People Innovation Excellence

SOAL DAN PANDUAN JAWABAN UTS PERSAINGAN USAHA (2024)

Oleh SHIDARTA (Mei 2024)


Seorang klien, bernama Bapak Anggara Wijayanto yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Angsana Permai datang ke kantor hukum (lawfirm) tempat Anda bekerja. Ia meminta Anda memberikan pendapat hukum (legal opinion) secara tertulis untuk kasus sebagai berikut:

PT Angsana Permai adalah salah satu dari empat terlapor yang saat ini perkaranya sedang diperiksa oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Dengan demikian, selengkapnya terdapat PT Angsana Permai (Terlapor I berdomisili di Jakarta), PT Budikarya Persada (Terlapor II di Medan), PT Chandaradimuka (Terlapor III di Semarang), dan PT Durga Kencana (Terlapor IV di Surabaya). Mereka semua berkegiatan usaha antara lain memproduksi dan menjual tepung mazeina dalam berbagai merek dagang yang beredar di seluruh Indonesia. Semua terlapor ini adalah anggota Asosiasi Produsen Mazeina Indonesia (APMI). Di luar APMI ada pelaku usaha lain yang bergerak dalam usaha yang sama. Pelaku usaha anggota APMI memiliki kemampuan memproduksi (kapasitas terpasang) tepung mazeina sebanyak 80% dan sisanya adalah kapasitas terpasang non-anggota APMI. Apabila para terlapor tersebut dirinci pangsa pasarnya berdasarkan concentration ratio, akan terlihat persentase sebagai berikut: Terlapor I sebesar 25%, Terlapor II sebesar 15%, Terlapor III sebesar 12%, dan Terlapor IV sebesar 10%. Di luar mereka berempat, ada para pelaku usaha lain yang masing-masing memiliki pangsa pasar sangat kecil, yakni antara 2% sampai dengan 4%.

Pada bulan Desember 2023-Februari 2024, diketahui terjadi kenaikan harga tepung mazeina di pasaran yang cukup fantastis untuk semua merek, yakni rata-rata sebesar 50%. Diperkirakan, KPPU telah menerima laporan bahwa penyebab dari kenaikan harga ini adalah hasil kesepakatan yang terjadi pada tanggal 25 September 2023, ketika berlangsung pertemuan APMI di Medan. Dalam pertemuan ini memang ada diskusi di antara para anggota APMI terkait kesulitan memperoleh bahan baku yang sebagian masih impor dan mereka sepakat untuk jangan dulu mengeluarkan varian-varian baru. Volume impor bahan baku diperkirakan baru akan normal setelah Mei 2024. Kebetulan Terlapor I, II, III, dan IV adalah juga importir pati jagung (endosperm) yang digunakan sebagai bahan baku tepung mazeina. Para anggota APMI memprediksi akan ada kenaikan permintaan selama natal, tahun baru, dan mendekati bulan puasa. Akumulasi dari variabel-variabel ini mungkin ikut mendongkrak harga jual di tingkat konsumen, yang ternyata sampai mencapai 65%. Satu hal lain yang dibahas dalam pertemuan APMI itu adalah tentang suplai tepung mazeina di kawasan Indonesia Timur, mengingat hampir tidak ada anggota APMI yang berdomisili di wilayah itu. Selama ini hanya Terlapor I dan Terlapor II sebagai anggota APMI yang produknya dominan di Indonesia Timur, khususnya Maluku dan Papua. Pemasaran tepung mazeina di area Indonesia Timur memang masih dikuasai oleh non-anggota APMI (60%) dengan harga jual lebih mahal daripada di Indonesia Barat. Oleh sebab itu, pertemuan tersebut meminta agar Terlapor III dan IV mulai melakukan ekspansi di kawasan Indonesia Timur, tetapi fokus di Sulawesi dan Nusa Tenggara. Setelah pertemuan APMI di Medan itu, Direktur Utama Terlapor I memang sempat mengadakan rapat zoom pada tanggal 10 Oktober 2023 dengan para direktur dari Terlapor II, III, dan IV untuk memastikan hasil pertemuan APMI itu dapat dijalankan, dan dari rapat itu memang ada ide untuk sama-sama menaikkan harga mulai November 2023, tetapi ada ketidaksepakatan berapa persen kenaikan itu. Artinya, sampai saat ini belum ada kepastian untuk menjalankan kenaikan harga secara bersama-sama itu. Namun, satu hal yang sudah dijalankan per November 2023 sampai nanti Mei 2024, adalah bahwa para peserta rapat akan sama-sama mengurangi suplai di pasar guna menyiasati menyusutnya volume impor bahan baku, juga demi menjamin suplai terhadap produsen lain yang selama ini membeli bahan baku dari mereka.

Note: Apabila ada data/informasi yang dianggap perlu untuk ditambahkan agar analisis Anda menjadi lebih tajam, maka Anda dapat membuat asumsi-asumsi dengan menambahkan data/informasi tertentu, sepanjang tambahan data/informasi itu tidak bertentangan dengan uraian soal di atas.

SOAL:

Mengingat kasus ini masih dalam proses pemeriksaan dan Terlapor I harus memenuhi pemanggilan KPPU guna memberikan keterangan, maka Terlapor I ingin Anda membuat pendapat hukum (legal opinion). Pertanyaan yang diajukan oleh Terlapor I adalah:

  1. Apa pelanggaran yang berpotensi untuk dikenakan terhadap Terlapor I dalam kasus di atas?
  2. Apakah ada alasan bagi Terlapor I untuk melakukan pembelaan diri terhadap potensi pelanggaran itu?

Pendapat hukum disusun dengan petunjuk dan format PENDAPAT HUKUM yang sudah diinformasikan di kelas.

PANDUAN JAWABAN:

Untuk format pendapat hukum yang biasa digunakan di Jurusan Hukum Bisnis BINUS, silakan melihat beberapa publikasi yang sudah dimuat di rubrik ini, misalnya dengan membaca bebeapa tautan berikut ini:  artikel satu. atau artikel dua.

Sebagai panduan para mahasiswa di dalam menjawab soal di atas, harus diperhatikan butir-butir berikut ini. Dosen akan melakukan penilaian dengan melihat seberapa butir-butir ini terkandung dalam pendapat hukum yang dibuat.

  1. Pendapat hukum harus ditujukan langsung ke Bapak Anggara Wijayanto (jangan keliru, bukan ditujukan ke KPPU).
  2. Identifikasi dengan cermat pasal-pasal mana saja di dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 yang berpotensi untuk dikenakan terhadap PT Angsana Permai. Hati-hati untuk memberikan ulasan karena dapat terjadi pasal yang disebutkan tidak cukup relevan. Contoh, Pasal 4 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999 tidak serta merta dapat dikenakan karena ada batasan persentase penguasaan pasar yang diamanatkan pada ayat (2). Jika pemberi pendapat hukum ingin mengindiksikan pelanggaran oligopoli, maka ketentuan ayat (2) ini harus dianalisis juga. Ketentuan Pasal 5 dapat dikenakan, tetapi harus dicermati mengenai belum adanya kesepakatan berapa besar kenaikan. Di sini ada isu tentang per se illegal versus rule of reasons untuk ketentuan Pasal 5.  Dalam hal ini, Pasal 9 dan Pasal 11 tampaknya perlu diberi porsi analisis yang lebih mendalam karena paling berpotensi untuk dikenakan kepada PT Angsana Permai.
  3. Pendapat hukum yang diberikan harus fokus dalam rangka menjawab dua pertanyaan di atas. Alasan pembelaan bagi Terlapor I dapat saja mengacu pada beberapa fakta yang telah disinggung di atas, seperti: (a) belum adanya kesepakatan besaran kenaikan, (b) penguasaan pasar dari semua terlapor yang tidak dalam kualifikasi berposisi dominan, (c) perjanjian dibuat lebih bermotifkan untuk mengantisipasi kenaikan/kesulitan pasokan bahan baku, (d) perluasan pasar ke Indonesia Bagian Timur ditawarkan di dalam rapat terbuka asosiasi, sehingga tidak ada iktikad untuk memberikan tawaran eksklusif ke pelaku usaha tertentu (tawaran diberikan kepada pelaku usaha yang paling memungkinkan untuk masuk di pasar tersebut).
  4. Sistematika keseluruhan naskah pendapat hukum yang dibuat juga harus proporsional. Jangan sampai uraian fakta (yang sebenarnya banyak mengulang deskripsi soal) justru lebih mendominasi porsi tulisan daripada uraian inti (pendapat hukum) yang diminta oleh klien.(***)

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close