People Innovation Excellence

AHMAD SOFIAN: RESTORATIVE JUSTICE (RJ) PADA KASUS TODONG PISTOL BANYUWANGI


NOTE: Artikel di bawah ini dikutip dari laporan Eka Rimawati, Pengamat Hukum Sebut Kasus Todong Pistol Banyuwangi Tak Seharusnya Dapat RJ” (detikJatim).
———————
Kasus dugaan penodongan pistol terhadap juru parkir masih berlanjut. Kuasa Hukum terduga pelaku M, Moch Zaeni menyatakan sedang mengurus prosedur pengajuan Restoratif Justice (RJ).

“Kami menghormati proses tersebut, kemarin kami juga mengajukan RJ sebagaimana Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang Restoratif Justice. Syarat-syaratnya juga kita lengkapi semua termasuk perdamaian, pencabutan laporan dari Pelapor dan BAP,” ungkap Zaeni kepada detik Jatim, Selasa (5/11/2024) lalu.

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum sekaligus Dosen hukum Bina Nusantara Jakarta Ahmad Sofian menyebut Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU12 tahun 1951 tentang senjata api, ancaman pidana terhadap penyalahgunaan senjata api bisa dikenakan ancaman pidana selama-lamanya hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun.

Ia menambahkan dari ketentuan tersebut jelas bahwa penyalahgunaan senjata api digolongkan sebagai kejahatan serius (serious crime) sehingga seharusnya tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.

“Penyalahgunaan senjata api bahkan bisa menimbulkan kematian bagi orang lain, atau membuat orang takut, stres dan trauma berkepanjangan. Izin yang diberikan dalam penggunaan senjata api adalah dalam rangka membela diri atau melindungi diri dan diberikan sangat selektif dengan persyaratan yang ketat,” tegas Ahmad Sofian, Senin (11/11/2024).

Merujuk pada Peraturan Kapolri (PERKAP) No. 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, salah satu syarat penggunaan pendekatan ini adalah jika kejahatan tersebut tidak menimbulkan keresahan masyarakat (Pasal 5 huruf a).

“Menurut saya penyalahgunaan senjata api dapat digolongkan sebagai kejahatan yang menimbulkan keresahan karena itu penyelesaian dengan RJ sudah tentu melanggar PERKAB 8/2021,” terangnya.

Upaya damai antara terduga pelaku dan korban tidak serta merta menghentikan kasus dugaan penyalahgunaan senpi tersebut. Untuk pembuktian selain korban, ia menyebut polisi masih memiliki 5 alat bukti lainnya.

“Dalam pembuktian dugaan tindak pidana ada 5 alat bukti. yang bisa dipergunakan sesuai dengan pasal 184 KUHAP yaitu saksi, ahli, surat/dokument, petunjuk, keterangan terdakwa dan ditambah alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 5 UU ITE, jadi ada 6 alat bukti. dengan demikian penyidik bisa menggunakan keterangan korban, selain itu jika korban mengalami trauma bisa diperiksa kepada psikolog, dan hasil pemeriksaan psikolog bisa dijadikan alat bukti, dan jika ada CCTV,” tandas Sofian. (***)


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close