People Innovation Excellence

SOAL DAN PANDUAN JAWABAN UTS HTN DAN HAN (2024)

Oleh: ERNA RATNANINGSIH (Mei 2024)

Soal dan panduan jawaban ujian tengah semester (genap 2023/2024) ini sengaja disajikan dalam situs web Jurusan Business Law BINUS ini agar dapat menjadi bahan penilaian sendiri tentang jawaban yang telah diberikan oleh para peserta, sekaligus menjadi materi pembelajaran bagi para peserta mata kuliah ini di semester-semester berikutnya.

SOAL:

  1. Apa Perbedaan HTN dan HAM? Jelaskan hubungan antara HTN dengan Ilmu Negara dan Ilmu Politik?

  2. Sebutkan dan jelaskan hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia? Apakah setiap Rancangan Undang-Undang yang dibuat harus dibuatkan Naskah Akademisnya? Apa yang di maksud dengan landasan yuridis, landasan filosofis dan landasan sosiologis di dalam Naskah Akademis?

  3. Jelaskan sifat konstitusi yang luwes dan kaku? Bagaimana dengan konstitusi Indonesia termasuk ke dalam konstitusi yang kaku atau luwes? Jelaskan pandangan dari Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno mengenai dasar negara?

  4. Sebutkan tugas dan kewenangan dari anggota DPR? Sebutkan dan jelaskan hak DPR ? Apa yang dimaksud dengan hak imunitas DPR? Case study: KPU telah menetapkan hasil Pilpres dan Pileg 2024. Banyak pihak yang menyatakan bahwa terjadi kecurangan pada Pemilu Presiden dengan adanya pengerahan dari aparat desa untuk memilih paslon tertentu, intimidasi yang dilakukan dan pembagian Bansos dengan mengkampanyekan paslon tertentu. Terkait dengan dugaan kecurangan Pemilu ini di DPR sedang diusung hak apa?

  5. Apa yang di maksud dengan Check and Balances System Ketatanegaraan? Sebutkan 3 buah contoh kongkrit diantara ketiga kelembagaan negara!

Jawaban di bawah ini hanyalah berupa panduan saja, sehingga sangat terbuka dan juga dianjurkan untuk dielaborasi oleh para mahasiswa. Perhatikan kata-kata kunci yang perlu dicantumkan di dalam setiap jawaban soal-soal di atas. 

JAWABAN 1:

Hubungan antara Hukum Tata Negara dan Ilmu negara dapat dilihat dari 2 aspek, yaitu aspek definisi dan aspek objek. Dari aspek definisi, Ilmu Negara (staatslehre) membahas mengenai ilmu pengetahuan yang menyelidiki asas-asas pokok negara, pengertian pokok-pokok negara, apa itu negara, apa yang disebut negara, apa syarat suatu negara disebut negara. Di sisi lain, Hukum Tata Negara lebih membahas nilai-nilai praktis kenegaraan yang dilakukan oleh pejabat negara/ahli hukum menurut tugas masing-masing. Dari aspek objek, Ilmu negara membahas mengenai asas-asas pokok negara, pengertian tetang negara, dan hukum negara pada umumnya di seluruh dunia; sedangkan Hukum Tata Negara membahas mengenai hukum positif yang berlaku pada suatu waktu dan tempat di suatu negara, maka dari itu, untuk mendalami Hukum Tata Negara harus memahami terlebih dahulu apa itu Ilmu Negara. Hubungan antara Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik dikemukakan oleh Prof. Barents. Jika diibaratkan dengan tubuh manusia, maka Hukum Tata Negara itu adalah tulang belulang, dan ilmu politik diibaratkan sebagai daging-daging yang melekat di sekitarnya. Itu artinya, untuk terjun ke dunia politik, ada baiknya memahami secara utuh terlebih dahulu apa itu Hukum Tata Negara. Karena dalam prakteknya, keputusan- keputusan publik banyak dipengaruhi oleh keadaan politik yang sedang berlangsung.

JAWABAN 2:

Hierarki Norma Hukum di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. UUD 1945
  2. UU/Perpu
  3. PP
  4. Perpres
  5. Perda

Setiap RUU harus ada naskah akademiknya, kecuali RUU tentang APBN dan Perpu.

Unsur filosofis – menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup,kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesiayang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Unsur sosiologis –menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Unsur yuridis – menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Sifat konstitusi fleksibel adalah konstitusi yang dapat diganti atau rirubah dengan cara pembentukan hukum biasa tanpa memerlukan prosedur khusus. Konstitusi yang rigid adalah konstitusi yang hanya dapat diubah dengan menggunakan prosedur khusus yang berbeda, lebih berat jika dibandingkan dengan prosedur pembentukan hukum biasa.

Pandangan founding parents (pendiri negara) dalam merumuskan dasar negara yaitu: – Mohammad Yamin : Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan dan Kesejahteraan Rakyat. – Soepomo : Teori Individualisme, teori golongan dan teori integralistik – Soekarno: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial dan ketuhanan.

JAWABAN 4:

Pada intinya tugas dan fungsi DPR meliputi bidang legislasi, pengawasan dan anggaran.

Hak Anggota DPR terdiri dari:

    • hak mengajukan usul rancangan undang-undang;
    • hak mengajukan pertanyaan;
    • hak menyampaikan usul dan pendapat;
    • hak memilih dan dipilih;
    • hak membela diri;
    • hak imunitas adalah hak wakil rakyat yang tidak boleh dipersoalkan atau disalahkan dalam hubungannya dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya sebagai anggota DPR.
    • hak protokoler;
    • hak keuangan dan administratif;

Hak angket adalah hak DPR dalam melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam kasus ini DPR akan melaksanakan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024.

JAWABAN 5:

Check and balances system adalah sistem dimana masing-masing lembaga negara dapatmengawasi dan mengimbangi kekuasaan lembaga lainnya. Hal ini sesuai dengan cita-cita reformasi dan konstitusi, UUD 1945 demi terciptanya penyelengaraan negara yang jauh dari kesewenang-wenangan dan akuntabel. Contohnya : Produk DPR berupa UU dapat di-judicial review oleh Mahkamah Konstitusi. (***)


 


 

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close