People Innovation Excellence

KETERANGAN AHMAD SOFIAN DALAM KASUS REMPANG


Ketua Jurusan Hukum Bisnis BINUS Dr. Ahmad Sofian, S.H, M.A diminta oleh masyarakat Rempang, Kepulauan Riau untuk menjadi ahli pidana yang keterangannya dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim sebagai alat bukti. Permintaan ini diajukan melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron.

Salah satu yang didiskusikan dalam persidangan yang berlangsung tanggal 26 Februari 2024 adalah tentang penerapan ajaran kausalitas dalam kasus Rempang ini. Beliau menyatakan ada banyak rangkaian sebab dan  perbuatan yang menjadi sebab mengapa terdakwa diduga melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Dalam ajaran kausalitas semua faktor ini disebut dengan doktrin conditio sine quo non yang dikembangkan oleh Von Buri.

Rangkaian perbuatan itu dicontohkan dengan sebuah ilustrasi kasus yang terjadi di Kerajaan Konoha. Sang Raja ingin mengusai sebuah kampung yang kaya dengan sumber daya alam, lalu mengirimkan tentaranya dan mengusir masyarakat yang sudah tinggal turun temurun. Namun masyarakat melakukan perlawanan, dan beberapa rakyat ditangkap oleh pasukan raja. Karena beberapa warga ditangkap sejumlah warga lainnya melakukan protes dan mendatangi  Gedung Kerajaan. Tujuan mereka adalah untuk menyampaikan protes, dan menyampaikan sikap mereka, serta mendesak agar pihak kerajaan membebaskan rekan rekan mereka yang ditangkap dan tidak mengusir mereka dari kampung halaman mereka. Saat terjadi demonstrasi, bentrokan-bentrokan  menyebabkan kerusakan pada pagar gedung kerajaan dan beberapa orang mengalami luka. Lalu terjadi tindakan represif oleh pasukan kerajaan dan sekitar 30 orang ditangkap dan diadili.

Menurut Ahmad Sofian, dalam kasus ini, hakim yang menyidangkan perkara ini harus mempertimbangkan semua faktor, karena jika salah satu faktor dihilangkan maka tidak akan mungkin terjadi bentrokan di depan Gedung kerajaan Konoha. Jika pasukan kerajaan tidak menyerbu dan memaksa mengusir warga di kampung mereka, maka warga tidak akan mungkin datang untuk demonstasi. Karena itu ajaran kausalitas menjadi penting untuk dipetimbangkan. Jika hakim menggunakan ajaran conditio sine qua non, maka harusnya tanggung jawab pidana tidak dibebankan sepenuhnya pada mereka atau malah bisa menghilangkan atribusi pertanggungjawaban pidana para terdakwa. (***)

 

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close