Pada 15 Agustus 2024, Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., MA, dosen Business Law BINUS University menjadi ahli dalam perkara sengketa Yayasan Rumah Sakit Kebon Jati Bandung. Zaki menjelaskan bahwa Keberadaan yayasan di Indonesia, bukanlah sesuatu hal yang baru. Yayasan di Indonesia telah, Pasal 900, Pasal 1680, Pasal 1852, dan Pasal 1854 Kitab UndangUndang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUH Perdata).Terdapat penyebutan yang berbeda tentang yayasan,antara lain, “stichting”, “stichngen”,“gesticnen”, dan diakui sejak zaman Belanda. Istilah yayasan dapat dijumpai dalam Pasal 365, Pasal 899 armenenrichtingen”.[1]

Sebelum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (selanjutnya disebut UU Yayasan),belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus tentang yayasan di Indonesia, tetapi diatur secara sporadik diatur dalam beberapa peraturan perundangundangan yang mengatur tentang yayasan.[2]

Badan Hukum adalah subjek hukum ciptaan manusia berdasarkan Undang-Undang, diberi status sebagai pendukung hak dan kewajiban, seperti manusia. Menurut ketentuan Pasal 1653 KUH Perdata, eksistensi Badan Hukum di Indonesia diklasifikasikan menjadi tiga golongan, yaitu: 1. Badan Hukum yang dibentuk oleh Pemerintah (penguasa Negara) Yaitu untuk kepentingan Negara dalam menjalankan pemerintahan. 2. Badan Hukum yang diakui oleh Pemerintah (penguasa Negara) Umumnya bertujuan memperoleh keuntungan atau kesejahtraan masyarakat melalui kegiatan usaha tertentu, seperti Perseroan Terbatas dan Koperasi 3. Badan Hukum yang diperbolehkan atau untuk suatu tujuan tertentu yang bersifat ideal. Badan Hukum tersebut seperti, Yayasan sosial, Yayasan keagamaan dan Yayasan kemanusiaan.[3]

Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan merupakan titik terang bagi lembaga Yayasan yang sudah lama tumbuh dan berkembang tanpa adanya landasan hukum formal yang mengatur di Indonesia. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 atas perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Kenyataan di dalam praktek, memperlihatkan bahwa apa yang disebut Yayasan adalah suatu badan yang menjalankan usaha yang bergerak dalam segala macam badan usaha, baik yang bergerak dalam usaha yang nonkomersial maupun yang secara tidak langsung bersifat komersial.[4][5]

Paul Scholten memberi definisi tentang pengertian yayasan adalah suatu badan yang dilahirkan oleh suatu pernyataan sepihak dan pernyataan itu harus berisikan pemisahan suatu kekayaan untuk suatu tujan tertentu dengan penunjukan bagaimanakah kekayaan itu diurus dan digunakan.[6]

Mahadi mengutip dari kamus van Dale mengatakan bahwa yayasan ialah sebagai suatu badan hukum yang didirikan dengan suatu akte atau testamen, si pendiri menyisihkan sebahagian dari hartanya untuk tujuan tertentu. Si pendiri juga menetapkan pengurusannya.[7]

Pada Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 jo Undang-undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Yayasan berbunyi “Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan”. Dengan demikian seorang Pendiri Yayasan yang masih hidup memiliki kewenangan penuh dalam membentuk organ Yayasan dari mulai pembina, pengawas, hingga pengurus. Pendiri Yayasan yang meninggal dunia tidak otomatis dapat mewarisi kedudukannya sebagai pendiri kepada ahli warisnya karena di dalam konsep Yayasan ini harus atas persetujuan Pendiri Yayasan yang masih hidup.

Pada Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 jo Undang-undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Yayasan berbunyi “Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang telah: didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait; tetap diakui sebagai badan hukum. Artinya Yayasan yang telah dibentuk sebelum UU ini berlaku dapat dikatakan tetap berlaku. Terlebih jika sebuah Yayasan mendapatkan penetapan pengadilan mengenai status pendiri Yayasan yang SAH.

Selain itu, hubungan keperdataan sepasang suami istri di dalam Badan Hukum Yayasan harus dibedakan sebagai 2 (dua) konteks hukum yang berbeda. Dalam konteks suami istri maka tunduk dibawah UU Perkawinan, namun dalam konteks Badan Hukum Yayasan, kedudukan suami istri tidak melekat karena pengangkatan organ Yayasan memiliki mekanisme berbeda.

Maka apabila terjadi perselisihan Akta Pendirian Yayasan, maka Pengadilan harus melihat dokumen asli dan original establishment dari Yayasan itu sendiri. Pengadilan harus berpihak kepada para Pendiri Yayasan yang masih hidup dikarenakan di dalam UU Yayasan sudah secara terang benderang menjelaskan masalah pembentukan Pembina dilakukan oleh Pendiri Yayasan dalam hal ini mereka yang masih hidup, karena yang telah meninggal tidak dapat diwariskan. Lalu Pengadilan juga harus melihat dokumen lainnya seperti adakah Penetapan Pengadilan mengenai Kepengurusan yang SAH dari Akta Pendirian Yayasan. Sehingga sebagai bentuk rekonsiliasi tentu saja dalam rangka menjalani prosedur yang benar secara hukum, Akta Pendirian Yayasan yang TIDAK SAH dibubarkan, lalu jika Pendiri Yayasan yang masih hidup berkenan membentuk forum pembentukan organ Yayasan, maka dapatlah dibentuk pembina, pengawas, hingga pengurus secara benar, sesuai mekanisme yang diakui oleh UU Yayasan.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa dikarenakan UU Yayasan belum dapat mengakomodir suatu situasi Dimana para pendiri dan pengurus Yayasan telah meninggal dunia dan menyisakan Direktur Rumah Sakit yang merupakan unit usaha dibawah Yayasan, perlu sebuah terobosan hukum dari putusan pengadilan untuk mengisi kekosongan hukum tersebut agar Direktur Rumah Sakit memiliki legal standing untuk bisa duduk sebagai pengurus Yayasan sebagai kelanjutan dari kekosongan pengurus di Yayasan tersebut.

[1] Cartamarasdjid Ais, 2000, Tujuan Sosial Yayasan dan Kegiatan Usaha Bertujuan Laba, Bandung : PTCitra Aditya Bakti.hlm.2

[2] Said Natzir, 1987, Hukum Perusahaan di Indonesia, Bandung : Alumni, hlm.2

[3] Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2010, hlm. 25

[4] Chatamarrasjid Ais, Badan Hukum Yayasan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002, hlm. 81

[5] Muhammad Reza Syariffudin Zaki, Pengantar Ilmu Hukum dan Aspek Hukum dalam Ekonomi, Jakarta: Prenadamedia, Divisi Kencana, 2022, hlm 97

[6] Ali Rido, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf. Alumni, (Bandung, 2001), hlm 118

[7] Mahadi, Badan Hukum. (Medan: Fakultas Hukum USU. 1978), hlm. 18