AHMAD SOFIAN SEBAGAI PEMBICARA DI SEMINAR INTERNASIONAL-BANGKOK
Dr. Ahmad Sofian, S.H, M.A. Ketua Jurusan Hukum Bisnis BINUS diundang sebagai salah satu pembicara dalam kegiatan internasional yang bertajuk “Collective Action to End Child Sexual Exploitation and Abuse in East and Southeast Asia and the Pacific” yang diadakan di Bangkok tanggal 4-7 Maret 2024. Kegiatan ini sendiri diikuti oleh lebih dari 105 peserta dari negara Asia Timur, Asia Selatan, Asia Tenggara, Pacific, Belanda, Canada, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Prancis. Kegiatan ini sendiri diadakan oleh ECPAT Internasional bekerjaama dengan KNH Jerman, UNODC, Safe Online, dan Program Down to Zero.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat hasil penelitian Disrupting Harm dalam bentuk imolementasi yang telah dihasilkan dalam penelitian ini. Penelitian ini sendiri berlangsung di negara-negara Kamboja, Indonesia, Malaysia, Pilipina, Thailand dan Vietnam. Pertemuan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat kerjasama antara multistakeholders yaitu organisasi masyarakat sipil, akademisi, organisasi internasional, badan-badan PBB, lembaga donor di kawasan Asia Timur, Asia Tenggara, Asia Selatan dan Pasifik.
Selain itu, hasil konkret yang diharapkan dari pertemuan ini adalah adanya strategi dalam mengakhiri bentuk-bentuk eksploitasi seksual dan kekerasan anak termasuk penyalahgunaan perangkat digital yang berdampak pada anak-anak.
Menjadi Pembicara
Dalam acara ini Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. memaparkan tentang hasil penelitian “Disrupting Harm in Indonesia Evidence on Online Child Sexual Exploitatation and Abuse”. Dari penelitian telah dihasilkan beberapa kemajuan yang dijadikan dasar untuk kebijakan pemerintah Indonesia yaitu (1) laporan penelitian ini telah berhasil membangun kesadaran dalam memahami risiko kekerasan dan eksploitasi seksual anak online; (2) peneltian ini juga digunakan oleh pemerintah Indonesia dalam Menyusun rencana Peraturan Presiden terkait Peta Jalan Perlindungan Anak Online; (3) Hasil penelitian disrupting harm Indonesia ini juga dikomunikasikan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia yang kemudian juga dipergunakan untuk melakukan revisi kedua UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam revisi kedua ini yang diterbitkan dalam UU No. 1/2024 memasukkan perlindungan data pribadi anak dan mekanisme verifikasi perlindungan data pribadi anak. Selain itu juga dalam undang-undang ini penyelenggara sistem elektronik memiliki mekanisme perlindungan anak dan adanya sanksi adminstrasi ketika penyelenggara sistem elektronik gagal dalam melindungi anak. (***)