People Innovation Excellence

KEGAGALAN SISTEMIK FUNGSI-FUNGSI PENINJAUAN KEMBALI

Oleh SHIDARTA (Juli 2023)

Sebuah disertasi hukum yang dipertahankan di Universitas Tilburg akhir tahun 2019, diterbitkan versi bahasa Indonesianya pada Mei 2023 oleh Kepustakaan Populer Gramedia (KPG). Penulisnya Binziad Kadafi, S.H., LL.M., Ph.D., seorang pegiat hukum yang saat ini menjadi salah satu anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia. Buku ini diberi judul keren, “Peninjauan Kembali: Koreksi Kesalahan dalam Putusan.”

Atas kebaikan hati penulisnya, saya mendapat kiriman satu eksemplar buku tersebut. Tentu disertai pesan khusus agar buku itu dibaca dan diberi catatan/komentar, khususnya untuk disampaikan pada acara diskusi dan peluncuran buku tersebut di Erasmus Huis Jakarta, tanggal 10 Juli 2023. Mengingat buku ini adalah sebuah hasil penelitian sekelas disertasi, tentu kelahirannya sudah melewati berbagai lika-liku dan sorotan para penguji. Saya tidak yakin penulisnya membutuhkan catatan tambahan. Saya lebih senang melakukannya justru untuk kebutuhan saya sendiri agar saya tahu apa yang mungkin dapat saya petik dalam waktu relatif cepat menyimak buku setebal 462 halaman ini.

Tiga bab pertama buku ini membuat deskripsi tentang teori finalitas dan falibilitas proses dan putusan peradilan, dilanjutkan dengan latar historis sistem peninjauan kembali di Indonesia, dan sajian inkonsistensi-inkoherensi pengaturan dan penerapannya di dalam sejumlah perkara. Enam bab selebihnya merupakan elaborasi yang sangat menarik guna menjawab mengapa Mahkamah Agung dan pembentuk undang-undang gagal memperkuat dua fungsi utama dari pranata peninjauan kembali, yakni sebagai penjaga finalitas putusan dan pengoreksi kesalahan putusan. Penulis buku ini meyakini bahwa fungsi-fungsi peninjauan kembali itu gagal karena dorongan pragmatisme, baik dalam regulasi maupun praktiknya. Untuk itu, pemajuan peraturan dan praktik peninjauan kembali yang berprinsip adalah suatu keharusan. Acuan prinsipil itu terutama adalah asas finalitas dan gagasan falibilitas. Asas finalitas mengarah kepada kecenderungan untuk menghentikan proses karena setiap perkara hukum perlu ada titik akhirnya (lites finiri oportet). Gagasan falibilitas justru sebaliknya, ingin meneruskan proses itu karena berasumsi hakim bisa salah dalam memutus, sehingga harus dibuka pintu koreksi.

Pragmatisme telah mengakibatkan asas finalitas tidak tercapai, sementara yang menonjol justru gagasan falibilitas. Peninjauan kembali lebih berfungsi menjadi pengoreksi kesalahan dalam putusan, yang notabene juga gagal menjalankan perannya dalam menghasilkan putusan-putusan yang konsisten dengan kualitas yang membanggakan. Fungsi peninjauan kembali baru sebatas dipandang sebagai harus ada (given) dalam sistem peradilan, tanpa kesadaran kritis mengenai kelebihan dan kekurangannya.

Saya ingin mengutip beberapa sekuens redaksional dari buku ini (hlm. 417-418), yang menarik perhatian untuk direfleksikan:

Begitulah, regulasi dan praktik PK yang tanpa prinsip akan memengaruhi situasi yang tidak koheren dan penuh kesewenang-wenangan. Akibatnya, satu-satunya fungsi PK yang paling jelas, yaitu koreksi kesalahan, juga tidak tercapai. Tidak ada mekanisme yang memadai untuk mengoreksi putusan yang mengandung kesalahan fakta.

Situasi yang sama berlaku atas fungsi PK lain yang tersembunyi, mempertahankan finalitas, yang juga belum tercapai. Bahkan, finalitas putusan final yang sudah benar tidak dilindungi sebagai akibat dari pendekatan yang sewenang-wenang dalam mengoreksi kesalahan.

Peran doktrin, yang dikembangkan melalui wacana teoretis di kalangan sarjana, dan referensi doktriner dalam proses legislasi serta pembentukan yurisprudensi oleh hakim, berperan dalam mendorong regulasi dan praktik PK yang berprinsip di Indonesia.

Untuk mengatasi situasi yang kadung ruwet ini, penulis mengajukan usulan agar kita, para pengemban hukum (de rechtsbeoefenaren), baik dalam tataran teoretis maupun praktis, mengkaji kembali secara serius doktrin ne bis idem yang mengelaborasi asas finalitas. Penulis menilai selama ini doktrin tersebut kurang diberi perhatian (atau bahkan disangkal keterkaitannya dengan peninjauan kembali), sehingga aktivitas peninjauan kembali tidak lebih menjadi persidangan ulang atas kasus yang sama.

Tesis dari penulis buku ini menarik untuk dijadikan bahan refleksi diri, khususnya bagi para hakim yang bertugas di institusi puncak peradilan kita. Hal yang sama dialamatkan juga bagi para pengajar hukum pidana dan acara pidana di dunia akademik. Mereka (boleh jadi juga berarti “kita”) masih terjebak untuk memahami asas ini sebatas ketentuan dalam Buku I KUHP dengan pedoman minimalis di dalam surat edaran Mahkamah Agung. Akibatnya, hasil penerapannya hanya sebatas pada putusan tentang tidak diterimanya penuntutan. “Padahal, konsep putusan final berkaitan erat dengan doktrin ne bis in idem. Demikian pula, penentuan pertanggungjawaban pidana suatu subjek hukum dan cara menafsirkan ‘fakta’ dalam suatu peristiwa pidana juga berkaitan erat dengan ne bis in idem,” demikian penulis ini menyampaikan alasannya.

Usulan yang disodorkan penulis buku ini membutuhkan energi besar untuk direalisasi. Energi ini pertama-tama harus dimunculkan dari motivasi untuk membuat perubahan, bukan meneruskan apa yang sudah berlangsung selama ini. Petinggi Mahkamah Agung adalah pemilik energi ini karena di sinilah tersedia (terparkir) lokomotif yang mampu mendorong atau menarik gerbong-gerbong para hakim yang berperan menjalankan fungsi peninjauan kembali yang berprinsip tersebut. Dunia akademik selanjutnya akan menyediakan stasiun-stasiun pemberhentian, tempat kita rehat sejenak mendiskusikan, sekaligus mengevaluasi, apakah ada gerbong-gerbong yang sulit ditarik atau anjlok dari relnya, atau perlu masinis yang lebih cekatan.

Kegairahan dunia akademik untuk mengkritisi putusan-putusan pengadilan juga sangat perlu untuk didorong. Mereka ibarat para pengamat perkeretaapian yang tidak hanya menikmati perjalanan kereta sebagai penumpang awam, tetapi pembuat reportase yang jujur dan beriktikad baik demi perbaikan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Selama puluhan tahun saya ikut teriibat sebagai mitra bestari di salah satu jurnal berbasis analisis putusan, kegairahan ini sama sekali belum terasa. Padahal, referensi doktriner yang diharapkan untuk perbaikan kualitas putusan-putusan hakim, seharusnya datang dari para pengamat ini. Mereka harus “dipaksa” keluar dari ruang-ruang tunggu stasiun atau gerbong-gerbong bersuhu sejuk untuk berkeliling mencermati apa yang sungguh-sungguh telah dikerjakan para petugas di lapangan.

Jika itu semua tidak dilakukan, upaya kita bersama untuk memperbaiki kualitas kinerja peradilan di Indonesia, termasuk dalam skala lebih mikro berupa revitalisasi fungsi-fungsi peninjauan kembali, tetap bermuara menjadi kegagalan sistemik.  (***)





 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close