Pada 4 Oktober 2024, Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., MA, dosen Business Law BINUS University menjadi ahli dalam perkara Siskaee dan Melly 3GP di PN Jaksel. Zaki menjelaskan bahwa perkara ini murni perdata antara Production House dengan para pemain dan kru film. Total ada 12 terdakwa yang ikut terseret dalam perkara pidana ini.

Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak

Pemutusan perjanjian secara sepihak Pada dasarnya Perjanjian dapat dibatalkan sepihak namun harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Pasal 1266 KUHPerdata yang intinya menyatakan perjanjian antar pihak harus memuat klausul “apabila salah satu pihak/pihak tertentu lalai melakukan kewajibannya sebagaimana disebutkan dalam perjanjian, maka perjanjian dapat dibatalkan”. Namun keadaan tersebut juga harus tetap meminta penetapan pada pengadilan dan secara nyata ada salah satu pihak yang wanprestasi (ingkar janji).

Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4/Yur/Pdt/2018, menyatakan:

“Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum”.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, seseorang dapat mengajukan Gugatan perbuatan melawan hukum untuk meminta ganti rugi atas tindakan salah satu pihak yang membatalkan perjanjian secara sepihak.

Hal ini sesuai dengan Pasal 1365 KUHperdata yang menyatakan:

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Dari ketentuan tersebut, maka dapat disimpulkan jika permintaan ganti rugi atas pembatalan perjanjian secara sepihak harus memenuhi adanya pelanggaran hukum dan kerugian yang nyata.

Dalam perjanjian untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka ia wajib memberikan penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga, sebagaimana diatur Pasal 1239 KUH Perdata. Disamping itu juga di dalam Pasal 1266 KUH Perdata yang mengatur:

Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.

Pada prinsipnya pengakhiran perjanjian dapat terjadi karena terpenuhinya prestasi atau perikatan yang disepakati dan syarat-syarat tertentu dalam perjanjian dapat menjadi sebab berakhirnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1381 KUHPerdata, yaitu:

  1. Pembayaran
  2. Penawaran pembayaran, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
  3. Pembaharuan hutang
  4. Perjumpaan Hutang atau kompensasi
  5. Percampuran Hutang
  6. Pembebasan Hutang
  7. Musnahnya barang yang terhutang
  8. Kebatalan atau pembatalan
  9. Berlakunya suatu syarat batal
  10. Lewatnya waktu

 

Asas Hukum

Asas “in dubio pro reo” atau “in dubio contra fiscum” yang bermakna dalam keragu-raguan (harus memilih) maka jatuhkan pilihan pada ketentuan normatif yang lebih menguntungkan pihak yang lebih lemah, dalam hal ini para pemain film. Jangan sampai sebuah kreatifitas seni divonis dengan satu sudut pandang yang ternyata tidak berdiri pada kondisi yang netral.

Perlunya melihat bahwa pidana merupakan jalan terujung yang bisa ditempuh jika Langkah penyelesaian melalui hukum perdata maupun administrasi menemui rintangan. Oleh sebab itu, dakwaan yang tidak jeli melihat sebuah peristiwa hukum yang sebenarnya berangkat dari persoalan keperdataan ini harus dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya ini harus dipandang sebagai cara untuk membebaskan orang-orang yang tidak bersalah karena hal yang tidak dilakukannya.