DISKUSI PUBLIK KOMUTASI PIDANA MATI
Jurusan Hukum Bisnis BINUS bekerja sama dengan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyelenggarakan diskusi publik “Mencari Format hingga Menakar Kesiapan Komutasi Pidana Mati dalam Perspektif HAM”. Acara dilakukan di Kampus Kijang BINUS tanggal 11 Februari 2025. Acara dibuka oleh Sekretaris Jurusan Dr. Besar, S.H., M.H. dan Ketua PBHI Julius Ibrani.
Pembicara pertama, Gina Sabrina (Monik) dari PBHI antara lain menyinggung perlunya transparansi dalam komutasi pidana mati. PBHI mendorong agar transparansi ini dapat dilakukan agar tidak terjadi peluang penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Dr. Vidya Prahassacitta, S.H., M.H. mengulas ketentuan hukuman mati ini dalam KUHP Nasional. Ia menyebut tentang beberapa problematika, seperti keharusan masa percobaan pidana mati dicantumkan dalam putusan, grasi, dan rancangan peraturan pemerintah tentang tata cara perubahan pidana mati ke penjara seumur hidup. Beliau memberi sejumlah kiritk dan rekomendasi agar teknis komutasi ini dapat berjalan dengn lebih baik.
Pembicara berikutnya adalah Yosua Simatupang yang membagi pegalamannya mendampingi narapidana hukuman mati. Selanjutnya Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak (Yanak) Masjuno, menyampaikan data terpidana mati, potensi komutasi, dan kendala komutasi. Kendala-kendala yang dimaksud mencakup perbedaan interpretasi, ketidakpastian implementasi, resistensi dari pihak tertentu, proses evaluasi, proses penyesuaian hukum, resistensi sosial, dan evaluasi terpidana. Beliau menyatakan komutasi hukuman mati memerlukan reformasi proses hukum, penyederhanaan proses administrasi, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, perbaikan infrastruktur lembaga pemasyarakatan, peningkatan kompetensi pelatihan bagi petugas pemasyarakatan, dan mengadakan dialog terbuka dengan para pemangku kepentingan.
Acara dihadiri oleh para mahasiswa dan dosen-dosen Jurusan Hukum BINUS. (***)
Published at :