Pada 19 Februari 2024, Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., MA, dosen Business Law BINUS University menjadi ahli dalam perkara gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Semarang. Zaki menjelaskan bahwa Ricardo Simanjuntak dalam bukunya Teknik Perancangan Kontrak Bisnis menyatakan bahwa kontrak merupakan bagian dari pengertian perjanjian. Perjanjian sebagai suatu kontrak merupakan perikatan yang mempunyai konsekuensi hukum yang mengikat para pihak yang pelaksanaannya akan berhubungan dengan hukum kekayaan dari masing-masing pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut.[1]

Dalam hukum perjanjian dikenal asas kebebasan berkontrak, yang dapat disimpulkan salah satunya dari Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi:

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.

Perjanjian menurut Pasal 1313 KUH Perdata adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Perbuatan dalam definisi tersebut dimaknai sebagai perbuatan hukum. P.S. Atiyah[2] mengutarakan secara fundamental terdapat tiga tujuan perjanjian yaitu:

  1. sebagai instrumen yang berfungsi untuk melaksanakan janji dan melindungi atau menjamin terlaksananya janji;
  2. sebagai bagian dari hukum yang mengatur tentang harta kekayaan, dan untuk menghindari terjadinya peralihan hak tanpa imbalan yang lazim (unjust enrichment); dan
  3. mencegah timbulnya perikatan yang merugikan secara ekonomi atau setidaknya memberikan aturan tentang kompensasi atas pihak yang menderita.

Keinginan para pihak untuk mengubah suatu kontrak sejatinya adalah bentuk pengejewantahan prinsip 3P’s dalam perancangan perjanjian, yaitu predict, provide, dan protect.[3] Para pihak memprediksi kemungkinan yang terjadi dimana perlu dilakukan perubahan kontrak untuk mencegah adanya kerugian dan melindungi para pihak dalam perjanjian. Harapan atas perubahan kontrak agar para pihak dapat mengantisipasi kendala-kendala yang mungkin timbul selama pelaksanaan kontrak. Addendum sejatinya tidak memiliki Batasan selama para pihak bersepakat. Akan tetapi jika pemenuhan hak dan kewajiban memasukin termin-termin terakhir sudah semestinya addendum dihindari karena demi menjaga pelaksanaan sebuah kontrak.

Makna dari prinsip konsensualisme adalah setiap perjanjian hanya terbentuk jika antara kedua belah pihak terdapat konsensus atau kesepakatan. Selain itu, hal yang harus dipastikan untuk menuju kesepakatan ini tidak terkandung cacat kehendak. Cacat kehendak diatur dalam Pasal 1321 KUH Perdata yang terdiri dari kekhilafan atau kesesatan (dwaling), paksaan atau ancaman (dwang) dan penipuan (borg). Proses pembentukan kesepakatan ini akan terjadi bilamana para pihak menyepakati hal-hal pokok dalam perjanjian, terlebih perjanjian tersebut tegolong pada perjanjian obligatoir. Akar dari prinsip konsensualisme dalam perjanjian adalah apa yang disepakati akan mengikat para pihak. Selanjutnya prinsip iktikad baik juga harus diterapkan oleh para pihak. Apabila para pihak menghendaki adanya perubahan kontrak, iktikad baik wajib dipatuhi dalam keseluruhan proses kontrak. Iktikad baik memilki dua makna, makna yang pertama berkaitan dengan pelaksanaan kontrak, diartikan sebagai perilaku yang patut dan layak antar kedua belah pihak (redelijkheid en billijkheid). Perilaku patut dan adil didasarkan pada norma-norma objektif yang tidak tertulis. Kedua, iktikad baik diartikan sebagai keadaan tidak mengetahui adanya cacat.

Pada intinya, kontrak adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang melahirkan suatu kewajiban, baik untuk berbuat maupun tidak berbuat sesuatu.

Pasal 1320 KUHPerdata mengatur 4 syarat sah perjanjian yaitu:

  1. Kesepakatan para pihak

Kesepakatan berarti ada persesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian. Dalam hal ini, antara para pihak harus mempunyai kemauan yang bebas (sukarela) untuk mengikatkan diri, di mana kesepakatan itu dapat dinyatakan secara tegas maupun diam-diam. Bebas di sini artinya adalah bebas dari kekhilafan, paksaan, dan penipuan. Secara a contrario, berdasarkan Pasal 1321 KUHPerdata, perjanjian menjadi tidak sah, apabila kesepakatan terjadi karena adanya unsur-unsur kekhilafan, paksaan, atau penipuan.

  1. Kecakapan para pihak

Menurut Pasal 1329 KUHPerdata, pada dasarnya semua orang cakap dalam membuat perjanjian, kecuali ditentukan tidak cakap menurut undang-undang.

  1. Mengenai suatu hal tertentu

Hal tertentu artinya adalah apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak, yang paling tidak barang yang dimaksudkan dalam perjanjian ditentukan jenisnya dan merupakan barang-barang yang dapat diperdagangkan.[4]

  1. Sebab yang halal

Sebab yang halal adalah isi perjanjian itu sendiri, yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak. Isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum.[5]

para pihak juga harus taat kepada substansi perjanjian yang telah disepakati seperti halnya yang diatur di dalam asas Pacta Sunt Servanda atau ‘janji harus ditepati’ (agreements must be kept) berdasarkan Vienna Convention 1969.

Pengaturan tentang asas pacta sunt servanda pada hukum positif, diatur dalam pasal 1338 ayat (1) dan (2) KUHPerdata yang mengatur:

  1. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya;
  1. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.

Dalam Hukum Islam, asas pacta sunt servanda dikenal dengan asas al-hurriyah (kebebasan). Asas al-hurriyah merupakan prinsip dasar dalam hukum perjanjian/akad. Berdasarkan asas al-hurriyah, para pihak diberikan kebebasan melakukan perjanjian. Para pihak diberikan kebebasan untuk melakukan perjanjian dengan siapapun, menentukan isi/materi, mekanisme, model perjanjian, menetapkan mekanisme penyelesaian sengketa, dan sebagainya.[6]

Perbuatan hukum dengan membuat perjanjian, dimana di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri.[7]

 

Menguji Iktikad Baik

Iktikad baik (bona fides) adalah sebuah asas hukum dalam hukum perdata dan hukum internasional yang terkait dengan kejujuran, niat baik, dan ketulusan hati. Konsep “iktikad baik” sudah ada dari zaman Romawi Kuno. Dalam hukum internasional, konsep ini pertama kali disebutkan dalam sebuah perjanjian perdamaian antara Prancis dan Spanyol pada tahun 1659 untuk mengakhiri perang yang dimulai dari tahun 1635.

Asas ini sering disebutkan dalam konteks perjanjian. Sebagai contoh, Pasal 26 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian 1969 menyatakan bahwa perjanjian mengikat negara yang melakukan perjanjian dan mereka harus melaksanakannya dengan iktikad baik.Itikad Baik bukanlah istilah atau unsur yang dikenal dalam KUHP, Untuk menggambarkan adanya kesengajaan dalam suatu delik, KUHP lebih sering menggunakan istilah-istilah selain itikad baik, antara lain: “dengan sengaja”, “mengetahui bahwa”, “tahu tentang”, dan “dengan maksud” bona fides.

Mengenai “itikad baik” dikenal dalam tindak pidana yang tersebar di luar KUHP dan dalam KUHPer. Itikad baik dalam KUHPer Pasal 1338 ayat 3 dinyatakan bahwa: “… Suatu perjanjian hanya dilaksanakan dengan itikad baik”, selain tentang itikad baik dalam Pasal 531 KUHPer dinyatakan sebagai berikut: “Kedudukan itu beritikad baik, manakala si yang memegangnya memperoleh kebendaan tadi dengan cara memperoleh hak milik, dalam mana tak tahulah dia akan cacat cela yang terkandung dalamnya”. Itikad baik menurut M.L Wry adalah: “Perbuatan tanpa tipu daya, tanpa tipu muslihat, tanpa cilat-cilat, akal-akal, tanpa mengganggu pihak lain, tidak dengan melihat kepentingan sendiri saja, tetapi juga dengan melihat kepentingan orang lain”.

Dalam Black’s Law Dictionary Itikad baik didefenisikan sebagai: “In or with good faith, honestly, openly and sincerely, without deceit or fraud truly, actually, without simulation or pretense”. Mengenai pembagian asas itikad baik, diuraikan oleh Muliadi Nur sebagai berikut: “Asas itikad baik ini dapat dibedakan atas itikad baik yang subyektif dan itikad baik yang obyektif. Itikad baik dalam pengertian yang subyektif dapat diartikan sebagai kejujuran seseorang atas dalam melakukan suatu perbuatan hukum, yaitu apa yang terletak pada sikap batin seseorang pada saat diadakan suatu perbuatan hukum. Sedangkan itikad baik dalam pengertian yang obyektif dimaksudkan adalah pelaksanaan suatu perjanjian yang harus didasarkan pada norma kepatutan atau apa yang dirasakan patut dalam suatu masyarakat.”

Unsur iktikad baik (good faith) dalam suatu perjanjian merupakan asas terpenting (super eminent principle) dan sangat fundamental dalam suatu kontrak bisnis. Penafsiran yang lentur tentang iktikad baik terlebih belum adanya pengertian tunggal terkait prinsip iktikad baik juga membuatnya kerap dijadikan sebagai alasan sapujagat pembelaan diri saat terjadi sengketa keperdataan, baik wanprestasi, sengketa jual-beli, perkara kekayaan intelektual, kontrak internasional, perjanjian perkawinan dan lainnya yang berhubungan dengan kontrak.

Berasal dari hukum Romawi Kuno yang dikenal dengan sebutan bonafides (Perbuatan seseorang dilakukan secara wajar dan patut), prinsip iktikad baik mulanya banyak diserap oleh negara-negara yang menganut sistem hukum civil law. Baru belakangan, Ridwan Khairandy dalam penelitiannya menyebut common law countries seperti Amerika Serikat, Australia dan Kanada ikut menerapkan asas iktikad baik dalam hukum kontraknya. Tak sampai di situ, Artikel 1.7 UNIDROIT dan artikel 1.7 Convention Sales of Goods juga mengadopsi keberlakuan prinsip good of faith ini.

Ridwan membagi setidaknya terdapat tiga persoalan terkait prinsip iktikad baik yang masih menyisakan kontroversi hingga kini. Pertama, terkait pengertian iktikad baik yang tidak bersifat universal. Untuk diketahui, hingga kini tak ada keseragaman pengertian soal iktikad baik dalam implementasi kontrak. Bahkan bila merujuk pada Pasal 1338 KUHPerdata, tak diterangkan secara tegas apa batasan suatu kontrak disebut telah memenuhi unsur iktikad baik pada tingkatan Undang-Undang. Dari penelusuran Hukumonline, merujuk pada hasil rapat-rapat pleno hakim kamar perdata, itupun sifatnya hanya pedoman, bukan merupakan acuan wajib layaknya pengaturan pada tingkat Undang-undang.

Akhirnya, pada persoalan kedua, Ridwan meneliti bahwa tolak ukur (legal test) yang digunakan hakim untuk menilai ada tidaknya iktikad baik dalam kontrak nyatanya juga berbeda-beda. Untuk diketahui, memang hakim memiliki wewenang untuk memutus perkara berdasarkan independensi hakim hingga melakukan upaya menemukan hukum (rechtsvinding). Perbedaan tafsir akhirnya menjadi isu tersendiri terkait kepastian hukum.

Namun dapat disimpulkan bahwa iktikad baik itu adalah serangkaian peristiwa hukum yang tidak hanya bisa diuji pada awal para pihak menyepakati sebuah perjanjian hukum, namun juga selama proses menjalankan bahkan menuju penuntasan hak dan kewajiban di dalam perjanjian hukum tersebut.

 

Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak

Pemutusan perjanjian secara sepihak Pada dasarnya Perjanjian dapat dibatalkan sepihak namun harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Pasal 1266 KUHPerdata yang intinya menyatakan perjanjian antar pihak harus memuat klausul “apabila salah satu pihak/pihak tertentu lalai melakukan kewajibannya sebagaimana disebutkan dalam perjanjian, maka perjanjian dapat dibatalkan”. Namun keadaan tersebut juga harus tetap meminta penetapan pada pengadilan dan secara nyata ada salah satu pihak yang wanprestasi (ingkar janji).

Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4/Yur/Pdt/2018, menyatakan:

“Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum”.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, seseorang dapat mengajukan Gugatan perbuatan melawan hukum untuk meminta ganti rugi atas tindakan salah satu pihak yang membatalkan perjanjian secara sepihak.

Hal ini sesuai dengan Pasal 1365 KUHperdata yang menyatakan:

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Dari ketentuan tersebut, maka dapat disimpulkan jika permintaan ganti rugi atas pembatalan perjanjian secara sepihak harus memenuhi adanya pelanggaran hukum dan kerugian yang nyata.

Dalam perjanjian untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka ia wajib memberikan penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga, sebagaimana diatur Pasal 1239 KUH Perdata. Disamping itu juga di dalam Pasal 1266 KUH Perdata yang mengatur:

Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.

Pada prinsipnya pengakhiran perjanjian dapat terjadi karena terpenuhinya prestasi atau perikatan yang disepakati dan syarat-syarat tertentu dalam perjanjian dapat menjadi sebab berakhirnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1381 KUHPerdata, yaitu:

  1. Pembayaran
  2. Penawaran pembayaran, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
  3. Pembaharuan hutang
  4. Perjumpaan Hutang atau kompensasi
  5. Percampuran Hutang
  6. Pembebasan Hutang
  7. Musnahnya barang yang terhutang
  8. Kebatalan atau pembatalan
  9. Berlakunya suatu syarat batal
  10. Lewatnya waktu

 

Levering (Penyerahan)

Pasal 1475 KUHPerdata yang berbunyi: “penyerahan adalah suatu pemindahan barang yang telah ke dijual dalam kekuasaan dan kepunyaan si pembeli”. Namun ini juga harus diperkuat dengan pemenuhan hak dan kewajiban yang telah tuntas diantara para pihak.

Menurut Pasal 612 KUHPerdata, penyerahan benda bergerak dapat dilakukan dengan penyerahan nyata (feitelijke levering). Dengan sendirinya penyerahan nyata tersebut adalah sekaligus penyerahan yuridis (juridische levering). Sedangkan menurut Pasal 616 KUHPerdata, penyerahan benda tidak bergerak dilakukan melalui pengumuman akta yang bersangkutan dengan cara seperti ditentukan dalam Pasal 620 KUHPerdata antara lain membukukannya dalam register.

Moch. Isnaeni, Dalam bukunya berjudul “Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan”, jelas Levering sesungguhnya mengandung dua hal penting agar Levering sampai kepada tujuan finalnya, yaitu perpindahan hak milik suatu benda dari satu pihak ke pihak lainnya. Dua unsur tersebut adalah penyerahan nyata (feitelijke levering) dan penyerahan yuridis (juridische levering). Pada penyerahan nyata benda bergerak, penyerahan yuridis terjadi pada saat penyerahan dilakukan. Disini perjanjian konsensual jatuh bersamaan dengan perjanjian kebendaan (penyerahan).[8]

Menurut Mariam Darus Badrulzaman, Dalam bukunya berjudul “Sistem Hukum Benda Nasional” menjelaskan untuk sahnya penyerahan harus penuh syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Alas hak; (onderlinggende verbintenis), yaitu perjanjian konsensual obligatoir;
  2. Ada penyerahan (perjanjian kebendaan);
  3. Ada wewenang menguasai pihak yang menyerahkan (beschikking bevoegdheid);
  4. Ada itikad baik (te goeder strouw);

Syarat di atas bersifat kumulatif, semua syarat harus dipenuhi. Salah satu tidak terpenuhi maka pemindahan hak atas barang dapat. Misalnya saja orang yang melakukan penyerahan bukan sebagai pemilik benda dan bukan kuasa atas itu. Jika hal itu terjadi maka sudah bisa dipastikan kecacatan penyerahan benda, seperti cacat tentang legal standing dan kenyataan yuridis haknya atas benda tersebut.[9]

[1] Ricardo Simanjuntak, Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, (Jakarta: Kontan Pub), 2011, hlm. 30-32

[2] P.S. Atiyah, An Introduction to the Law of Contract, New York: Oxford University Press, 1996, hlm 5

[3] Scott J. Burnham, Drafting Contracts, Second Edition, Virginia: Michie Company, 1993, hlm 2

[4] Pasal 1332 dan 1333 KUHPerdata

[5] Pasal 1337 KUHPerdata

[6] Abdul Rasyid, Asas Pacta Sunt Sevanda dalam Hukum Positif dan Hukum Islam, https://business-law.binus.ac.id/2017/03/31/asas-pacta-sunt-servanda-dalam-hukum-positif-dan-hukum-islam/ (Online), diakses pada 1 Februari 2022

[7] Muhammad Reza Syariffudin Zaki, Pengantar Ilmu Hukum dan Aspek Hukum dalam Ekonomi, Penerbit Prenadamedia: Divisi Kencana, Jakarta, 2022, hlm 72

[8] Moch. Isnaeni, Pengantar hukum jaminan kebendaan, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta, 2017, hlm 3

[9] Mariam Darus Badrulzaman, Mencari Sistem Hukum Benda Nasional, Penerbit Alumni, Bandung, 2010, hlm 7