People Innovation Excellence

DOSEN BINUS KO-PROMOTOR DAN PENGUJI DOKTOR HUKUM DI UNDIP


Shidarta, dosen Jurusan Hukum Bisnis BINUS, pada tanggal 21 Maret 2024, bersama dengan Prof. Dr. Pujiono, S.H., M.Hum. berhasil mengantarkan bimbingan mereka berdua meraih gelar doktor di Program Doktor Hukum Universitas Diponegoro, Semarang. Pada ujian akhir promosi doktor tersebut, Shidarta sebagai ko-promotor ikut menguji Dr. Ade Adhari, yang mengangkat isu mengenai “Pembaharuan Kebijakan Pemidanaan Korporasi Berorientasi pada Prinsip Ultimum Remedium.” Sidang dipimpin oleh Dekan FH Undip Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.HUM., didampingi Ketua Program Studi Doktor Hukum Undip Dr. Sukirno, S.H., M.Si., Penguji Eksternal Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H, dan para penyuji lain Dr. Umi Rozah, S.H., M.Hum. dan Dr. Irma Cahyaningtyas, S.H., M.H Ade Adhari lulus dalam ujian tersebut dengan predikat sangat memuaskan.

Dalam kesempatan itu, Shidarta memberikan sejumlah catatan terhadap promovendus. Antara lain beliau meminta ketegasan promovendus dalam penempatan asas ultimum remedium dalam kaitan dengan asas legalitas. Dengan mengacu pada teori Gabriel Hallevy, ia ingin ada kepastian apakah menurut promovendus asas ini dipandang sebagai derivasi dari asas legalitas atau justru sebagai penghalusan atau pelunakan (meminjam istilah Prof. Barda Nawawi Arief) terhadap asas itu. Shidarta menganalogikan dengan situasi Pasal 1 ayat (2) KUHP yang sekarang masih berlaku, bahwa asas “in dubio pro reo” sekalipun dicantumkan dalam pasal yang sama dengan asas legalitas, tidak selalu berarti sebagai derivasi dari asas legalitas. Menurut promovendus, asas legalitas adalah fundamental principle, dan asas ultimum remedium dapat ditempatkan sebagai secondary principle, tetapi dengan sejumlah catatan dalam kaitannya dengan korporasi sebagai subjek (pelaku) tindak pidana yang menjadi objek kajian penelitiannya. (***)




 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close