REZA ZAKI MENJADI AHLI SENGKETA LIKUIDASI BANK DI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Pada 2 September 2023, Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., MA, dosen Business Law BINUS University menjadi Ahli dalam perkara sengketa likuidasi Bank dengan LPS. Zaki menjelaskan bahwa Sengketa dalam Proses Likuidasi Bank dimana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdiri di 2 kaki sebagai RUPS dan Direksi serta sebagai regulator. Di dalam Pasal 9 UU LPS jo Pasal 97 dan 114 UU PT mengenai pertanggung jawaban pribadi direksi dan komisaris dalam hal kelalaian dan/atau perbuatan yang melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian Perusahaan.
Berdasarkan Pasal 1 PLPS Nomor 1 Tahun 2022 tentang Likuidasi Bank:
”Likuidasi Bank adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban Bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank”.
Pasal 53 UU LPS
- Likuidasi Bank dilakukan dengan cara:
- Pencairan aset dan/atau penagihan piutang kepada para debitur diikuti dengan pembayaran kewajiban Bank kepada para kreditur dari hasil pencarian dan/atau penagihan; dan/atau
Pengalihan aset dan kewajiban Bank kepada pihak lain berdasarkan persetujuan Lembaga Penjamin Simpanan.
Sehingga yang dimaksud dengan sengketa dalam proses ,likuidasi adalah segala sesuatu sengketa yang timbul dalam proses likuidasi suatu bank.
Simpanan milik Penggugat yang tidak layak dibayar merupakan suatu sengketa dalam proses likuidasi.
Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) huruf g UU LPS, pembayaran kewajiban bank kepada nasabah yang simpanannya tidak layak dibayar dan nasabah yang simpanannya tidak dijamin termasuk dalam urutan pembayaran atas pencairan hasil likuidasi bank.
Pasal 54 UU LPS
- Pembayaran kewajiban Bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan/atau penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
- penggantian atas talangan pembayaran gaji pegawai yang terutang;
- penggantian atas pembayaran talangan pesangon pegawai;
- biaya perkara di pengadilan, biaya lelang yang terutang, dan biaya operasional kantor;
- biaya penyelamatan yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan/atau pembayaran atas klaim Penjaminan yang harus dibayarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan;
- pajak yang terutang;
- kewajiban kepada Bank Indonesia dalam rangka pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah dan operasi moneter serta kewajiban kepada Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank;
- bagian Simpanan dari Nasabah Penyimpan yang tidak dibayarkan penjaminannya dan Simpanan dari Nasabah Penyimpan yang tidak dijamin;
- hak dari kreditur lainnya.
Sehingga permasalahan perkara a quo terkait simpanan Penggugat yang dinyatakan tidak layak dibayar oleh LPS pada PT BPR Legian merupakan jenis sengketa yang termasuk sengketa dalam proses likuidasi karena berdasarkan Pasal 53 jo. Pasal 54 ayat (1) huruf g UU LPS, karena sesuai definisi dan ruang lingkup dari sengketa likuidasi yang merupakan segala sesuatu sengketa yang timbul dalam proses likuidasi suatu bank, termasuk sengketa yang berkaitan dengan nasabah yang simpanannya tidak layak bayar dan tidak dijamin oleh LPS.
Kompetensi Absolut Sengketa Likuidasi Bank
Berdasarkan Pasal 50 UU LPS dan Pasal 50A ayat (1) UU LPS,
Pasal 50 UU LPS:
Dalam hal terdapat sengketa dalam proses likuidasi, maka sengketa dimaksud diselesaikan melalui pengadilan niaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 50A ayat (1) UU LPS
- Dalam hal terdapat sengketa dalam proses likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, gugatan diajukan kepada ketua pengadilan niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat.
Dengan demikian terkait dengan objek sengketa perkara a quo yang merupakan suatu sengketa hukum yang terjadi dalam proses likuidasi bank, maka sengketa dimaksud diselesaikan melalui Pengadilan Niaga. Begitu pun penafsiran pada Pasal 20 UU LPS juga mengarahkan kepada Pengadilan Niaga sebagai kompetensi absolut dari perkara likuidasi bank tersebut.
Mengapa tidak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)? Hal ini dikarenakan hanya bisa diproses jika berkaitan dengan putusan (Beschikking). Penjelasannya dapat dilihat di gambar Berikut ini
Bahkan Mahkamah Agung memiliki wacana untuk membuat Perma khusus untuk Pasal 50 UU P2SK untuk mengatur lebih tegas Pengadilan Niaga sebagai Upaya dalam menyelesaikan sengketa likuidasi Bank.
Comments :