People Innovation Excellence

ORASI TENTANG ISU FUNDAMENTAL HUMANIORA DIGITAL PADA DIES NATALIS KE-43 BINUS



Tanggal 1 Juli 2024, Universitas Bina Nusantara merayakan hari jadinya yang ke-43 tahun. Senat Universitas Bina Nusantara mengadakan sidang terbuka untuk acara dies ini, dipimpin oleh Rektor Dr. Nelly, S.Kom, M.M. sebagai Ketua Senat. Pada kesempatan itu, dosen Jurusan Hukum Bisnis BINUS Shidarta, diundang sebagai orator dies. Beliau membawakan topik berjudul “Isu-Isu Fundamental Hukum Humaniora Digital di Indonesia.”

Dalam garis besarnya, orasi ini ingin memetakan isu-isu apa saja yang fundamental dan menawarkan pisau analisis dengan menggunakan kaca mata humaniora digital sebagai fenomena kebudayaan. Untuk itu, ia memulai uraiannya dengan konsep-konsep kunci yang biasa muncul ketika orang berbicara tentang peradaban dan kebudayaan. Melalui orasi singkatnya yang berdurasi sekitar sepuluh menit itu, Shidarta kemudian menyimpulkan:

  1. Humaniora digital selayaknya dilihat sebagai fenomena peradaban dan kebudayaan dengan segala kompleksitas yang menyertainya. Oleh sebab itu, uraian tentang isu-isu fundamental hukum humaniora digital harus dimulai dari kajian konseptual tentang peradaban dan kebudayaan, seperti anthropos, ethnos, oikos, techne, rhetorica, dan Keenam konsep ini akan membawa kita pada pemetaan yang lebih komprehensif tentang isu-isu fundamental hukum humaniora digital di Indonesia.
  2. Anthropos, ethnos, dan oikos, memberi peran pada individu, negara, dan pasar dalam mewarnai struktur regulasi, tetapi sekaligus menunjukkan tiga kepentingan yang dipromosikan di dalam sistem hukum, yakni kepentingan individual, publik, dn sosial.
  3. Selanjutnya terdapat techne, rhetorica, dan phronesis. Ketiga hal ini merepresentasikan modalitas-modalitas berhukum berupa arsitektur teknologi, norma hukum positif, dan norma budaya. Tiga modalitas ini, bersama dengan pasar, diyakini menjadi acuan utama dalam menuntun aktivitas humaniora digital, baik di masa sekarang maupun masa depan.
  4. Dengan menggunakan kerangka berpikir di atas, kita sampai pada tiga kelompok isu fundamental hukum humaniora digital, yaitu terkait permasalahan konseptual, permasalahan kepentingan subjek yang dilindungi, dan permasalahan modalitas berhukum.
  5. Masing-masing kelompok isu fundamental ini memiliki catatan-catatan pertanyaan yang tidak semuanya saat ini tersedia jawabannya secara memuaskan, khususnya jika kita menilik pada situasi yang tengah dihadapi masyarakat, bangsa, dan negara kita.
  6. Dengan mencermati isu-isu hukum fundamental seperti dikemukakan di atas, paling tidak menyadarkan kita mengenai berbagai aspek problematis di luar jangkauan sistem dan disiplin hukum, sehingga dapat mendorong kita semua berkontribusi sejauh yang mungkin dapat dilakukan, guna mengatasinya. (***)

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close