MENJARING GAGASAN TRANSFORMASI PENDIDIKAN TINGGI HUKUM
Kementerian Perencanaan Pembangunan/Bappenas, pada tanggal 14 Maret 2024 mengundang tiga guru besar hukum dari FH UI, Unpad, dan BINUS untuk berbagi gagasan tentang transfromasi pendidikan tinggi hukum. Para narasumber yang diundang adalah Shidarta (BINUS), bersama Prof. Topo Santoso (FH UI) dan Prof. Susi Dwi Harijanti (FH Unpad). Acara dipandu oleh Dr. Dian Rositawati, S.H., M.A. (Konsultan Background Study RPJPN 2025-2045 bidang Budaya Hukum), bertempat di Ruang Rapat Djunaedi Hadisumarto 4 (DH 4), Kementerian PPN/Bappenas, Jl. Taman Suropati No. 2, Menteng, Jakarta Pusat. Peserta sebagian besar datang dari Bappenas sendiri, baik daring maupun luring.
Empat isu pemantik yang dibahas mencakup: (1) permasalahan dan tantangan yang muncul pada pendidikan tinggi hukum di Indonesia, khususnya dari segi kurikulum, pengajaran, tata kelola, dan regulasi; (2) arah dan tujuan yang ideal bagi pendidikan tinggi hukum di Indonesia; (3) transformasi pendidikan tinggi hukum seharusnya dilakukan; dan (4) intervensi yang perlu dilakukan oleh pemerintah dalam menindaklanjuti permasalahan, tantangan, dan transformasi perguruan tinggi hukum.
Maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk menerima sumbang pemikiran yang konkret dari setiap narasumber dan penanggap berkaitan dengan transformasi pendidikan tinggi hukum dalam rangka pembangunan budaya hukum. Masukan dari para narasumber dan penanggap akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Kajian Transformasi Pendidikan Tinggi Hukum. Keluaran dari kegiatan ini adalah masukan terkait transformasi pendidikan tinggi hukum yang merupakan bagian dari pilar budaya hukum pada lingkup hukum dan regulasi RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029.
Dalam acara yang dikemas sebagai focus group discussion (FGD) tersebut, masing-masing pemateri menyampaikan pengalaman dan pandangan mereka terhadap kondisi pendidikan tinggi hukum di Indonesia yang pada tahun ini sudah berlangsung satu abad. Mereka juga menitipkan beberapa masukan agar pendidikan tinggi hukum Indonesia dapat mengalami kemajuan di tengah kecenderungan arus sebaliknya. Salah satu gagasan yang disuarakan oleh ketiga narasumber adalah perlunya dihidupkan kembali lembaga seperti dulu dilakukan oleh Konsorsium Ilmu Hukum, namun dengan tugas dan fungsi yang lebih jelas, sehingga dapat memberi warna bagi peningkatan kualitas pendidikan tinggi hukum kita, termasuk dalam hal sumber daya manusia dan sarana/prasarana.
Para narasumber juga menilai ada kerancuan dalam memposisikan pendidikan pascasarjana di level magister dan doktor. Jabatan-jabatan tertentu di berbagai instansi lalu diarahkan untuk juga diisi oleh figur-figur bergelar akademik, sekalipun tugas dan fungsi pekerjaannya tidak berkorelasi dengan dunia akademik. Hal ini terjadi karena kita gagal membedakan orientasi pendidikan yang diperuntukkan bagi kepentingan akademisi dan praktisi. (***)
Published at :