FGD EVALUASI CETAK BIRU PERADILAN 2010-2035
Sebanyak 13 akademisi dari berbagai perguruan tinggi, diundang oleh Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung merangkap Koordinator Tim Pembaruan Peradilan Prof. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M. untuk terlibat dalam focus group discussion (FGD) mengevaluasi Cetak Biru Peradilan 2010-2035. Acara berlangsung secara hybrid, yakni secara daring dan secara luring di Hotel JS Luwansa, Jakarta. Acara berlangsung pada tanggal 21 Agustus 2023 pukul 09:00-12:00 wib.
Dari Jurusan Hukum Bisnis BINUS, tampak hadir secara daring pengajar filsafat hukum, Shidarta. Sementara undangan lain yang juga terlihat hadir adalah Prof. Yuliandri (Rektor Univ. Andalas), Prof. Sigit Riyanto (FH UGM), Prof. Susi Dwi Harjanti (FH Unpad), Prof. Deni Kamaludin Yusup (FEB Islam UIN Sunan Gunung Jati), Dr. iur Asmin Fransiska (Dekan FH Unika AJ), Dr. Sri Wiyanti Eddyono (FH UGM), dan Eko Riyadi (FH UII),
Shidarta dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi terhadap perkembangan yang telah dicapai dalam implementasi Cetak Biru Peradilan 2010-2035. Sekalipun demikian, memang ditemukan sejumlah catatan. Shidarta menyampaikan antara lain tentang pentingnya diberi perhatian terhadap isi direktori putusan MA. Selama ini ada banyak yurisprudensi yang kerapkali dikutip oleh para hakim di dalam putusan-putusan mereka, tetapi seperti apa redaksi yang tertulis di dalam putusan aslinya tidak berhasil diakses. Putuan-putusan yang banyak disinggung seperti itu, selayaknya diprioritaskan untuk dicari dan diunggah ke direktori putusan, Selain itu, cara memformulasikan kaidah penemuan hukum secara tepat, juga penting disegarkan kembali di kalangan hakim kita. Ia juga menggarisbawahi perlunya diwacanakan pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam membantu pekerjaan-pekerjaan teknis tertentu, kendati Shidarta juga mengingatkan agar hal ini dilakukan dengan ekstra hati-hati. “Kecerdasan buatan itu tidak boleh sampai menggantikan peran hakim sebagai pengambil keputusan,” ujarnya. (***)
Published at :