DOSEN BINUS DALAM SERTIFIKASI HAKIM HUBUNGAN INDUSTRIAL
Dosen Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS, Shidarta, pada tanggal 28 Juli 2023 menjadi fasilitator dalam pelatihan bersertifikat untuk hakim-hakim di pengadilan hubungan industrial (kelas A). Materi yang dibawakan oleh Shidarta tentang interpretasi dan konstruksi. Sesi yang berlangsung mulai pukul 08:00 hingga 15:00 wib itu diikuti oleh sekitar 60 orang hakim, dimoderatori oleh Effendi Mukhtar.
Pelatihan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI ini adalah untuk kesekian kalinya, yang juga diberi label “berdimensi Kode Etik dan Pedoma Perilaku Hakim (KEPPH)”. Kegiatan ini menggunakan dua tahanap. Pada tahap awal, para peserta diminta untuk mempelajari materi secara online, baru kemudian diikuti dengan paparan oleh penyaji materi. Selain berlangsung secara daring, pelatihan juga dilakukan secara luring, bertempat di Surabaya.
Dalam kesempatan itu, Shidarta menjelaskan beda antara interpretasi dan konstruksi, serta kaitannya dengan judicial activism. Topik ini dihubungkannya dengan beberapa contoh isu dalam hukum ketenagakerjaan. Paparan diikuti dengan sesi tanya jawab. Salah satu pertanyaan adalah tentang pencarian kebenaran formal di dalam hukum hubungan industrial. Menurut penanya, hukum hubungan industrial itu menggunakan hukum acara perdata, sehingga kecenderungan kebenaran yang dicari adalah kebenaran formal. Shidarta mengatakan, kecenderungan itu memang merupakan gambaran umum saja, tetapi di area hukum apapun, baik kebenaran formal maupun material harus ditemukan oleh hakim. Hal itu, menurut Shidarta, merupakan bagian dari esensi dari irah-irah putusan setiap hakim, yaitu Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Jika yang dikejar hanya kebenaran formal, maka akan lebih tepat dipakai kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Hukum Positif”. (***)