DR. AHMAD SOFIAN MENJADI AHLI DALAM KASUS MARIO DANDY
Pada tgl 11 Juli 2023, Dr. Ahmad Soflan,S.H., M.A., ahli hukum pidana dan kriminologi dari Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS dan juga Ketua Program Studi Hukum Bisnis BINUS, dihadirkan jaksa penuntut umum untuk memberikan keterangan ahli terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Mario Dandy. Persidangan berlansung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy merupakan kasus yang menarik perhatian publik Indonesia karena berdampak pada kasus lain menyangkut kekayaan orangtuanya.
Banyak hal yang disampaikan ahli Dr. Ahmad Sofian untuk memberikan penafsiran Pasal 351,353,354 dan 355 KUHP. Selain itu beliau juga diminta menafsirkan Pasal 55 dan 56 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum dari Terdakwa Mario Dandy.
Beberapa tautan berikut ini ikut meliput keterangan ahli Dr. Ahmad Sofian:
- https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/sidang-mario-dandy-ahli-hukum-sebut-kondisi-korban-pengaruhi-ringan-atau-beratnya-hukuman/ar-AA1dJMFp
- https://www.metrotvnews.com/play/kqYCEQr7-jaksa-hadirkan-ahli-pidana-dalam-sidang-lanjutan-mario-dandy-dan-shane-lukas
- https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/11/15334591/ahli-restitusi-rp-120-miliar-tidak-bisa-dibebankan-ke-orangtua-mario?page=all
Published at :