SOAL DAN PANDUAN JAWABAN UTS PENGANTAR ILMU HUKUM (2024)
SOAL I:
Ali, umur 17 tahun, melamar pekerjaan di sebuah perusahaan swasta bernama PT Mulyono Loundry Lestari (MLL). Perusahaan ini memang sedang membutuhkan tenaga pengantar cucian ke konsumen. Ali mulai bekerja per tanggal 2 Januari 2024. Ia menerima upah sebesar Rp 1.5 juta/bulan, padahal menurut ketentuan di daerah tersebut, upah minimum regional (UMR) sudah sebesar Rp 2,5 juta/bulan. Pada suatu hari, seorang konsumen bernama Badu mengeluh karena ada dua potong kemeja hasil cucian MLL dinyatakan hilang (tidak diterima kembali di tangan konsumen). Badu menyampaikan hal ini kepada Ali, namun setelah dicari berkali-kali, kemeja itu tidak ditemukan. Badu ingin mencari penyelesaian masalah ini secara hukum, tetapi MLL berbalik mengatakan bahwa kemeja itu tidak pernah dicuci di MLL. Badu menceritakan kasus yang menimpa dirinya di salah satu media sosial miliknya. MLL telah meminta agar Badu menghapus cerita tentang kasus itu. Jika tidak, MLL akan melaporkan Badu ke polisi. Badu menganggap MLL telah melakukan pengancaman.
- Di dalam uraian di atas, jelaskan bagian mana dari hubungan hukum antara Ali, MLL, dan Badu berada dalam area pengaturan hukum privat dan mana yang hukum publik? Jelaskan secara detail!
- Di dalam kasus di atas Badu dapat memproses kasusnya sebagai perkara perdata dan sebagai perkara pidana. Jelaskan bagaimana gambaran dari proses perdata dan pidana yang akan Badu lakukan!
SOAL II:
Melalui uraian soal I di atas, sebutkan dan kemudian jelaskan tentang:
- siapa saja yang menjadi subjek hukum dalam cerita kasus di atas! Berikan penjelasan untuk setiap subjek hukum!
- perbedaan antara gugatan atas dasar wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang mungkin Badu lakukan!
PANDUAN JAWABAN:
- Hubungan hukum antara Ali dan MLL terkait perjanjian kerja sebagian berada di area hukum privat, tetapi sebagaian juga hukum publik. (a) Usia Ali yang baru 17 tahun, pada hakikatnya masih digolongkan sebagai anak, sehingga faktor usia ini merupakan area pengaturan hukum publik. (b) Kapan Ali mulai bekerja dan apa jenis pekerjaannya, berangkat pada kesepakatan di antara mereka dan sepenuhnya berada dalam hubungan hukum privat (dari uraian soal diperoleh keterangan bahwa ia hanya ditugaskan mengantar hasil cucian ke konsumen dan dipersepsikan ini bukan jenis pekerjaan yang berisiko bagi orang seusianya). (c) Sekalipun ada kesepakatan tentang upah yang dibayarkan, tetapi upah yang berada di bawah UMR, sudah masuk dalam area hukum publik. (d) Karena Ali bekerja sebagai karyawan MLL, maka MLL bertanggung jawab atas hasil pekerjaan Ali dalam melayani konsumen MLL, hal ini merupakan ketentuian dalam area hukum privat (vicarious liability). Selanjutnya hubungan MLL dan Badu dapat dijelaskan sebagai berikut: (a) Badu adalah konsumen dari MLL, dan hubungan antara pelaku usaha dan konsumen ini secara umum berada dalam hukum privat. (b) Ketika Badu menyampaikan keluhan atas kemejanya yang hilang, maka keluhan ini wajar sebagai bagian dari hak konsumen yang diatur di dalam undang-undang; dan hak demikian termasuk dalam kategori hak yang diatur dalam hukum publik. (c) Ketika Badu mengekspresikan kisahnya melalui media sosial miliknya, hal ini juga merupakan bagian dari haknya sebagai konsumen yang diatur dalam hukum publik. (d) Ancaman MLL terhadap Badu berada dalam area hukum publik.
- Proses perdata: Badu akan menggugat MLL ke pengadilan atau menyerahkan kasusnya untuk diselesaikan di lembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan (contoh mengajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). Inisiatif untuk menggugat ke pengadilan sepenuhnya ada di tangan Badu. Jika diproses secara pidana, maka Badu akan melaporkan MLL ke Kepolisian karena menilai MLL telah melakukan pengancaman terhadap dirinya. Dalam hal ini Direksi MLL yang paling layak untuk dilaporkan (mengingat MLL adalah sebuah perseroan terbatas). Kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jika kasus ini dianggap sebagai tindak pidana dan ada tersangkanya, maka perkara itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan. Tahap selanjutnya adalah pemeriksaan di pengadilan.
- Subjek hukum adalah penyandang hak dan/atau kewajiban. Terkait hubungan antara Ali, Badu, dan MLL, maka berarti ada tiga subjek hukum perdata dalam kasus di atas. Ali memiliki hak dan kewajiban sebagai pegawai dari MLL. Ia berhak menerima upah dari pekerjaannya dan berkewajiban menjalankan tugas mengantarkan cucian ke konsumen MLL. Sebaliknya MLL berhak menerima prestasi dari Ali dalam menjalankan tugas yang diperintahkannya, dan berkewajiban membayarkan upah. Badu adalah subjek hukum karena memiliki hak untuk dilayani sebagai konsumen, antara lain hak atas keamanan terhadap barang yang dititipkan untuk dicuci (the right to safety), juga hak untuk didengar ketika ia mengajukan keluhan (the right to be heard). Badu juga punya kewajiban untuk membayar biaya jasa cuci bajunya ke MLL. Sebaliknya MLL memiliki hak untuk menerima pembayaran biaya jasa cuci baju dari Badu. MLL berkewajiban untuk memenuhi hak-hak Badu sebagai konsumen dan berkewajiban untuk mengganti kerugian apabila ada kesalahan dari hasil pekerjaan Ali yang bekerja di bawah pengawasannya.
- Badu mungkin saja melakukan gugatan atas dasar wanprestasi karena menilai MLL tidak memenuhi janji untuk mengembalikan baju miliknya setelah dicuci. Badu sudah memenuhi prestasinya dengan membayar biaya cuci, tetapi MLL tidak memenuhi prestasi memberikan hasil cucian dengan jumlah baju dan kualitas layanan yang dijanjikan. Di sisi lain, Badu juga dapat menggugat atas dasar perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad; Pasal 1365 KUH Perdata) karena MLL telah melakukan perbuatan yang mengandung kesalahan, dan kesalahan itu mengakibatkan timbul kerugian yang telah diderita oleh Badu. Kesalahan yang dimaksud tidak hanya karena melanggar undang-undang (misalnya melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen), tetapi juga melanggar kepatutan (ingat bahwa onrechtmatige daad tidak sama dengan onwetmatige daad; sesuai dengan yurisprudensi HR dalam kasus LIndenbaum-Cohen, tahun 1919).
CATATAN DOSEN:
Mata kuliah ini diberikan untuk mahasiswa semester pertama, sehingga kalian perlu sejak awal mencermati apa yang menjadi ekspektasi soal. Cukup banyak ditemukan jawaban dari mahasiswa yang keliru dalam memahami perbedaan antara hukum publik dan hukum privat. Selain itu tidak cukup detail menjelaskannya. Ketika ditanyakan soal hubungan hukum antara Ali, MLL, dan Badu, maka kalian pertama-tama harus memilah hubungan hukum antara Ali dan MLL, serta MLL dan Badu. Hubungan hukum antara Ali dan Badu dapat diabaikan (tidak usah diuraikan) karena Ali sebenarnya bertindak sebagai satu kesatuan dengan MLL.
Tatkala negara mengatur mengenai batas usia dan upah minimum untuk buruh/pekerja, maka campur tangan negara dalam pengaturan tersebut merupakan bentuk intervensi kekuasaan publik. Akibatnya, area hukum perburuhan/ketenagakerjaan sudah pula masuk ke ranah hukum publik. Dalam ketentuan hukum publik yang bersifat memaksa tersebut, para pihak yang membuat perjanjian (di area hukum perdata) tidak dapat menyimpanginya (ingat unsur esensialia di dalam perjanjian).
Khusus untuk soal nomor 4, sangat penting untuk menyimak kembali pembedaan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, sebagaimana tersaji dalam tabel berikut:
Wanprestasi | Perbuatan melawan hukum | |
Alasan gugatan | Tergugat telah melanggar kewajiban yang telah dijanjikannya. | Tergugat telah melakukan perbuatan yang salah, sehingga merugikan orang lain (Pasal 1365 KUHPerdata).
|
Ruang lingkup “kesalahan” | Sebatas ketentuan yang ada dalam perjanjian. | Tidak terbatas hanya pada undang-undang, tetapi juga mencakup kebiasaan, kepantasan, dll. Bahkan, dalam konteks tertentu, tanpa harus ada kesalahan (misalnya dalam konteks “strict liability”).
|
Tergugat (subjek yang digugat)
|
Terbatas hanya orang yang menjadi mitra (rekanan) perjanjian.
|
Terbuka bagi setiap orang (bahkan terhadap pemerintah).
|
Penggugat (subjek yang menggugat) | Terbuka bagi setiap orang, khususnya yang dirugikan secara langsung (tetapi dalam area hukum tertentu penggugat dapat terdiri dari orang yang tidak langsung menderita kerugian, misalnya gugatan oleh LSM dalam kasus pencemaran lingkungan).
|
|
Prestasi yang diminta | Diinginkan sejak awal perjanjian (karena prestasi ini merupakan hak si penggugat).
|
Justru tidak diinginkan oleh penggugat. |