REZA ZAKI MENJADI AHLI DALAM PERKARA BANTAHAN DI PN BALE BANDUNG
Pada 26 Februari 2024, Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., MA, dosen Business Law BINUS University menjadi ahli dalam perkara bantahan di PN Bale Bandung.
Zaki menjelaskan bahwa di dalam hukum acara perdata tidak dikenal percampuran antara gugatan dan bantahan. Bahwa harus dibedakan antara gugatan dan bantahan, Dimana gugatan diajukan terhadap hak-hak yang dilanggar atau belum terpenuhi, namun belum ada putusan pengadilan yang memutuskan sengketa tersebut. Artinya, dalam perkara gugatan ada suatu sengketa atau konflik yang harus diselesaikan dan diputus oleh pengadilan.
Sedangkan bantahan dilakukan oleh pihak ketiga diluar perkara, biasanya dilakukan karena adanya eksekusi terhadap barang/atau benda milik pihak ketiga diluar perkara tersebut, sehingga dilakukan perlawanan terhadap penetapan eksekusi untuk mempertahankan hak milik pihak ketiga tersebut. Pada azasnya putusan pengadilan hanya mengikat para pihak yang berperkara dan tidak mengikat pihak ketiga. Sehingga terbuka kemungkinan ada pihak ketiga yang dirugikan oleh suatu putusan pengadilan.
Bantahan (Derden Verzet) diatur antara lain di:
Pasal 206 ayat (6) RBG
Perlawanan, juga yang datang dari pihak ketiga, berdasarkan hak milik yang diakui olehnya yang disita untuk pelaksanaan putusan, juga semua sengketa mengenai upaya-upaya paksa yang diperintahkan, diadili oleh pengadilan negeri yang mempunyai wilayah hukum di mana dilakukan perbuatan-perbuatan untuk melaksanakan keputusan hakim.
Pasal 378 R.V
Pihak-pihak ketiga berhak melakukan perlawanan terhadap suatu putusan yang merugikan hak-hak mereka, jika mereka secara pribadi atau wakil mereka yang sah menurut hukum, atau pun pihak yang mereka wakili tidak dipanggil di sidang pengadilan, atau karena penggabungan perkara atau campur tangan dalam perkara pernah menjadi pihak. (KUHPerd. 383, 452, 833, 955, 1917; F. lo, 24; Rv. 279, 349, 382, 384.)
Pasal 380 R.V
Jika putusan yang demikian dijatuhkan terhadap pihak ketiga dalam suatu persidangan dan perlawanan terhadapnya dilakukan sesuai pasal yang lain, maka hakim yang memeriksa perkara berwenang jika untuk itu ada alasan-alasan mengizinkan penundaan perkara itu sampai perkara perlawanan diputus.
Pasal 1917 KUHPerdata, yaitu:
- Perihal yang dituntut harus sama;
- Tuntutan didasarkan pada alasan yang sama; dan
- Harus diajukan oleh pihak yang sama, terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama.
PROSEDUR DERDEN VERZET
- Diajukan oleh pihak ketiga guna membela dan mempertahankan hak kepentingannya di pengadilan, bukan sebagai kewajiban.
- Pelawan bukan subjek yang terlibat langsung sebagai pihak dalam putusan yang dilawan.
- Pada derden verzet Pelawan harus menarik seluruh pihak yang terlibat dalam putusan yang di lawan, dan hal ini merupakan syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan, bila diabaikan mengandung cacat formal berupa error in persona yang dapat mengakibatkan putusan di N.O. ( niet ont vankelijkverklaard ).
- Tenggang waktu derden verzet dapat dikatakan luas tetapi juga dapat dikatakan sempit, karena tidak dibatasi oleh jumlah hari, minggu, bulan, dan bahkan tahun. yang membatasinya adalah eksekusi putusan. Kalau eksekusi itu cepat, maka cepat pula habisnya tenggang waktu untuk mengajukan derden verzet, apabila lambat maka lambat pula berakhirnya tenggang waktu untuk mengajukan derden verzet.
- Derden Verzet didaftar sebagai perkara baru dengan membayar biaya perkara baru, terpisah dari nomor perkara yang di lawan.
- Karena Derden Verzet itu sebagai perkara baru, maka yang menjadi bahan pemeriksaan adalah perlawanan Pelawan, bila Terlawan membantah dalil Pelawan, maka Pelawan berkewajiban membuktikan dalilnya.
Contoh:
Misalnya, C dengan D (si pemilik rumah) membuat perjanjian jual beli rumah yang masih disewa si E. C sudah melunasi pembayaran namun si D belum mengosongkan rumah. C menggugat D (tanpa melibatkan E) dan menang sehingga D dihukum untuk mengosongkan rumah yang dibeli. C meminta pengadilan untuk mengosongkan rumah yang ditempati oleh E. Tentu E akan keberatan dan akan mempertahankan haknya sebagai penyewa yang beritikad baik. Upaya si E mempertahankan haknya disebut dengan perlawanan.
Kondisi tersebut menyebabkan cacat formil di dalam gugatan, sehingga akibat hukumnya menjadi tidak jelas (obscuur libel) dan error in persona atau plurium litis consortium.
Kesimpulannya, berdasarkan beberapa ketentuan hukum tersebut, derden verzet adalah upaya hukum luar biasa sebagai bentuk perlawanan dari pihak ketiga terhadap suatu putusan yang merugikan haknya. Derden verzet juga harus diajukan dan didaftarkan dalam perkara baru di pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Kemudian, jika pengajuan derden verzet dikabulkan, maka putusan yang dilawan harus segera diperbaiki terbatas pada hal yang merugikan pihak ketiga.
Perlawanan Verzet
Verzet adalah Perlawanan Tergugat atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek.
Tenggang Waktu untuk mengajukan Verzet/Perlawanan:
- Dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan (Pasal 129 (2) HIR).
- Sampai hari ke 8 setelah teguran seperti dimaksud Pasal 196 HIR; apabila yang ditegur itu datang menghadap.
- Kalau tidak datang waktu ditegur sampai hari ke 8 setelah eksekutarial (pasal 129 HIR).
Ini merupakan perkara yang sama dan Upaya perlawanan terhadap suatu putusan pengadilan akibat ada putusan verstek
Comments :