People Innovation Excellence

KULIAH TAMU SHIDARTA DI FH UNS SURAKARTA

Pada tanggal 3 Juni 2024, melalui platform zoom, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret mengadakan kuliah tamu dalam filsafat hukum, dengan mengundang Shidarta, dosen Jurusan Hukum Bisnis BINUS, sebagai narasumber. Sesi kuliah ini dimoderatori oleh Dr. Sasmini, S.H., LL.M., diikuti oleh para dosen, mahasiswa program sarjana, magister, dan doktor hukum. Topik yang diangkat adalah tentang kepatuhan hukum sebagai salah satu isu dalam filsafat hukum.

Dalam kuliah tamu tersebut, Shidarta menjelaskan dasar-dasar filosofis untuk menjawab pertanyaan tentang kepatuhan hukum. Menurutnya, kepatuhan terhadap hukum memang merupakan salah satu isu filsafat hukum yang terkait langsung dengan apa dasar legitimasi dari hukum (sehingga layak ditaati) dan apa nilai-nilai yang ingindicapai dalam upaya kepatuhan itu (sehingga perlu terus diperjuangkan). Alasan untuk mematuhi hukum dapat dilacak dari teori-teori tentang kedaulatan (Tuhan, Raja, Rakyat, Negara, Hukum). Para filsuf hukum menunjukkan bahwa teori-teori kedaulatan itu telah berproses dan mendapat legitimasi sesuai dengan konteksmasanya.

Tuntutan terhadap kepatuhan hukum, sebaliknya juga membuka peluang pada ketidakpatuhan hukum. Filsafat hukum memberi legitimasi pula atas peluang ini, namun ia menyatakan ada beberapa syarat yang perlu (necessary conditions) untuk ketidakpatuhan itu, yang membawa pada isu pembangkangan sipil (civil disobedience). Di sisi lain Formula Radbruch mengemukakan ada syarat yang cukup (sufficient condition), yaitu ketika hukum positif telah mengalami cacat, dalam arti keberadaan dan keberlakuannya tidak lagi dapat ditoleransi.

Kepatuhan hukum dapat juga dijelaskan dengan meletakkannya pada konfigurasi aliran-aliran berpikir di dalam hukum, sehingga melahirkan jawaban bahwa hukum dipatuhi karena hal itu mungkin merupakan kewajiban moral (moral obligation), kewajiban undang-undang (legal obligation), atau undang-undang yang diperkuat dengan fakta sosial (legal obligation and public-social interest), kewajiban kultural (cultural obligation), konsekuensi menjalankan putusan hakim, atau karena kebutuhan faktual kasuistis. Jawaban di atas sekaligus didukung oleh tesis-tesis yang memperkuat konfigurasi aliran-aliran berpikir di dalam hukum, yakni tesis moralitas, tesis separabilitas, tesis normativitas, dan tesis reduktif. Pada akhirnya, menurut Shidarta, dapat disimpulkan bahwa dengan memahami pemetaaan aliran-aliran berpikir di dalam hukum (aliran-aliran filsafat hukum) akan sangat membantu penstudi hukum dalam menjawab banyak isu mendasar di dalam hukum, termasuk salah satunya tentang kepatuhan hukum. (***)


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close