People Innovation Excellence

SOAL DAN PANDUAN JAWABAN UTS FILSAFAT HUKUM (2024)


Oleh SHIDARTA (Mei 2024)


Dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut, FOKUS pada kata-kata kunci yang harus ada dalam jawaban itu, selanjutnya elaborasi jawaban itu secara lengkap, runtut, dan mendalam. Jawaban yang asal berpanjang-panjang, TIDAK menjadi ukuran bahwa jawaban seperti itu akan diberi nilai tinggi.

SOAL 1: Poin 30%

 

Diagram tersebut menjadi alat bantu untuk menjelaskan aliran-aliran filsafat hukum. Jelaskan dengan lengkap bagaimana memahami diagram tersebut!

SOAL 2: Poin 35%

Berikan penjelasan lebih dalam tentang diagram tersebut dengan memuat penerapannya pada aliran hukum kodrat dan positivisme hukum. Jawaban untuk soal nomor 2 ini wajib dengan diagram-diagram dan PENJELASAN yang tepat atas kedua gambar itu! Note: Jawaban yang hanya berupa gambar akan diberi nilai 0.

SOAL 3: Poin 35%

Gustav Radbruch pernah membuat sebuah formula untuk menjawab pertanyaan tentang apa yang harus dilakukan apabila KEADILAN berbenturan dengan KEPASTIAN HUKUM. Hal ini disampaikannya dalam menit keempat dari tulisannya berjudul “Five Minutes of Legal Philosophy”. Jelaskan apa maksud dari Formula Radbruch ini dan berikan contoh penerapannya! Jawaban tanpa CONTOH akan diberi nilai 0.

PANDUAN JAWABAN:

Panduan Jawaban 1:

Diagram di atas menampilkan sumbu-sumbu, yang terdiri dari dua sumbu dependen (horisontal dan vertikal) dan satu sumbu di antara keduanya. Sumbu yang ada di tengah ini bersifat dinamis, dalam arti dapat bergerak mendekat ke salah satu sumbu vertikal atau horisontal. Tiap sumbu itu mencerminkan tiga aspek filosofis, yang berdimensi ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Jika HUKUM dipertanyakan dari sisi ontologis, maka hukum itu dapat dimaknai menurut perspektif idealisme, materialisme, dan dualisme. Moralitas adalah dimensi ontologis dari hukum dalam perspektif idealisme. Sebaliknya, fakta adalah dimensi ontologis dari hukum dalam perspektif materialisme. Hukum positif yang ada di sumbu antara, menunjukkan dualisme dari sisi ontologisnya. Artinya, hakikat hukum positif secara ontologis mengandung keduanya. Secara epistemologis, HUKUM bernalar dengan cara intuisionisme dan rasionalisme, serta empirisme. Dua metode bernalar yang pertama (intuisionisme dan rasionalisme) dapat disebut sebagai bernalar doktrinal-deduktif. Penalaran dengan empirisme adalah cara bernalar nondoktrinal-induktif. Selanjutnya ada perspektif aksiologis, yang ditunjukkan melalui sumbu-sumbu yang menjunjung nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Kita dapat menggunakan skema di atas untuk mengindikasi konfigurasi suatu aliran fisafat hukum. Setiap aliran memiliki konfigurasi yang berbeda dilihat dari kombinasi ketiga dimensi filosofis tersebut.

Panduan Jawaban 2:

Dengan menggunakan skema (soal nomor 1), dapat ditunjukkan bagaimana konfigurasi pemikiran aliran hukum kodrat dan positivisme hukum. Secara ontologis, aliran hukum kodrat memandang hukum itu adalah moralitas, sebagai substansi hukum yang paling ideal. Moralitas di sini bersifat universal dan abadi. Moralitas ini akan digunakan sebagai tolok ukur untuk menguji keabsahan hukum positif. Secara tradisional, aliran hukum kodrat akan menganulir hukum positif yang tidak sejalan dengan moralitas. Keadilan adalah nilai yang diperjuangkan oleh aliran hukum kodrat.

Pada skema berikutnya terdapat positivisme hukum yang memuat pemikiran bahwa hukum adalah buatan penguasa. Sama seperti aliran hukum kodrat, positivisme hukum juga menggunakan logika deduktif, tetapi ia mulai dari hukum positif untuk diterapkan ke fakta. Walaupun secara substansial, hukum positif itu dapat mengambil isinya dari moralitas dan fakta, tetapi sisi substansial ini bukanlah penentu keabsahan hukum positif tadi. Positivisme hukum memandang keabsahannya ditentukan dari sisi formalitas bentuk dan prosedural pembentukannya.  Teori yang murni tentang hukum yang dikemukakan oleh Hans Kelsen memberi penjelasan tentang hal ini. Tujuan yang dikejar oleh positivisme hukum adalah kepastian hukum. Kepastian ini diperoleh karena tolok ukur ditentukan melalui teks hukum positif yang diasumsikan akan memudahkan siapa saja dalam memprediksi keputusan-keputusan hukum.

Panduan Jawaban 3:

Formula Radbruch pada dasarnya ingin menjawab problematika dalam hal terjadi benturan antara moralitas (yang membawa nilai keadilan) dan hukum positif (yang membawa nilai kepastian hukum). Sebagai penganut aliran hukum kodrat (setelah ia beralih dari semula penganut positivisme hukum), Gustav Radbruch menunjukkan sikap untuk lebih mendahulukan morlitas daripada hukum positif. Namun, ia menyadari bahwa tidak semua hukum positif akan langsung batal tatkala bertentangan dengan moralitas. Dalam kenyataannya, hukum positif masih mungkin tetap berlaku, walaupun ia bukan lagi hukum yang baik. Sebagai contoh, ada hukum positif yang membenarkan hukuman mati bagi pelaku terorisme yang telah menghilangkan puluhan nyawa orang tidak bersalah. Hukuman mati demikian sangat mungkin dianggap tidak ideal, tetapi ada alasan yang masih dapat ditoleransi, misalnya dalam rangka mengobati rasa duka mendalam dari keluarga para korban. Hukum yang membolehkan hukuman mati ini akan menjadi hukum yang tidak lagi dalam ditoleransi atau menjadi hukum yang cacat apabila sang pelaku kejahatan teorisme itu sebenanya adalah juga korban (karena ia diancam dan diperdaya oleh pihak lain) dan usianya juga masih tergolong anak-anak. Tidak adil untuk menerapkan hukuman mati bagi pelaku yang masih anak-anak dan notabene merupakan korban dari pihak lain. Dalam Formula Radbruch, konteks contoh yang disebutkan terakhir ini harus mendahulukan keadilan daripada kepastian. (***)


 

 

 

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close