Pada 15 Mei 2024, Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., MA, dosen Business Law BINUS University menjadi ahli dalam perkara Tindak Pidana Pasar Modal sebesar Rp 400 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya. Zaki selaku Ahli Hukum Perdata memberikan keterangan bahwa Dalam hal Direksi dianggap melakukan kesalahan baik perdata maupun pidana, tentu saja tidak serta merta demikian. Berdasarkan Pasal 97 ayat 5 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dijelaskan bahwa:

Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:

  1. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  2. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  3. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
  4. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Dari situ dapat dipahami bahwa Direksi sudah semestinya dilihat menjadi sebuah rangkaian dalam sebuah proses lahirnya dokumen hukum apakah ada peran pihak lain yang turut menghasilkan sebuah dokumen hukum yang menjadi persoalan hukum di kemudian hari. Hal ini amat penting untuk menunjukan hubungan kausalitas dan siapa yang menjadi pihak bertanggung jawab atas hal ini.  Sebuah peristiwa perdata Dimana sedang menjalani homologasi lalu dibuat laporan pidana tanpa menjadikan dokumen hukum homologasi di dalam laporan pidana merupakan sebuah kesalahan di dalam mencari kepastian hukum.