DOSEN BINUS KO-PROMOTOR DAN PENGUJI DOKTOR HUKUM DI UNDIP
Shidarta, dosen Jurusan Hukum Bisnis BINUS, pada tanggal 21 Maret 2024, bersama dengan Prof. Dr. Pujiono, S.H., M.Hum. berhasil mengantarkan bimbingan mereka berdua meraih gelar doktor di Program Doktor Hukum Universitas Diponegoro, Semarang. Pada ujian akhir promosi doktor tersebut, Shidarta sebagai ko-promotor ikut menguji Dr. Ade Adhari, yang mengangkat isu mengenai “Pembaharuan Kebijakan Pemidanaan Korporasi Berorientasi pada Prinsip Ultimum Remedium.” Sidang dipimpin oleh Dekan FH Undip Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.HUM., didampingi Ketua Program Studi Doktor Hukum Undip Dr. Sukirno, S.H., M.Si., Penguji Eksternal Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H, dan para penyuji lain Dr. Umi Rozah, S.H., M.Hum. dan Dr. Irma Cahyaningtyas, S.H., M.H Ade Adhari lulus dalam ujian tersebut dengan predikat sangat memuaskan.
Dalam kesempatan itu, Shidarta memberikan sejumlah catatan terhadap promovendus. Antara lain beliau meminta ketegasan promovendus dalam penempatan asas ultimum remedium dalam kaitan dengan asas legalitas. Dengan mengacu pada teori Gabriel Hallevy, ia ingin ada kepastian apakah menurut promovendus asas ini dipandang sebagai derivasi dari asas legalitas atau justru sebagai penghalusan atau pelunakan (meminjam istilah Prof. Barda Nawawi Arief) terhadap asas itu. Shidarta menganalogikan dengan situasi Pasal 1 ayat (2) KUHP yang sekarang masih berlaku, bahwa asas “in dubio pro reo” sekalipun dicantumkan dalam pasal yang sama dengan asas legalitas, tidak selalu berarti sebagai derivasi dari asas legalitas. Menurut promovendus, asas legalitas adalah fundamental principle, dan asas ultimum remedium dapat ditempatkan sebagai secondary principle, tetapi dengan sejumlah catatan dalam kaitannya dengan korporasi sebagai subjek (pelaku) tindak pidana yang menjadi objek kajian penelitiannya. (***)
Published at :