Pada tanggal 27-28 Februari 2025, bertempat di BINUS Square, dilangsungkan rapat internal dan FGD mempersiapkan pembukaan Program Magister Hukum BINUS. Program ini didesain dengan fokus pada pengembangan studi hukum bisnis.

Acara pada hari pertama dibuka oleh Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. Pada kesempatan tersebut beliau menggarisbawahi perlunya program studi ini mempersiapkan diri dengan baik agar memiliki competitive-advantage dibandingkan program serupa di universitas lain. Dukungan institusional dan kesiapan staf pengajar yang berpengalaman merupakan modal dalam pembukaan program ini.

Sejumlah akademisi dan praktisi yang diundng hadir secara onsite telah memberikan masukan terkait paparan kurikulum yang telah dipersiapkan. Prof. Dr. Johannes Gunawan, S.H., LL.M. (staf ahli Mendiktisaintek dan guru besar FH Univ. Maranatha Bandung) menyatakan rancangan kurikulum tersebut sudah memenuhi kebutuhan sebuah program magister, yang memang bertujuan untuk pengembangan akademik. Ia mengingatkan bahwa pendidikan akademik memiliki perbedaan dengan pendidikan vokasi dan profesi.

Prof. Dr. Bernadette M. Waluyo, S.H., M.H., C.N. memberi masukan terhadap model penyelenggaraan yang membagi semester ke dalam dua periode. Guru besar dari Unpar Bandung ini mengingatkan bahwa pelaporan di PD-Dikti selalu dilakukan di awal semester. Beliau juga menyinggung rekognisi pembelajaran lampau (RPL) yang juga harus diperhatikan karena akses ke program magister hukum biasanya multidisipliner.

Narasumber lain adalah Dr. Herry Wiyanto, S.H., M.H. dari Kejaksaan RI memberi penekanan tentang pentingnya memasukkan hukum maritim karena di dalamnya ada banyak problema. Ia memberi contoh problematika human trafickking dan people smuggling.

Mantan hakim agung Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. mempertegas apa yang disampaikan oleh Dr. Herry Wiyanto tersebut. Ia mengatakan bahwa peserta program ini dapat saja berasal dari para hakim. Untuk itu, materi tentang e-court, juga perlu diakomodasi.

Dr. Aladin Sirait, S.H., M.H. dari DPC PERADI Jakarta Barat menambahkan beberapa aspek yang sebaiknya dimasukkan ke dalam kurikulum. Ia memberi contoh hukum acara persaingan usaha yang belum banyak digali selama perkuliahan di program sarjana. Ia berharap pengajaran tentang alternative dispute resolutions (ADR) ikut dielaborasi guna memperkaya materi kurikulum.

Prof. Dr. Shidarta, S.H., M.Hum. dari BINUS yang hadir dalam diskusi ini, mempertegas kebutuhan mengakomodasi dasar-dasar hukum pada mata kuliah teori hukum dan filsafat hukum. Ini bagian dari aksentuasi pendidikan magister hukum ini sebagai pendidikan di jalur akademik. Ia setuju dengan pandangan Prof. Dr. Johannes Gunawan bahwa filsafat ketimuran juga menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan karena episentrum geopolitik dan geoekonomi sedang berada di kawasan Timur Jauh, atau lebih tepat lagi Asia Timur.

Beberapa dosen yang ikut hadir dalam kegiatan ini adalah Dr. Besar, S.H., M.H., Dr. Bambang Pratama, S.H., Abdul Rasyid, S.H.I., MCL, Ph.D., Dr. Erna Ratnaningsih, S.H., LL.M., Dr. Stijn Cornelis van Huis, M.A., Dr. Siti Yuniarti, S.H., M.H., Dr. Reza Zaki, S.H., M.A., Dr. Erni Herawati, S.H., M.Si., M.Kn., Dr. Vidya Prahassacitta, S.H., M.H., Nirmala Many, S.H., MCL., dan Paulus Aluk Fajar Dwi Santo, S.H., M.H. Sejumlah mahasiswa dan alumni juga ikut diundang memberi masukan. (***)