Pada 2 Agustus 2023, Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., MA, dosen Business Law BINUS University menjadi Ahli dalam perkara PermohonanPKPU Transmart dengan Mustika Ratu. Zaki menjelaskan bahwa Utang piutang termasuk salah satu jenis perjanjian yang dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Apabila perjanjian tersebut melahirkan perikatan sudah barang tentu dalam hal ini juga harus dibahas mengenai hapusnya perikatan. Hapusnya perikatan diatur dalam Pasal 1381 KUH Perdata, secara umum pelunasan utang berupa pembayaran. Dalam beberapa kesempatan, pelunasan utang dapat berbentuk perjumpaan utang, tergantung dalam isi perjanjian yang mana para pihak saling memiliki kewajiban pembayaran utang satu sama lainnya.
Perjumpaan utang dalam KUH Perdata, disebut juga dengan kompensasi yang diatur dalam Pasal 1425 KUH Perdata sampai dengan Pasal 1435 KUH Perdata. Dalam Pasal 1425 KUH Perdata dijelaskan bahwa:
“Jika dua orang saling berutang satu pada yang lain, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan, dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, dengan cara dan dalam hal-hal yang akan disebutkan sesudah ini.”
Mariam Darus menerjemahkan pasal tersebut yaitu kompensasi terjadi apabila dua orang saling berhutang pada yang lain dengan mana hutang-hutang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa di antara mereka telah terjadi suatu perhitungan menghapuskan perikatannya. Sementara itu, menurut pendapat Johannes Ibrahim menyatakan bahwa kompensasi atau perjumpaan utang adalah perjumpaan dua utang, yang berupa benda-benda yang ditentukan menurut jenis (generieke ziken), yang dipunyai oleh dua orang atau pihak secara timbal balik, dimana masing-masing pihak berkedudukan baik sebagai kreditur maupun debitur terhadap yang lain, sampai jumlah yang terkecil yang ada di antara kedua hutang tersebut.
Ketentuan Pasal 1426 KUH Perdata menerangkan terkait dengan perjumpaan utang atau kompensasi terjadi demi hukum, yang berbunyi:
“Perjumpaan terjadi demi hukum, bahkan dengan tidak setahunya orang-orang yang berutang, dan kedua utang itu yang satu menghapuskan yang lain dan sebaliknya, pada saat utang-utang itu bersama-sama ada, bertimbal balik untuk suatu jumlah yang sama”.
Perjumpaan utang atau kompensasi yang dimaksud dalam Pasal 1426 KUH Perdata tersebut, terjadi demi hukum, bahkan dengan tidak sepengetahuan orang-orang yang berutang, hal ini bukan berarti bahwa perjumpaan utang atau kompensasi terjadi secara otomatis, tanpa usaha dari pihak yang berkepentingan. Perjumpaan utang atau kompensasi dapat terjadi apabila kedua utang tersebut seketika dapat ditentukan atau ditetapkan besarannya dan seketika pula dapat ditagih. Sehingga apabila utang yang satu dapat ditagih sekarang, sedangkan utang yang satunya tidak dapat ditagih sekarang atau bersamaan dengan utang yang satunya, maka perjumpaan utang Piutang atau kompensasi tersebut tidak dapat terjadi.
Untuk dapat dilakukan perjumpaan utang atau kompensasi, perlu diperhatikan terkait dengan ketentuan dalam Pasal 1427 KUH Perdata yang menyatakan bahwa perjumpaan hanyalah terjadi antara dua utang yang kedua-duanya berpokok sejumlah uang, atau sesuatu jumlah barang yang dapat dihabiskan, dari jenis yang sama, dan yang kedua-duanya dapat ditetapkan serta ditagih seketika.
Dalam ketentuan Pasal 1427 KUH Perdata tersebut, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut:
1. Kedua hutang harus sama-sama mengenai uang atau barang yang dapat dihabiskan dari jenis dan kualitas yang sama.
2. Kedua utang seketika dapat ditetapkan besarnya atau jumlahnya dan seketika dapat ditagih. Kalau yang satu dapat ditagih sekarang sedangkan utang lainnya baru dapat satu bulan yang akan datang maka kedua utang itu tidak dapat diperjumpakan.
Sumber perjumpaan utang atau kompensasi tidak dibedakan darimana utang-piutang itu berasal tanpa terkecuali sebagaimana diatur dalam Pasal 1429 KUH Perdata menyebutkan bahwa:
1. Apabila dituntutnya pengembalian suatu barang yang secara berlawanan dengan hukum.
2. Apabila dituntutnya pengembalian barang sesuatu yang dititipkan atau dipinjamkan, dan
3. Terdapat suatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak dapat disita (alimentasi).
Dalam KUH Perdata, menerangkan bahwa perjumpaan utang atau kompensasi terjadi demi hukum, akan tetapi apabila dibaca ketentuan-ketentuan Pasal 1430, 1432, 1435 KUH Perdata, maka kompensasi itu menghendaki adanya aktivitas dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengemukakan hutang masing-masing dan pelaksanaan dari perhitungan atau kompensasinya. Kompensasi yang terjadi demi hukum akan mengakibatkan terjadinya hal-hal menegangkan antara pihak-pihak yang berkepentingan. Disamping itu berdasarkan pasal 52 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU juga diterangkan bahwa “Setiap orang yang telah mengambil alih suatu utang atau piutang dari pihak ketiga sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, tidak dapat memohon diadakan perjumpaan utang, apabila sewaktu pengambilalihan utang atau piutang tersebut, yang bersangkutan tidak beritikad baik”. Hal ini artinya perjumpaan utang juga bergantung apakah ini dilakukan dengan iktikad baik atau tidak. Begitupun yang diatur di dalam pasal 248 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yang diterangkan bahwa “Orang yang mengambil alih dari pihak ketiga utang kepada Debitor atau piutang terhadap Debitor dari pihak ketiga sebelum penundaan kewajiban pembayaran utang, tidak dapat melakukan perjumpaan utang apabila dalam pengambilalihan utang piutang tersebut ia tidak beritikad baik”, lalu pada ayat (2) diterangkan bahwa “Piutang atau utang yang diambil alih setelah dimulainya penundaan kewajiban pembayaran utang, tidak dapat diperjumpakan”.