Pada 5 Desember 2023, Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., MA, dosen Business Law BINUS University menjadi ahli di PTUN Jakarta dalam sengketa BLBI. Zaki menjelaskan bahwa ini Error in Persona dimana dalam Keppres Nomor 16 tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia tidak didukung oleh kemampuan dalam meangadministrasikan status hukum kepada objek-objek yang dikejar oleh Tim Satgas BLBI. Hasilnya terjadi yang disebut oleh saya sebagai error in persona.

Situasi ini bukan justru membuat negara berhasil memulihkan kekayaannya, akan tetapi justru menimbulkan beban anggaran baru dengan Tim Satgas BLBI yang tidak mumpuni. Dalam hal melakukan penyitaan saja harus didahului dengan somasi dua (2) kali agar mendapatkan klarifikasi terlebih dahulu, lalu dasar melakukan penyitaan tentu saja harus didasarkan pada alas yang sah. Dalam hal meminta pertanggung jawaban baik kepada Perusahaan bahkan pribadi masing-masing memiliki aturan hukum dan aturan main yang harus diikuti.

Pertama, dalam hal akan melakukan penyitaan kepada sebuah objek benda bergerak maupun tidak bergerak, pastikan bahwa Satgas BLBI bisa menempatkan subjek yang bertanggung jawab adalah tepat. Hal itu bisa ditelusuri dari akta kepengurusan perseroan dimana perbuatan hukum dilakukan oleh pengurus perseroan tersebut yang berkaitan dengan objek Satgas BLBI ini dan menimbulkan persoalan hukum yang relevan. Namun jika ternyata salah bidikan karena pengurus perseroan yang digugat bukanlah pengurus baru atau pengurus yang melakukan perbuatan hukum yang menimbulkan akibat hukum yang berkaitan dengan objek dari Satgas BLBI maka itu bisa dikatakan error in persona. Akibatnya penyitaan terhadap objek benda tersebut tidak sah secara hukum.

Kedua, sebuah perseroan terbatas yang telah mengalami proses PKPU, Kepailitan, atau pun Likuidasi maka sampai pada proses pertanggungjawaban dan itu diterima maka dia sudah tidak lagi memiliki badan hukum dan tidak lagi memiliki kepengurusan maupun aset badan hukum. Maka pada proses PKPU, Kepailitan, atau pun Likuidasi semestinya dari pihak yang memiliki piutang bisa mendaftarkan agar ikut mendapatkan hak pelunasan. Namun jika tidak mendaftarkan sampai jangka waktu yang telah ditetapkan misal dalam PKPU/Kepailitan (Pasal 222 dan pasal 1 UU PKPU dan Kepailitan) maksimal 270 hari sementara untuk likuidasi (Pasal 142 UU PT) bisa 2-4 tahun, maka hak menagihnya hilang dengan sendirinya. Disamping itu juga menggugat perseroan yang telah bubar badan hukumnya sama saja tidak memiliki legal standing, oleh karena itu akan menjadi rancu jika badan hukumnya saja tidak bisa dimintai pertanggung jawaban apalagi pribadinya.

Ketiga, di dalam pasal 97 ayat (5) UU Nomor 40 tahun 2007 tentang PT dijelaskan bahwa Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan: a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. Dapat dilihat disini bahwa direksi tidak bisa dimintai pertanggung jawaban jika terjadi hal seperti ini. Maka sekali lagi ini terjadi error in persona.

Keempat, Dalam hal Bank tidak mampu menjalankan prinsip kehati-hatian Bank ini juga merugikan nasabah dan konsumen dimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Bank, Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Pelaksanaan Fungsi Bank Umum dalam Rangka Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan, yang mengatur bahwa bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan bisnisnya, Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/1/PBI/2012 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, yang mengatur tentang cara bank melakukan penilaian terhadap risiko kredit, likuiditas, pasar, dan operasional, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2014 tentang Implementasi Fungsi Compliance pada Bank Umum, yang mengatur tugas compliance officer dalam memastikan bank mematuhi prinsip kehati-hatian dan prinsip kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Begitu pun dengan Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, hak konsumen antara lain:

  1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Belum lagi jika ternyata terbukti ada kesewenang-wenangan dari apparat negara bisa juga memicu konsekuensi penerapan pasal 421 KUHP yang menjelaskan bahwa seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Lalu pada pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi perbuatan yang dilakukan dengan sengaja ataupun dilakukan karena kurang hati-hati atau kealpaan memiliki akibat hukum yang sama, yaitu pelaku tetap bertanggung jawab mengganti seluruh kerugian yang diakibatkan dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya.