People Innovation Excellence

SOAL DAN PANDUAN JAWABAN UJIAN PENALARAN HUKUM (GANJIL T.A. 2023-2024)

Oleh SHIDARTA (November 2023)

Berikut ini adalah soal UJIAN TENGAH SEMESTER Ganjil 2023/2024 untuk mata kuliah Penalaran Hukum (Legal Reasoning).

SOAL 1:

Kritiklah definisi dalam salah satu pasal undang-undang berikut ini dan kemudian buat definisi yang lebih baik dengan memenuhi dalil-dalil pembuatan defnisi.

Perusahaan kecil adalah badan usaha seperti koperasi konsumtif yang menjalankan tindakan-tindakan perusahaan dengan tidak diwajibkan membayar pajak sebagaimana halnya perusahaan menengah dan besar.

PANDUAN JAWABAN 1:

Definisi di atas adalah ketentuan fiktif yang sengaja dibuat oleh dosen untuk keperluan ujian ini, sehingga tidak mengacu pada peraturan tertentu. Definisi tersebut memiliki sejumlah kelemahan. Setidaknya dapat diidentifikasi beberapa inkonsistensi dengan dalil-dalil pembuatan definisi. Pertama, kata “seperti” menunjukkan sebuah contoh. Definiens yang dirumuskan dengan memberi contoh pasti akan lebih sempit cakupannya. Padahal, ada dalil yang menyatakan bahwa definiendum dan definiens harus sama cakupan keluasannya, sehingga dapat dibolak-balik Idipertukarkan) posisinya. Kedua, kata “tidak diwajibkan” mengandung makna negatif. Akan lebih baik apabila kata “tidak diwajibkan membayar pajak” diubah menjadi “dibebaskan dari beban pajak”. Ketiga, kata “perusahaan” dimunculkan beberapa kali di dalam definiens, padahal kata yang akan didefinisikan seharusnya tidak muncul dalam rumusan definisi. Kendati demikian, hal ini masih dapat dimungkinkan sepanjang kata “perusahaan” itu adalah konsep analog yang telah didefinisikan terlebih dulu. Keempat, definiens di atas tidak memuat ciri-ciri yang lengkap tentang perusahaan kecil. Pembebasan dari pajak tentu bukan tolok ukur yang cukup untuk membedakan suatu perusahaan berkategori sebagai perusahaan kecil.

Salah satu tawaran definisi yang lebih baik:

Perusahaan Kecil adalah badan usaha yang memiliki kekayaan bersih di bawah Rp500 juta di luar tanah dan/atau rumah yang ditempati.

Pada definisi di atas, mahasiswa boleh menjawab dengan menyebutkan ciri-ciri lain yang lebih terukur, dalam hal ini kekayaan bersih (aset) di luar tanah dan/atau rumah yang ditempati. Ciri-ciri demikian lebih relevan dalam memberi kriteria untuk perusahaan kecil. Angka Rp500 juta ini tentu dapat bervariasi di dalam jawaban mahasiswa. Apabila mahasiswa ingin tetap mempertahankan ciri terkait pembebasan dari beban pajak (sesuai dengan soal), maka akan lebih baik apabila jenis pajaknya disebutkan secara eksplisit (karena tidak mungkin ada pembebasan semua jenis pajak). Misalnya, pajak yang dimaksud adalah pajak reklame, yaitu suatu jenis pajak yang pemungutannya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Asumsi kita, pemerintah daerah (katakan di tingkat kabupaten) tertentu ingin meringankan beban perusahaan kecil, sehingga dalam perda di bidang perpajakan reklame diberi definisi tentang perusahaan kecil seperti di bawah ini:

Perusahaan Kecil adalah badan usaha skala tertentu yang menurut Peraturan Daerah Kabupaten diberikan pembebasan beban pajak reklame.

SOAL 2:

Perhatikan bunyi pasal Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor X Tahun 2011 (fiktif) berikut ini. Lalu, buatlah struktur aturan, hanya untuk norma primer dari pasal tersebut.

(1) Setiap pengemudi mobil yang melewati bawah terowongan di jalan tol dalam kota di wilayah DKI Jakarta, wajib untuk menyalakan lampu besar kendaraannya dan dilarang untuk menghentikan kendaraannya itu di sepanjang terowongan tersebut. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda Rp500 ribu.

PANDUAN JAWABAN 2:

Oleh karena soal di atas tidak menuntut analisis norma sekunder, maka isi ayat (2) tidak dianalisis struktur normanya. Jawabannya adalah sebagai berikut:

    KONDISI NORMA
SUBJEK NORMA Pengemudi mobil  
OPERATOR  NORMA 1 wajib/diperintahkan  
OBJEK NORMA 1 menyalakan lampu besar kendaraannya melewati bawah terowongan

di jalan tol dalam kota,

di wilayah DKI Jakarta

OPERATOR NORMA 2 dilarang  
OBJEK NORMA 2 menghentikan kendaraannya di sepanjang terowongan di jalan tol dalam kota, di wilayah DKI Jakarta

 

SOAL 3:

Buatlah silogisme dengan menggunakan struktur aturan di atas dan kemudian hubungkan dengan satu kasus konkret berikut ini. Perhatikan bahwa aturan di atas harus digunakan sebagai premis mayor dan kasusnya sebagai premis minor. Kasusnya adalah sebagai berikut:

Ali pada tanggal 16 Oktober 2014 mengemudikan mobilnya di jalan tol T.B. Simatupang dari arah BSD ke Cililitan. Ketika mobilnya memasuki terowongan, ia lupa menyalakan lampu dan tiba-tiba beberapa menit setelah ia keluar dari terowongan, sebuah mobil patroli polisi menghentikan kendaraannya. Polisi menyatakan Ali sudah melakukan pelanggaran atas Perda DKI Nomor X Tahun 2011. Apakah Ali melanggar Perda DKI Nomor X Tahun 2022 itu?

PANDUAN JAWABAN 3:

Silogisme yang diminta di dalam soal ini mengacu pada konklusi dengan dua kemungkinan: (1) Ali melanggar atau (2) Ali tidak melanggar. Mahasiswa tentu dapat menjawab pertanyaan ini dalam beberapa silogisme, sebelum akhirnya dapat menyimpulkan Ali melanggar atau tidak melanggar. Namun, apabila ingin disatukan dalam satu silogisme, akan terlihat jawabannya sebagai berikut:

Premis mayor Setiap pengemudi mobil yang memadamkan lampu ketika melewati bawah terowongan di jalan tol dalam kota di wilayah DKI Jakarta ADALAH subjek yang melanggar Perda DKI Nomor X Tahun 2011.
Premis minor Ali yang lupa menyalahkan lampu mobilnya saat memasuki terowongan di jalan tol TB Simatupang Jakarta ADALAH pengemudi mobil yang memadamkan lampu ketika melewati bawah terowongan di jalan tol dalam kota di wilayah DKI Jakarta.
Konklusi Ali yang lupa menyalahkan lampu mobilnya saat memasuki terowongan di jalan tol TB Simatupang Jakarta adalah subjek yang melanggar Perda DKI Nomor X Tahun 2011.

 


 

 

 

 

 

 

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close