KULIAH TAMU SHIDARTA DI FH UNS SURAKARTA
Pada tanggal 3 Juni 2024, melalui platform zoom, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret mengadakan kuliah tamu dalam filsafat hukum, dengan mengundang Shidarta, dosen Jurusan Hukum Bisnis BINUS, sebagai narasumber. Sesi kuliah ini dimoderatori oleh Dr. Sasmini, S.H., LL.M., diikuti oleh para dosen, mahasiswa program sarjana, magister, dan doktor hukum. Topik yang diangkat adalah tentang kepatuhan hukum sebagai salah satu isu dalam filsafat hukum.
Dalam kuliah tamu tersebut, Shidarta menjelaskan dasar-dasar filosofis untuk menjawab pertanyaan tentang kepatuhan hukum. Menurutnya, kepatuhan terhadap hukum memang merupakan salah satu isu filsafat hukum yang terkait langsung dengan apa dasar legitimasi dari hukum (sehingga layak ditaati) dan apa nilai-nilai yang ingindicapai dalam upaya kepatuhan itu (sehingga perlu terus diperjuangkan). Alasan untuk mematuhi hukum dapat dilacak dari teori-teori tentang kedaulatan (Tuhan, Raja, Rakyat, Negara, Hukum). Para filsuf hukum menunjukkan bahwa teori-teori kedaulatan itu telah berproses dan mendapat legitimasi sesuai dengan konteksmasanya.
Tuntutan terhadap kepatuhan hukum, sebaliknya juga membuka peluang pada ketidakpatuhan hukum. Filsafat hukum memberi legitimasi pula atas peluang ini, namun ia menyatakan ada beberapa syarat yang perlu (necessary conditions) untuk ketidakpatuhan itu, yang membawa pada isu pembangkangan sipil (civil disobedience). Di sisi lain Formula Radbruch mengemukakan ada syarat yang cukup (sufficient condition), yaitu ketika hukum positif telah mengalami cacat, dalam arti keberadaan dan keberlakuannya tidak lagi dapat ditoleransi.
Kepatuhan hukum dapat juga dijelaskan dengan meletakkannya pada konfigurasi aliran-aliran berpikir di dalam hukum, sehingga melahirkan jawaban bahwa hukum dipatuhi karena hal itu mungkin merupakan kewajiban moral (moral obligation), kewajiban undang-undang (legal obligation), atau undang-undang yang diperkuat dengan fakta sosial (legal obligation and public-social interest), kewajiban kultural (cultural obligation), konsekuensi menjalankan putusan hakim, atau karena kebutuhan faktual kasuistis. Jawaban di atas sekaligus didukung oleh tesis-tesis yang memperkuat konfigurasi aliran-aliran berpikir di dalam hukum, yakni tesis moralitas, tesis separabilitas, tesis normativitas, dan tesis reduktif. Pada akhirnya, menurut Shidarta, dapat disimpulkan bahwa dengan memahami pemetaaan aliran-aliran berpikir di dalam hukum (aliran-aliran filsafat hukum) akan sangat membantu penstudi hukum dalam menjawab banyak isu mendasar di dalam hukum, termasuk salah satunya tentang kepatuhan hukum. (***)