REZA ZAKI MENJADI AHLI DALAM PERKARA GUGATAN LAIN-LAIN DI PN NIAGA JAKARTA PUSAT
Pada 15 Agustus 2024, Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., MA, dosen Business Law BINUS University menjadi ahli dalam perkara gugatan lain-lain di PN Niaga Jakarta Pusat. Zaki menjelaskan bahwa Gugatan menurut Sudikno Mertokusumo merupakan suatu tuntutan hak yang memiliki tujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan pengadilan agar dapat mencegah perbuatan main hakim sendiri (eignerichting). Hukum acara perdata memberikan wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan haknya yaitu melalui upaya pengajuan gugatan baik permohonan (gugatan voluntair) maupun gugatan kontentiosa.
Gugatan
- Permasalahan yang diajukan mengandung sengketa;
- Sengketa yang terjadi terdapat paling kurang ada dua pihak;
- Terdapat pihak lain yang ditarik sebagai pihak lawan;
- Para pihak terdiri dari Penggugat dan Tergugat.
Yang menjadi dasar hukum dari gugatan lain-lain adalah Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”) yang berbunyi:
Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam Undang-Undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor.
Dalam pasal di atas apabila dibaca dengan teliti maka jelas telah diatur mengenai gugatan hal-hal lain.
Adapun frasa “hal-hal lain” ini dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KPKPU yang berbunyi sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan “hal-hal lain”, adalah antara lain, actio pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana debitor, kreditor, kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadap Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya. Hukum Acara yang berlaku dalam mengadili perkara yang termasuk “hal-hal lain” adalah sama dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku bagi perkara permohonan pernyataan pailit termasuk mengenai pembatasan jangka waktu penyelesaiannya. Kemudian pada pasal 300 ayat 1 UU PKPU dan Kepailitan dijelaskan bahwa Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam UU ini, selain memeriksa dan memutus permohonan pernyataan pailit dan PKPU, berwenang pula memeriksa dan memutus perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan UU.
Merujuk pada penjelasan di atas maka gugatan lain-lain atau hal-hal lainnya terdiri dari beberapa macam yaitu:
- Gugatan Actio Pauliana
Pada dasarnya, actio pauliana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang pada intinya merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh kreditor dengan mengajukan permohonan pada hakim agar tindakan yang dilakukan oleh debitor dibatalkan karena telah merugikan kreditor. Pembatalan hanya dapat dilakukan apabila dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum dilakukan, debitor dan pihak dengan siapa perbuatan hukum tersebut dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditor. Misalnya, debitor yang melakukan hibah.
Gugatan Actio Pauliana ini biasanya berawal dari tidak dapat dimasukkannya suatu harta kekayaan debitor kedalam daftar harta pailit. Harta pailit dimaksud luput dari jangkauan hukum kurator karena ternyata telah dialihkan oleh debitor. Dengan kata lain Debitor yang sudah dinyatakan pailit telah melakukan perbuatan hukum sebelum dinyatakan pailit yang merugikan para kreditor. Oleh karena itu, Kurator untuk kepentingan harta pailit dapat mengajukan pembatalan pengalihan aset dimaksud karena akan merugikan kepentingan kreditor. Landasan hukum dari Gugatan Actio Pauliana ini adalah Pasal 1341 KUHPerdata.
- Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga Terhadap Penyitaan
Dalam hukum perdata, apabila sebuah barang yang disita merupakan milik pihak ketiga, maka dapat diajukan derden verzet (perlawanan pihak ketiga) terhadap consevatoir beslag (sita jaminan). Maka, ketentuan dalam UU KPKPU ini dapat dijadikan dasar bahwa derden verzet juga dapat diajukan dalam kasus kepailitan, yang masuk dalam kategori gugatan lain-lain.
Adapun mengenai perlawanan tersebut dalam konteks harta pailit berkaitan dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU KPKPU yang berbunyi:
Tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap Kurator.
- Gugatan Perkara di Mana Debitor, Kreditor, Kurator, atau Pengurus Menjadi Salah Satu Pihak dalam Perkara yang Berkaitan dengan Harta Pailit Termasuk Gugatan Kurator Terhadap Direksi yang Menyebabkan Perseroan Dinyatakan Pailit karena Kelalaiannya atau Kesalahannya
Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban perseroan dalam kepailitan, setiap anggota direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut. Atas dasar ketentuan tersebut, kurator dapat melakukan gugatan terhadap anggota direksi terkait.
Kemudian, berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai tata cara mengajukan gugatan lain-lain, dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 299 UU KPKPU bahwa hukum acara yang berlaku adalah sama dengan hukum acara perdata yang berlaku bagi perkara permohonan pernyataan pailit.
Comments :