AHMAD SOFIAN DALAM SEMINAR JELANG KUHP BARU
Pada tanggal 29 Februari 2024, Ketua Jurusan Hukum Bisnis BINUS Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. diundang sebagai pembicara dalam Worksshop yang diadakan oleh Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta di Swissbell Hotel Jakarta. Workshop tersebut mengambil tema “Jelang Penerapana KUHP Terbaru, Dampak Pidana dan Hukum Adat. Pembicara lain dalam kegiatan ini adalah Dr. Afdal Mahatta, S.H.,M.A (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta) dan Dr. Afdal Mahatta, S.H.,M.H (Tenaga Ahli DPR RI). Acara dimoderatori oleh Wahyu Warsito, S.H, dari Kanwil Hukum dan HAM.
Dr. Ahmad Sofian, S.H, M.A. dalam paparannya menyatakan bahwa kriteria hukum pidana adat (hukum yang hidup dalam masyarakat) yang ada di dalam KUHP Nasional (UU No. 1 tahun 2023) yang akan berlaku pada tanggal 2 januari 2026 akan ditentukan oleh Peraturan Pemerintah sebagaimana mandate KUHP Nasional ini. Dalam pemberlakuan hukum pidana adat ini pun akan ditentukan dalam peraturan daerah dari sejumlah daerah Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakarat ini kelak akan dipositifkan ke dalam perda, sehingga hukum pidana adat ini akan menjadi cenderung menjadi kaku. Selain itu, yang juga masih menjadi masalah dan tanda tannya, siapa yang menegakkan norma hukum yang hidup dalam masyarakat ini? Apakah Satpol PP, mengingat perberlakuan hukum pidana adat ada diatur dalam Perda. Ia mengusulkan agar sebaiknya penegakan hukum pidana adat diserahkan kepada lembaga adat di daerah masing-masing. (***)
Published at :