hak atau kedudukan hukum seseorang atau pihak tertentu untuk mengajukan gugatan atau bertindak di pengadilan. Konsep ini menentukan apakah seseorang atau suatu entitas memiliki kepentingan hukum yang cukup untuk mengajukan perkara di pengadilan. Jika seseorang tidak memiliki locus standi, maka gugatannya dapat dianggap tidak sah atau tidak dapat diterima. Jika perkumpulan X telah dibubarkan berdasarkan Perpu No. 50 Tahun 1960 dan tidak dapat diteruskan, maka perkumpulan X yang mengklaim kelanjutan dari A tidak dapat dianggap sebagai badan hukum yang sah. Oleh karena itu, meskipun ada putusan perdata yang mengakui Pengurus X, hakim dalam perkara perdata lainnya harus mempertimbangkan keabsahan badan hukum dari perkumpulan tersebut sebelum menerima atau mempertimbangkan tuntutan hukum yang diajukan oleh Pengurus X. Meskipun di kemudian hari membuat akta baru karena akta sebelumnya sudah dianggap diputus oleh pengadilan pidana memuat unsur kebohongan dan tipu muslihat, maka pertanyaannya apakah akta baru ini adalah akta perubahan atau akta yang baru saja dibuat? Jika dia akta perubahan, maka jadi pertanyaan kepada notaris yang membuatnya dengan tidak melakukan verifikasi kepada sebuah Lembaga hukum apakah clear atau memiliki masalah hukum. Namun jika dia akta baru, maka Lembaga tersebut tidak memiliki hubungan keperdataan dengan objek kepemilikan tanah atau bangunan tersebut. Terlebih organisasi tersebut Berdasarkan penjelasan pasal 1 Perppu No 50 tahun 1960 dijelaskan bahwa Yang dimaksud dengan organisasi adalah setiap bentuk kerja sama didasarkan pada pembagian kerja yang tidak hanya seketika. Yang dimaksud dengan orang asing:
- yang tidak mempunyai kewarganegaraan, kiranya telah cukup jelas,
- yang mempunyai kewarganegaraan dari sesuatu Negara yang tidak diakui oleh Republik Indonesia, misalnya pada dewasa sekarang ini Israel, sedangkan yang hubungan diplomatiknya diputuskan oleh Republik Indonesia, misalnya pada dewasa ini Kerajaan Belanda
Artinya sejak tahun 1960 semua organisasi yang dilarang oleh Pemerintah Republik Indonesia dibawah kepemimpinan Soekarno tersebut sudah kehilangan badan hukumnya, tidak bisa menjadi subjek hukum alias tidak memiliki legal standing.
Comments :