METODE IRAC UNTUK PENELITIAN HUKUM
Pada tanggal 11 November 2024, bertempat di FH Tower, Kampus Unsri, Palembang, diselenggarakan temu ilmiah yang menampilkan narasumber dosen Jurusan Hukum Bisnis BINUS, Shidarta. Acara tersebut mengawali kegiatan the 8th Sriwijaya Law Conference (SLCon), dibuka oleh Dekan FH Unsri Prof. Dr. H. Joni Emirson, S.H., M.Hum., dan moderator Dr. Syahri Ramadhan, S.H., M.H. Pembicara lain adalah Dr. NIken Savitri, S.H. M.C.L. dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan.
Dalam kesempatan memberikan presentasinya, Shidarta menyatakan bahwa metode IRAC ini sebenarnya tidak hanya dapat dipakai untuk penulisan atas suatu hasil penelitian hukum, melainkan juga dapat digunakan ketika mahasiswa menjawab soal-soal ujian berbentuk esai. Urutan mulai dari issue, regulation, analysis, dan conclusion akan membuat uraian tulisan seseorang menjadi sistematis dan tetap fokus.
Menurutnya, dari seluruh urutan itu, yang paling penting adalah isu. Seorang penulis harus dapat mengidentifikasi isu hukum secara tepat. Ia memberi pesan agar isu tersebut haruslah isu yang menarik perhatian, yang biasanya memang kontroversial namun tetap relevan untuk dibahas sebagai isu hukum. Kontroversi itu dapat muncul dari kompleksitas kasusnya maupun aturannya. Selanjutnya ia mengulas bagaimana suatu isu itu harus dibangun dan kemudian dirumuskan dengan menampilkan beberapa contoh. (***)
Published at :