Pada 30 September 2024, Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., MA, dosen Business Law BINUS University menjadi ahli dalam perkara vihara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal ini berkaitan dengan ahli waris yang merasa orang tua mereka tidak pernah menghibahkan asetnya kepada vihara. Diduga terdapat unsur pemaksaan peralihan kepemilikan asset orang tuanya dalam kondisi sedang sakit di ICU. Zaki menjelaskan bahwa Hibah Pada pasal 1682 KUHPerdata, pasal ini menyatakan bahwa penghibahan harus dilakukan dengan akta notaris, dan naskah aslinya harus disimpan oleh notaris untuk menjaga keabsahan hibah tersebut. Jika tidak dilakukan dengan akta notaris, maka penghibahan tersebut tidak sah menurut hukum.

Namun, ada pengecualian dalam pasal 1683 KUHPerdata, di mana hibah berupa benda bergerak dan berwujud seperti surat piutang dapat dilakukan dengan cara tunduk. Artinya, tidak perlu melibatkan akta notaris, tetapi penerima harus menerima hibah dengan jelas dan secara resmi.

Dalam hal Surat Edaran Mahkamah Agung berhadapan dengan produk hukum seperti Undang-undang atau KUHPerdata, maka pada dasarnya SEMA tidak memiliki kekuatan untuk mengubah atau membatalkan undang-undang dalam hal ini adalah KUH Perdata. Selain karena kedudukannya sebagai peraturan kebijakan dan bukan sebagai peraturan perundang-undangan yang setara atau lebih tinggi dari KUH Perdata, juga karena mekanisme perubahan atau pencabutan suatu undang-undang tidak dapat melalui SEMA.

Sehingga jika memperdebatkan apakah akta notaris penting dalam pembuatan suatu hibah, tentu saja merujuk kepada pasal 1682 KUHPerdata dan Pasal 1 huruf 1 Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatasan Notaris adalah jabatan umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undangundang. Setiap hibah yang dibuat dihadapan Notaris berbentuk Akta. Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-undang. Pertimbangan tersebut sangat penting karena menyangkut harta kekayaan seseorang. Dan dengan kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh Notaris, maka akta hibah tersebut mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

Berdasarkan vide pasal 920 KUHPerdata, Ahli waris dapat melakukan penututan terhadap hibah dalam bagian mutlak, vide Pasal 929 ayat 1 KUHper 3 hal untuk mengajukan Tuntutan, vide Pasal 929 Ayat 4 KUHPerdata Ahli Waris boleh mengajukan Tuntutan atau pengembalian Hibah yang telah dihibahkan, salah satu Contoh Kasus dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 841 K/Pdt 2023, dalam perkara tersebut “HAKIM MENGEMBALIKAN HIBAH UNTUK PEMENUHAN LEGITIME PORTIE TERLEBIH DAHULU KEPADA AHLI WARIS, PUTUSAN TERSEBUT TELAH DIKUATKAN DI TINGKAT KASASI, DALAM HAL INI MOHON KIRANYA MAJELIS HAKIM YANG MEMERIKSA PERKARA AQUO MOHON KEARIFAN DAN KEBIJAKSAAN DALAM MENGAMBIL SEBUAH KEPUTUSAN, SEBAB PEMBERIAN HAK HIBAH YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERATURAN ATAU DIBUAT SECARA ILEGAL.

KUHPERDATA Pasal 881 ayat (2) BW menyatakan bahwa dengan sesuatu pengangkatan waris atau hibah yang demikian, si yang mewariskan (dan menghibahkan) tak boleh merugikan para ahli warisnya yang berhak atas sesuatu bagian mutlak.