People Innovation Excellence

Kebijakan dan Pandangan tentang Manajemen dan Perlindungan Pengungsi Luar Negeri di Indonesia


Pada hari Selasa, 7 November 2023 bertempat di Burgundi Room, Ashley Hotel Tanah Abang Jakarta diselenggarakan sebuah workshop tentang Kebijakan dan Pandangan tentang Manajemen dan Perlindungan Pengungsi Luar Negeri di Indonesia. Workshop ini diadakan oleh UNHCR bekerja sama dengan HukumOnline.

Kegiatan ini diikuti oleh para akademisi dan praktisi. Jurusan Hukum Bisnis BINUS menjadi salah satu peserta yang diundang untuk hadir dalam acara ini dan diwakili oleh Nirmala Many. Para pembicara terdiri dari Praktisi dari Menkopolhukam, Dirjen Imigrasi serta UNHRC.

Kegiatan ini dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama diisi oleh narasumber dari Kemenkopolhukam, yaitu Plt Asisten Deputi Bidkor Penanganan Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kamtibmas Kombes Pol Dr. Benny Saragih, S.Ik, M.Si dan Perwakilan UNHRC, Ann Maymann. Sesi Kedua diisi oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H, LL.M, FH UGM dan Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Silmy Karim, Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Workshop ini mendiskusikan beberapa hal penting terkait managemen dan perlindungan Pengungsi Luar Negeri di Indonesia sebagai berikut:

  1. Total populasi pengungsi dan pencari suaka di Indonesia ada sekitar 11,825, yang terdiri dari 8,998 pengungsi dan 2,827 pencari suaka.
  2. Sebagai negara yang bukan menjadi pihak 1951 Convention on Refugee dan 1967 Protocol, Indonesia menerima pengungsi didasarkan pada asas kemanusiaan semata sesuai dengan Pasal 28 G (2) UUD 1945.
  3. Indonesia sebagai negara transit, mengeluarkan Perpres No. 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi sebagai dasar hukum perlindungan pengungsi di Indonesia, bersama dengan beberapa UU terkait, seperti UU Nomor 35/1999 tentang HAM dan UU No. 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
  4. Saat ini Menkoplohukam sedang dalam proses finalisasi revisi Perpres nomor 125/2016 dan diharapkan pada akhir tahun Perpres tersebut akan selesai.
  5. Peraturan dan kerjasama yang ada selama ini Indonesia berfungsi sebagai negara trnasit, dan Imigrasi berfungsi secara pasif.
  6. Waktu transit bagi pengungsi sangat panjang, bisa sampai belasan tahun, sehingga banyak pengungsi yang hidup dan tinggal di Indonesia, bahkan berkeluarga, menikah dengan WNI dan memiliki anak-anak.
  7. Selama di negara transit, pengungsi dan asylum seeker diberikan pemberdayaan berupa pelatihan-pelatihan yang berfungsi untuk memberikan pembekalan bagi pengungsi sebagai bekal untuk hidup dan bekerja di tempat tujuan.
  8. Indonesia belum mengambil langkah bagi local integration.
  9. Kebijakan dari Dirjen Imigrasi terhadap Pengungsi Berkonsep, dimana pengungsi mengajukan permohonan visa, membeli tiket dan datang ke Indonesia, namun dari Pihak Imigrasi langsung diperintahkan kembali ke negaranya.
  10. Prof. Sigit Riyanto mengusulkan agar Dirjen Imigrasi ditingkatkan fungsinya tidak hanya berperan pasif, namun juga sebagai Border Management Authority. (***)

Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close