AHMAD SOFIAN SEBAGAI AHLI MEWAKILI PEMERINTAH DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Mahkamah Konstitusi menyidangkan perkara No. 83/PUU-XXI/2023 tentang uji material terhadap Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Tindak PIdana Perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 43A Ayat (1) dan (4) dan Pasal 2 dan 13 Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diajukan oleh Pemohon Cuaca Bangun dan Shinta Donna Tarigan dari kantor Cuaca, Marhaen, Nina & Partner Law Firm. Permohonan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Pemeriksaan Permulaan sebagaimana diatur dalam Pasal 43A Ayat (1) dan (4) dan Pasal 2 dan 13 Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dinilai bertentangan Pasal 1 ayat (3) dan 28 D ayat (1) UUD 1945.
Pada sidang tanggal 7 November 2023 pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan mengajukan dua ahli yaitu Dr. Zainal Arifin Muchtar, S.H, M.H ahli hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan Dr. Ahmad Sofian, S.H, M.A ahli hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara. Dalam pemeriksaan sebagai ahli Pemerintah. Dalam sidang tersebut Dr. Ahmad Sofian, S.H, M.A yang juga ketua jurusan hukum bisnis, Business Law, BINUS University menyampaikan materi keterangan ahli dalam bentuk paparan selama 16 menit kemudian dilanjutkan sesi tanya jawab selam lebih kurang 45 menit. Dalam paparannya, beliau menyatakan bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan menurut penjelasan Pasal 43A ayat (1) memliki tujuan yang sama dengan penyelidikan, dan penyelidikan sendiri dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) bukanlah objek praperadilan. Jika pemeriksaan bukti permulaan dijadikan objek praperadilan maka semua penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik baik penyidik POLRI maupun penyik PPNS akan bisa diuji di Lembaga praperadilan. Artinya, dapat dibayangkan, betapa peliknya kerja-kerja peyelidikan dan kerja pengadilan yang akan mendapatkan permohonan praperadilan. Selain itu, dalam pemeriksaan bukti permulaan yang diatur dalam UU No. 21 Tahun 2021 bukan merupakan upaya paksa yang melanggar hak warga negera, tetapi lebih pada tindakan administrasi yang dilakukan pemeriksa bukti permulaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. (***)
Berita terkait :
https://news.ddtc.co.id/di-sidang-mk-ahli-sebut-pemeriksaan-bukper-bukan-objek-praperadilan-1798395
Published at :