People Innovation Excellence

TRAGEDI KETIDAKURATAN RUJUKAN

Oleh SHIDARTA (Agustus 2023)

Baru-baru ini seorang mahasiswa saya bertanya langsung di ruang kelas, di hadapan teman-temannya tentang apakah ragaan yang saya tandai “©Shidarta” di footer ppt dan sedang saya tayangkan di sebuah sesi perkuliahan itu benar berasal dari saya? Ia menunjukkan bukti bahwa ragaan itu bukan karya saya berangkat dari hasil penelusuran digital melalui tulisan Arif Hidayat, berjudul “Penemuan Hukum Melalui Penafsiran Hukum dalam Putusan Pengadilan”. Artikel itu terbit di Jurnal Pandecta (Jurnal Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang) Vol. 8 nomor 2, Juli 2013, halaman 153-169.

Saya terkejut! Saya lalu berjanji kepada semua mahasiswa yang hadir di ruangan itu bahwa saya akan membuat klarifikasi di dalam situs web BINUS. Mudah-mudahan tulisan saya akan menjadi jejak digital juga untuk melenyapkan prasangka mereka. Seperti biasa, mahasiswa yang bertanya tadi bersungut-sungut, memberi kesan tetap tidak percaya!  Apa boleh buat! Walaupun merepotkan, tulisan ini terpaksa harus saya buat juga. Setidaknya agar ia mau percaya!



Dua ragaan yang ditunjuk oleh mahasiswa tersebut, memang sungguh-sungguh saya yang membuatnya dan sudah lahir dalam disertasi dan salah satu buku saya yang lain. Beberapa bagian dari disertasi itu, atas anjuran dan pemberdayaan Universitas Bina Nusantara (BINUS) bahkan telah menjadi kerangka berpikir yang didaftarkan hak ciptanya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kita mulai dari ragaan pertama (lihat gambar sebelah kanan). Ragaan itu sudah ada pada edisi pertama disertasi saya yang berjudul “Karakteristik Penalaran Hukum dalam Konteks Keindonesiaan” (terbit tahun 2006 oleh CV Utomo Bandung). Ragaan III-C halaman 198 buku disertasi itu ternyata dikutip di dalam artikel Arif Hidayat, tetapi ditulisnya secara sembrono bersumber dari Harun Alrasid (2011, tepatnya lagi diambil dari artikel Harun berjudul “Hak Menguji Dalam Teori dan Praktek,” Jurnal Konstitusi. 1 (1), 94-110. Ketika dilacak di arsip situs resmi Jurnal Konstitusi, tidak ada tulisan Harun Alrasid yang terbit pada edisi tahun 2011 di jurnal tersebut. Tahun 2011 ada dua edisi jurnal dan untuk edisi pertama pada halaman 93-144 tertulis di situs tersebut adalah tulisan dari Pusat Studi Konstitusi FH Universitas 17 Agustus 1945 Semarang  Bukan tulisan Harun Alrasid.

Jika diihat dari tahun terbit, dapat segera diketahui bahwa karya yang terbit tahun 2006 tidak mungkin mengutip karya tahun 2011. Hanya saja, buku disertasi (sebenarnya disertasinya sendiri sudah selesai ditulis tahun 2003), mengalami cetak ulang dengan judul dan penerbit berbeda, yakni dengan judul “Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum, Buku I: Akar Filosofis,” terbit tahun 2013 oleh Penerbit Genta Publishing. Isinya tidak berbeda dengan cetakan dari Penerbit Utomo. Jadi, bagi pembaca yang tidak kritis, perbedaan tahun ini akan menjebak dalam pengambilan kesimpulan tentang siapa mengutip siapa.

Perlu dicatat pula, bahwa dilihat dari isinya, sebenarnya tidak ada yang istimewa dari ragaan di atas karena ragaan itupun hasil elaborasi saya atas model serupa yang pernah dibuat oleh guru saya di Universitas Gadjah Mada, Prof. Sudikno Mertokusumo (Mengenal Hukum, 1981, hlm. 159). Di dalam disertasi saya, nama Sudikno Mertokusumo, tentu saya sebutkan untuk memberi penghormatan bagi yang bersangkutan termasuk buku beliau yang dirujuk. Ada perbedaan penting antara ragaan dalam buku saya dan buku Sudikno. Saya menambahkan panah-panah antisipatif-skematik dan regresif pada langkah (b) dan kemudian alternatif-alternatif yang muncul pada langkah (e). Langkah-langkah tersebut adalah bagian dari enam langkah penalaran hukum yang saya simpulkan setelah menyimak pendapat Kenneth J. Vandevelde, Gr. van der Brught, Winkelman, dan hasil diskusi dengan promotor saya, Prof. Bernard Arief Sidharta.

Karena masih tetap penasaran, maka saya menelusuri arsip Jurnal Konstitusi sebelum jurnal ini hijrah ke OJS. Judul tulisan Harun Alrasid seperti dimaksud tertera pada volume pertama nomor perdana Jurnal Konstitusi, yakni pada periode terbit Juli 2004. Prof. Harun Alrasid menulis pada halaman 93-100. Tapi, jika telusuri tulisan tujuh halaman karya beliau itu tidak memuat ragaan apapun, termasuk ragaan yang pernah saya buat. Topik tulisan Harun Alrasid juga tidak membahas langkah-langkah penalaran hukum dengan memberi kode huruf (a) sampai dengan (f). Dengan demikian, mustahil guru besar hukum tata negara itu mencantumkan enam langkah yang saya tulis dalam disertasi saya apabila tulisannya tidak berkaitan dengan langkah-langkah penalaran hukum.

Mari kita lihat telaah ragaan berikutnya (sebelah kiri). Ragaan itu  diklaim oleh Arif Hidayat bersumber dari J.W. Harris, tepatnya dalam buku Law and Legal Science (1982). Padahal, buku J.W. Harris tidak menyinggung tentang hal-hal yang dimaksud. Buku Harris itu juga bersih dari ragaan-ragaan. Intinya, lagi-lagi dapat dipastikan bahwa penulis artikel itu tidak pernah membuka buku J.W. Harris yang diakui sebagai sumber rujukan.

Ragaan di sebelah kiri pada foto di atas  memang saya buat untuk keperluan penulisan buku yang saya tulis (dan edit) bersama dengan Sulistyowati Irianto berjudul “Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi” (terbitan Obor Indonesia, 2009). Ragaan itu muncul pada halaman 166 dalam tulisan saya berjudul “Pemetaan Aliran-Aliran Pemikiran Hukum dan Konsekuensi Metodologisnya”.

Dengan menunjukkan bukti-bukti tersebut, seharusnya duduk permasalahannya sudah sangat jelas  Saya berbaik sangka bahwa penulis artikel tersebut melakukannya hanya karena bermotifkan kemalasan. Namun, tetap saja tak bisa dipungkuri bahwa perbuatannya itu memperlihatkan sikapnya yang tidak hati-hati, tidak akurat, dan berpotensi merugikan pihak lain. Minimal untuk kasus yang kebetulan menimpa saya ini, saya dapat saja dipersepsikan di benak para mahasiswanya sebagai dosen yang tidak memberi contoh yang baik dalam penulisan karya ilmiah. Paling tidak, di benak satu orang mahasiswa tadi. Apabila ia lebih percaya pada hasil penelusuran digitalnya yang pertama, maka ia akan menuduh sayalah yang mengambil karya orang lain tetapi tidak mau jujur mencantumkannya.

Terlepas dari pengalaman buruk di atas, saya ingin menggarisbawahi bahwa di era sekarang ini tindakan pengutipan karya kita oleh orang lain, tentu sangat digalakkan dan justru didorong. Jumlah sitasi atas karya-karya kita merupakan bukti bahwa kolega kita menghargai karya-karya itu. Jadi, silakanlah untuk terus mensitasi. Namun, sekali lagi, jangan sampai kita salah membuat rujukan, hanya karena “kemalasan” kita untuk melacak ke sumber aslinya.

Kemalasan itu bahkan dapat dimulai dari hal yang terkesan sederhana, seperti membuat slides presentasi. Dalam pengambilan foto-foto untuk powerpoint, misalnya, kerap juga kita lalai mencantumkan tautan-tautan yang memuat foto-foto itu. Hal ini sekilas bakal merepotkan, tetapi kita perlu mulai peduli melakukannya. Pengalaman saya berhadapan dengan mahasiswa di kelas saya tadi, menyadarkan saya agar tidak sampai meremehkan urusan demikian. Sebab, “kemalasan” kita dalam membuat kutipan atau referensi yang akurat, sangat mungkin akan dilakukan orang lain yang membaca atau menyimak karya kita, dan ia kemudian menularkan lagi ketidakakuratan itu ke orang lain.

Pada akhirnya, saya berharap mahasiswa saya yang bertanya tadi sudi membaca tulisan “klarifikasi” singkat di situs ini. Cuma, melihat gelagatnya yang gemar bersungut-sungut itu, saya tetap saja khawatir ia masih menyimpan prasangka buruk pada dosennya bahwa ragaan-ragaan yang saya paparkan di ruang kuliah memang karya orang lain, yang saya secara tidak ksatria mengakuinya. Tragis juga! (***)


 

 

 

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close