REZA ZAKI MENJADI AHLI DALAM PERKARA PKPU DAN KEPAILITAN TERKAIT CESSIE
Pada 8 Mei 2024, Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., MA, dosen Business Law BINUS University menjadi ahli dalam perkara PKPU/Kepailitan tentang Cessie. Zaki menjelaskan bahwa Cessie merupakan pengalihan utang dengan cara diatur oleh peraturan perundang-undangan sehingga dibuat dalam bentuk akta otentik atau perjanjian dibawah tangan dengan kewajiban diberitahukan kepada Debitur. Ada beberapa istilah para pihak di cessie antara lain Pihak yang menyerahkan tagihan atas nama (kreditur asal), yang disebut cedent, Pihak yang menerima penyerahan (kreditur baru), yang disebut cessionaris, Pihak yang punya utang (debitur), yang disebut cessus. Lain dengan negara common law yang lebih fleksibel dalam jual beli piutang, mayoritas negara civil law masih menerapkan cessie hingga saat ini termasuk Indonesia.
Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur bahwa:
“Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat itu.”
Berdasarkan Pasal 613 KUHPerdata tersebut perlu diperhatikan bahwa ketentuan tersebut mengatur mengenai tagihan, namun tagihan yang dimaksud tidak harus berupa uang. Dalam Buku Penjelasan Hukum Tentang Cessie yang ditulis oleh Rachmad Setiawan dan J. Satrio menjelaskan bahwa “yang dimaksud dengan tagihan disini adalah tagihan atas prestasi yang merupakan benda tak berwujud. Jadi, apabila dikatakan cessie merupakan penyerahan tagihan atas nama, tidak berarti harus berupa uang, sekalipun biasanya memang mengenai sejumlah uang. Tagihan atas nama adalah tagihan atas prestasi perikatan, dimana krediturnya adalah tertentu (diketahui oleh debiturnya)”.
Menurut Prof Subekti, Cessie adalah pemindahan hak piutang yang sebetulnya merupakan penggantian orang berpiutang lama; Menurut Prof Mariam Daruz Badrulzaman Cessie adalah suatu perjanjian dimana Kreditur mengalihkan piutangnya (atas nama) kepada pihak lain; dan menurut Prof Sri Sudewi, Cessie adalah penyerahan piutang atas nama yang dilakukan dengan cara membuatkan akta otentik atau akta dibawah tangan, kemudian dilakukan pemberitahuan mengenai adanya penyerahan itu oleh juru sita kepada debitur dari piutang tersebut.
Cessie dapat dijadikan sebagai pihak dalam Kreditur Lain dalam PKPU, karena merupakan pengalihan hak tagih yang sah dan memenuhi ketentuan pada Pasal 613 KUHPerdata sehingga dapat memenuhi ketentuan Pasal 222 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.
Pada praktiknya mengenai Kreditur Lain yang berbentuk Cessie dalam PKPU sampai dengan penulisan ini masih terdapat pro-kontra oleh hakim-hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara PKPU yang mana ada beberapa putusan PKPU yang mengabulkan Permohonan PKPU dan pada pertimbangan hukumnya mengakui keberadaan dan kedudukan Cessie sebagai Kreditur lain dalam PKPU. Hal ini juga disebutkan dalam Buku Penjelasan Hukum Tentang Cessie yang ditulis oleh Rachmad Setiawan dan J. Satrio bahwa “Pada umumnya istilah Cessie sudah diterima, tetapi pemberian arti dan penggunaanya belum seragam. Masih ada yang menggunakan istilah tersebut untuk penyerahan benda yang bukan tagihan atas nama”.
Sebagai contoh beberapa putusan yang dalam pertimbangan hukumnya mengakui keberadaan dan kedudukan Cessie sebagai Kreditur Lain diantaranya:
- Putusan Nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 9 Maret 2020
- Pertimbangan Hukum :
“Bahwa Akta Pengalihan Utang (Cessie) dan telah diberitahukan kepada Termohon PKPU telah berdasarkan Pasal 613 KUHPerdata dapat dibenarkan oleh karenanya Termohon PKPU mempunyai utang kepada Kreditur Lain.”
- Pertimbangan Hukum :
- Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Smg, tanggal 13 Januari 2020
- Pertimbangan Hukum:
“Bahwa dalam pertimbangan hukum mengakui Kreditur Lain dikarenakan pengalihan utang dari Pemohon PKPU dan berdasarkan Pasal 613 KUHPerdata pengalihan tersebut sah menurut hukum serta majelis hakim berpendapat bahwa Permohonan PKPU tersebut telah memenuhi Pasal 222 UU Kepailitan dan PKPU.”
- Pertimbangan Hukum:
Di dalam cessie juga harus memenuhi proses levering dimana harus ada penyerahan nyata dan penyerahan yuridis. Hal ini amat penting untuk bisa membuktikan bahwa cessie ini bisa dipertanggung jawabkan keabsahaannya.
Comments :