TOPIK BUKU “ILMU-ILMU EMPIRIS TENTANG HUKUM” DIDISKUSIKAN DI UIN IMAM BONJOL PADANG
Program Doktor Hukum Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, pada tanggal 4 Juni 2024 mengadakan kuliah tamu dengan mengangkat topik “Ilmu-Ilmu Empiris tentang Hukum: Penerapannya pada Kajian Sosio-Legal.” Topik ini sejalan dengan judul buku dari Shidarta, dosen Jurusan Hukum Bisnis BINUS yang baru diterbitkan pada awal tahun 2024.
Shidarta sebagai narasumber dalam kuliah tamu tersebut dibuka oleh Direktur Program Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang, Prof. Dr. Firdaus, M.Ag. dan dimoderatori oleh Dr. Aulia Rahmad, S.H.I, M.A.Hk., dihadiri oleh Ketua Prodi Doktor Hukum Islam Dr. Elfia, M.Ag. Kuliah ini diikuti oleh mahasiswa pascasarjana hukum dari berbagai daerah di Indonesia karena dilangsungkan melalui media zoom.
Dalam kuliah ini Shidarta menjelaskan tentang posisi ilmu-ilmu empiris di dalam konstelasi disiplin hukum. Ia mengingatkan bahwa ilmu-ilmu empiris menggunakan cara pandang eksternal di dalam melihat hukum. Mereka adalah pengamat (toeschouwer). Dari tiga cabang disiplin hukum, teori [ilmu] hukum adalah pintu masuk bagi ilmu-ilmu empiris tentang hukum ini untuk membantu dogmatika hukum dan/atau filsafat hukum. Dari sini lahirlah teori hukum empiris dan teori hukum reflektif atau kontemplatif. Kajian sosio-legal adalah jenis interdisipliner yang menggunakan pendekatan yang lazim dilakukan oleh ilmu-ilmu empiris tentang hukum, dan juga dipadukan dengan pendekatan para pemain (medespeler). Kajian sosio-legal adalah studi yang masih bermukim di rumah disiplin hukum. Hal ini terlihat terutama dari tingkatan dinamika kedua yang diajarkan dalam kajian sosio-legal. Kajian sosio-legal menunjuk pula adanya dinamika tingkat ketiga yang mengembalikan hasil kajian sosio-legal ke area nomos melalui agenda aksi. Hal ini memperlihatkan luaran yang lebih konkret untuk menanggapi kelemahan penerapan hukum. (***)