KETERANGAN AHMAD SOFIAN DALAM KASUS REMPANG
Ketua Jurusan Hukum Bisnis BINUS Dr. Ahmad Sofian, S.H, M.A diminta oleh masyarakat Rempang, Kepulauan Riau untuk menjadi ahli pidana yang keterangannya dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim sebagai alat bukti. Permintaan ini diajukan melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron.
Salah satu yang didiskusikan dalam persidangan yang berlangsung tanggal 26 Februari 2024 adalah tentang penerapan ajaran kausalitas dalam kasus Rempang ini. Beliau menyatakan ada banyak rangkaian sebab dan perbuatan yang menjadi sebab mengapa terdakwa diduga melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Dalam ajaran kausalitas semua faktor ini disebut dengan doktrin conditio sine quo non yang dikembangkan oleh Von Buri.
Rangkaian perbuatan itu dicontohkan dengan sebuah ilustrasi kasus yang terjadi di Kerajaan Konoha. Sang Raja ingin mengusai sebuah kampung yang kaya dengan sumber daya alam, lalu mengirimkan tentaranya dan mengusir masyarakat yang sudah tinggal turun temurun. Namun masyarakat melakukan perlawanan, dan beberapa rakyat ditangkap oleh pasukan raja. Karena beberapa warga ditangkap sejumlah warga lainnya melakukan protes dan mendatangi Gedung Kerajaan. Tujuan mereka adalah untuk menyampaikan protes, dan menyampaikan sikap mereka, serta mendesak agar pihak kerajaan membebaskan rekan rekan mereka yang ditangkap dan tidak mengusir mereka dari kampung halaman mereka. Saat terjadi demonstrasi, bentrokan-bentrokan menyebabkan kerusakan pada pagar gedung kerajaan dan beberapa orang mengalami luka. Lalu terjadi tindakan represif oleh pasukan kerajaan dan sekitar 30 orang ditangkap dan diadili.
Menurut Ahmad Sofian, dalam kasus ini, hakim yang menyidangkan perkara ini harus mempertimbangkan semua faktor, karena jika salah satu faktor dihilangkan maka tidak akan mungkin terjadi bentrokan di depan Gedung kerajaan Konoha. Jika pasukan kerajaan tidak menyerbu dan memaksa mengusir warga di kampung mereka, maka warga tidak akan mungkin datang untuk demonstasi. Karena itu ajaran kausalitas menjadi penting untuk dipetimbangkan. Jika hakim menggunakan ajaran conditio sine qua non, maka harusnya tanggung jawab pidana tidak dibebankan sepenuhnya pada mereka atau malah bisa menghilangkan atribusi pertanggungjawaban pidana para terdakwa. (***)