SHIDARTA PENGUJI PROMOSI DOKTOR HUKUM DI UII YOGYAKARTA
Shidarta, dosen Jurusan Hukum Bisnis BINUS pada tanggal 13 Desember 2023 menjadi ko-promotor II sekaligus penguji bagi Dr. M. Zulfa Aulia, S.H., M.H. di Program Doktor Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Beliau menulis disertasi berjudul “Normativitas Asas Hukum dalam Peraturan Hukum dan Putusan Pengadilan: Studi tentang Eksistensi dan Aktualisasi Iktikad Baik dalam Hukum Kekayaan Intelektual”. Bertindak sebagai promotor Prof. M. Hawin, S.H,, LL.M, Ph.D. dari Universitas Gadjah Mada dan Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL,M., M.Hum., Ph.D. selaku Ko-promotor I dari Universitas Islam Indonesia.
Dalam kajian ini Dr. M. Zulfa Aulia menyatakan bahwa iktikad baik adalah syarat perolehan hak kekayaan intelektual yang secara yuridis dan eksplisit hanya ditemukan dalam peraturan hukum merek dan tidak pada undang-undang lainnya. Realitas ini tidak berarti bahwa iktikad baik tidak diperlukan dalam bidang hak kekayaan intelektual lainnya. Ia tetap diperlukan sebagai asas hukum yang mendasari aturan-aturan hukum yang konkret. Jika muncul dalam aturan hukum konkret pun, ia tidak berarti serta merta bergeser dari posisinya sebagai asas hukum. Secara teortetis, hal itu bergantung pada penggunaannya dalam situasi konkret, apakah iktikad baik digunakan sebagai alasan dan tujuan dalam pengambilan keputusan (sebagai asas), ataukah sebagai ketentuan perilaku yang berisi syarat dan unsur tertentu (sebagai aturan).
Dalam sidang promosi doktor ini, Shidarta sempat mengajukan pertanyaan tentang “alles of niets karakter” yang lazim dilekatkan pada aturan, tetapi tidak pada asas. Jika asas iktikad baik bertemu dengan asas lain, misalnya, asas konstitutif pada merek, bagaimana harus mengkompromikan keduanya? Selain itu juga ditanyakan tentang pandangan penulis atas pendapat bahwa asas-asas hukum tidak mengenal hierarki. Dua pertanyaan lain yang diajukan terhadap promovendus yang menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas Jambi itu berkenaan dengan keterkaitan kajiannya dengan hukum profetik dan penerapan asas iktikad baik ini dalam salah satu kasus merek, yakni sengketa merek “Suharti” dan “Nyonya Suharti.” (***)