People Innovation Excellence

AHMAD SOFIAN DALAM SEMINAR JELANG KUHP BARU

Pada tanggal 29 Februari 2024, Ketua Jurusan Hukum Bisnis BINUS Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. diundang sebagai pembicara dalam Worksshop yang diadakan oleh Kanwil Hukum dan HAM  DKI Jakarta di Swissbell Hotel Jakarta. Workshop tersebut mengambil tema “Jelang Penerapana KUHP Terbaru, Dampak Pidana dan Hukum Adat. Pembicara lain dalam kegiatan ini adalah Dr. Afdal Mahatta, S.H.,M.A (Dosen  Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta) dan Dr. Afdal Mahatta, S.H.,M.H (Tenaga Ahli DPR RI). Acara dimoderatori oleh Wahyu Warsito, S.H, dari Kanwil Hukum dan HAM.

Dr. Ahmad Sofian, S.H, M.A. dalam paparannya menyatakan bahwa kriteria hukum pidana adat (hukum yang hidup dalam masyarakat) yang ada di dalam KUHP Nasional (UU No. 1 tahun 2023) yang akan berlaku pada tanggal 2 januari 2026 akan ditentukan oleh Peraturan Pemerintah sebagaimana mandate KUHP Nasional ini. Dalam pemberlakuan hukum pidana adat ini pun akan ditentukan dalam peraturan daerah dari sejumlah daerah Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakarat ini kelak akan dipositifkan ke dalam perda, sehingga hukum pidana adat ini akan menjadi cenderung menjadi kaku. Selain itu, yang juga masih menjadi masalah dan tanda tannya, siapa yang menegakkan norma hukum yang hidup dalam masyarakat ini? Apakah Satpol PP, mengingat perberlakuan hukum pidana adat ada diatur dalam Perda. Ia mengusulkan agar sebaiknya penegakan hukum pidana adat diserahkan kepada lembaga adat di daerah masing-masing. (***)

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close