SIMPOSIUM MENCARI MODEL PENGELOLAAN HKI BARU DENGAN UFL (LIECHTENSTEIN)
Pada tanggal 17 Juni 2022, dua dosen Jurusan Hukum Bisnis BINUS (Shidarta dan Bambang Pratama) diundang sebagai pembicara dalam Scientific Expert Symposium yang melibatkan BINUS dan Private Universität im Fürstentum Liechtenstein (UFL). Simposium ini mengambil tema besar tentang “Intellectual Property and Collaborative Research for the Development of Climate-Ready Rice and Related Regulatory Aspects: Intellectual Property and Regulatory Legal Questions.” Acara ini berlangsung hybrid, yaitu di Kampus UFL dan secara daring. Selain Shidarta dan Bambang Pratama, dari BINUS juga tampil sebagai pembicara Dr. Andrea Stevens Karnyoto (Senior Researcher, Bioinformatics and Data Science Research Center).
Simposium dibuka pada pukul 14:00 (waktu Jakarta) oleh Rektor UFL Ms. Barbara Gant, diikuti dengan kata pembuka oleh Prof. Dr. iur. Claudia Seitz (Professor of public law, European law, international law and life sciences law). Selanjutnya Dr. Shakeel Thomas Bhatti dari UFL menjelaskan maksud dan luaran yang diharapkan dari simposium ini. Pada sesi pertama ini tampil para pembicara, yaitu Mr. Koukham Vilayheuang (Genebank Head, Rice Research Center, National Agriculture and Forestry Research Institute, Laos), Dr. Puji Lestari (Chairman, Research Organization for Agriculture and Food National Research and Innovation Agency, Indonesia), Mr. Boris Riemer (Attorney at Law, Seitz & Riemer Attorneys, Germany), dan Mr. Gabriel Jaccard (Legal Expert, Arbitri, Switzerland).
Ada dua maksud dari penyelenggaraan simposium ini. Pertama, untuk mendiskusikan dan merancang (i) model pengelolaan IP baru dan (ii) lingkungan untuk penelitian dan pengembangan kolaboratif dan berbasis data berdasarkan data karakterisasi molekuler beras di web 3.0 dan lingkungan penelitian & inovasi yang semakin didorong oleh AI. Kedua, untuk bertukar pikiran tentang fitur hukum dan teknologi dari model inovasi tanaman padi berbasis data kolaboratif dan AI, yang memungkinkan inovasi kolaboratif dan terdistribusi, peningkatan pembagian data dan kepemilikan bersama, tokenisasi dan monetisasi data.
Shidarta dan Bambang Pratama tampil pada sesi kedua yang berlangsung pada pukul 18:00 wib sampai dengan pukul 22:00 wib. Shidarta memaparkan posisi hak kekayaan intelektual dalam sistem hukum benda di Indonesia dan problematika yang dihadapi tatkala suatu hak kekayaan yang menjadi monopoli privat itu harus berganti status kepemilikan. Untuk itu ia menggunakan prinsip ekskludabilitas sebagai pisau analisisnya. Selanjutnya Dr, Bambang Pratama yang tampil berikutnya menguraikan kemungkinan-kemungkinan perlindungan bagi data dalam konteks hukum positif di Indonesia. Kedua pembicara ini tidak secara spesifik membahas tentang genomics data dan HKI terkait untuk padi, seperti yang menjadi topik khusus dari simposium. Isu tersebut menjadi porsi untuk dielaborasi oleh Dr. Andrea Stevens Karnyoto dan Prof. Claudia Seitz yang berbicara pada giliran selanjuitnya. (***)