People Innovation Excellence

ANALISIS PUTUSAN ANAK AG (BAGIAN 1 DARI 2 TULISAN)

Oleh AHMAD SOFIAN (Mei 2023)

Tulisan ini adalah bagian pertama dari dua tulisan yang akan dimuat secara berurutan dalam situs ini. Tulisan ini berangkat dari kasus yang melibatkan anak seorang mantan pejabat Ditjen Pajak yang menjadi perbicangan publik sejak awal tahun 2023. Kasus ini melibatkan beberapa nama, yaitu MARIO DANDY alias Dandy, dan dua orang berstatus anak, yakni “anak korban” CRYSTALINO DAVID OZORA, dan seorang anak lain yang dalam tulisan ini akan ditulis dengan inisial “anak” AG.

Sumber foto inews.id

KRONOLOGI KASUS

Guna mempersingkat kronologi, saya menampilkan kutipan petikan putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kronologi ini disampaikan dalam rangka menganalisis keterlibatan AG (15 tahun) sebagai ikut serta melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan lebih dahulu yaitu pasal 355 jo Pasal 55  ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam  Putusan Nomor  4/Pid.Sus-Anak/2023/PN.JKT.SEL disebutkan bahwa pada tanggal 20 Februari 2022, MARIO DANDY  alias Dandy menjemput anak AG dari sekolah untuk diantar pulang ke rumahnya dan setelah itu diantar  ke Lotte Mart Bintaro untuk  perawatan facial. Dalam perjalanan ini anak AG mengatakan kartu pelajar CRYSTALINO DAVID OZORA masih berada pada dirinya demikian juga kartu pelajarnya masih berada di CRYSTALINO DAVID OZORA.  MARIO DANDY  alias Dandy meminta anak AG untuk menghubungi anak korban CRYSTALINO DAVID OZORA  melalui WhatsApp dengan berpura-pura mengembalikan kartu pelajar milik Anak  korban CRYSTALINO DAVID OZORA yang dibawa anak AG. Bahwa yang aktif menghubungi anak korban CRYSTILINO DAVID OZORA dari lotte Mart ke TKP adalah Anak AG atas perintah Dandy.

Mario Dandy alias Dandy meminta anak AG untuk menghubungi anak korban CRYSTALINO DAVID  melalui WhatsApp dengan berpura-pura akan mengembalikan kartu pelajar milik anak korban CRYSTALINO DAVID OZORA. Anak AG tidak mengetahui maksud dan rencana MARIO DANDY untuk memukul anak korban CRYSTALINO DAVID OZORA. Kemudian juga dalam putusan disebutkan bahwa Dandy yang menyuruh anak AG mengatakan kepada anak korban DAVID bahwa anak AG datang Bersama  tantenya.

Di lokasi penganiyaan Anak AG tidak terlibat dalam tindak pidana penganiyaan, beliau hanya menyaksikan dan tidak mampu melakukan pencegahan karena dalam kondisi takut dan bingung serta takut. Tidak ada perkataan dan perbuatan  dari anak AG untuk terlibat dalam penganiayaan ini. Seluruh rangkaian perbuatan penganiyaan dilakukan oleh MARIO DANDY.

DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM

 Pertama: Primair : Pasal 355 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair : Pasal 353 ayat (2) KUHP j Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; ATAU Kedua: Primair : Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsidair : Pasal 353 ayat 92) KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP; ATAU Ketiga: Pasal 76 C Jp Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentag Perubauan atas Undang-Undang Nomor 23 thun 2002 tentang Perlindungan Anak.

TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM

  1. Menyatakan anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiyaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primair penuntut umum.
  2. Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kapada anak dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahuan di LPKA dikurangi selama anak berada dalam tahanan sementara dengan pertinhya anak tetap ditahan

 AMAR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN

  1. Menyatakan anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu” sebagaiaman dalam dakwaan pertama primair.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan di LPKA.
  3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  4. Menetapakan agar anak tetap berada dalam tahanan.

AMAR PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA

 Pada intinya amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah:

  1. Menerima permintaan banding Penasehat hukum anak dan penuntut umum tersebut
  2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/PID/Sus.Anak/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 10 April 2023 yang dimohonkan banding tersebut.
  3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  4. Menetapkan anak AGH tetap berada dalam tahanan.

 ANALISIS 

 Dalam menganalisa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Putusan Pengdilan Tinggi DKI Jakarta, pisau analisa saya adalah ajaran penyertaan  yang secara yurisprudensi telah diterima sebagai bagian perluasan pertanggungjawaban pidana,  meskipun secara  expressis verbis dalam KUHP tidak dijelaskan. Dalam banyak yurisprudensi, hakim menggunakan doktrin dalam menjelaskan dan menerapkan ajaran penyertaan.  Pertanyaan mendasar  dalam penerapan ajaran penuyertaan adalah sebagai berikut:

  1. Apakah ajaran penyertaan (medeplegen) dapat dipersamakan dengan adanya sejumlah orang bersama-sama mejadi pelaku tindak pidana ?
  2. Apakah untuk memenuhi kategori  medepleger (pelaku peserta) masing-masing dari dua orang harus memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang bersangkutan ?
  3. Apakah makna penyertaan itu adalah semua orang bertanggung jawab secara pidana atas apa yang ia lakukan sendiri meskipun peserta lain tidak memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan?

 PENYERTAAN dan PERBANTUAN

 Ketentuan mengenai turut melakukan dan membantu melakukan dapat dilihat dalam Pasal 55 (turut melakukan) dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) (membantu melakukan):

Pasal 55 KUHP:

(1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:

1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;

2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.

(2) Tentang orang-orang yang tersebut dalam sub 2e itu yang boleh dipertanggungjawabkan kepadanya hanyalah perbuatan yang dengan sengaja dibujuk oleh mereka itu, serta dengan akibatnya.

 Pasal 56 KUHP:

Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:

  1. Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatanitu;
  2. Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.

Soesilo menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan “orang yang turut melakukan” (medepleger) dalam Pasal 55 KUHP. Menurut R. Soesilo, “turut melakukan” dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Di sini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa tindak pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk “medepleger” akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan” (medeplichtige) dalam Pasal 56 KUHP.

Menurut Remmelink, hanya dapat dikatakan turut serta sejauh adanya persesuaian mengenai rencana dari  semua aktor yang turut serta. Sementara itu Pompe dan van Hattum, van Bemmelen menyatakan  bahwa meskipun ada perbeddan dalam rencana dari para peserta, mereka tetap digolongkan sebagai turut serta sepanjang ada mens rea untuk melakukan kejahatan. Van Bemmelen menegaskan bawah dalam menerapkan ajaran penyertaan, maka penuntut umum  wajib memasukka dalam tuduhannya bentuk tertentu dari penyertaan berdasarkan fakta. Hakim dalam putusannya harus menyatakan bentuk tertentu dari penyertaan yang mana dia dijatuhkan.

Sedangkan mengenai Pasal 56 KUHP, R. Soesilo menjelaskan bahwa orang “membantu melakukan” jika ia sengaja memberikan bantuan tersebut, pada waktu atau sebelum (jadi tidak sesudahnya) kejahatan itu dilakukan. Bila bantuan itu diberikan sesudah kejahatan itu dilakukan, maka orang tersebut melakukan perbuatan “sekongkol” atau “tadah” melanggar Pasal 480 KUHP, atau peristiwa pidana yang tersebut dalam Pasal 221 KUHP.

Dalam penjelasan Pasal 56 KUHP ini dikatakan bahwa elemen “sengaja” harus ada, sehingga orang yang secara kebetulan dengan tidak mengetahui telah memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu tidak dihukum. “Niat” untuk melakukan kejahatan itu harus timbul dari orang yang diberi bantuan, kesempatan, daya upaya atau keterangan itu. Jika niatnya itu timbul dari orang yang memberi bantuan sendiri, maka orang itu bersalah berbuat “membujuk melakukan” (uitlokking).

Wirjono Prodjodikoro dalam, mengutip pendapat Hazewinkel-Suringa, Hoge Raad Belanda yang mengemukakan dua syarat bagi adanya turut melakukan tindak pidana, yaitu: Kesatu, kerja sama yang disadari antara para turut pelaku, yang merupakan suatu kehendak bersama di antara mereka; Kedua, mereka harus bersama-sama melaksanakan kehendak itu.

Lebih lanjut dijelaskan mengenai perbedaan antara “turut melakukan” dan “membantu melakukan”. Menurutnya, berdasarkan teori subjektivitas, ada 2 (dua) ukuran yang dipergunakan: Ukuran kesatu adalah mengenai wujud kesengajaan yang ada pada di pelaku, sedangkan ukuran kedua adalah mengenai kepentingan dan tujuan dari pelaku.

Ukuran kesengajaan dapat berupa; (1) soal kehendak si pelaku untuk benar-benar turut melakukan tindak pidana, atau hanya untuk memberikan bantuan, atau (2) soal kehendak si pelaku untuk benar-benar mencapai akibat yang merupakan unsur dari tindak pidana, atau hanya turut berbuat atau membantu apabila pelaku utama menghendakinya.

Sedangkan, ukuran mengenai kepentingan atau tujuan yang sama yaitu apabila si pelaku ada kepentingan sendiri atau tujuan sendiri, atau hanya membantu untuk memenuhi kepentingan atau untuk mencapai tujuan dari pelaku utama.

Berdasarkan uraian di atas kiranya dapat kita simpulkan perbedaan mendasar dari “turut melakukan” tindak pidana dengan “membantu melakukan” tindak pidana : Dalam “turut melakukan” ada kerja sama yang disadari antara para pelaku dan mereka bersama-sama melaksanakan kehendak tersebut, para pelaku memiliki tujuan dalam melakukan tindak pidana tersebut. Sedangkan dalam “membantu melakukan”, kehendak dari orang yang membantu melakukan hanyalah untuk membantu pelaku utama mencapai tujuannya, tanpa memiliki tujuan sendiri. (***)

BERSAMBUNG KE TULISAN KEDUA (silakan klik tautan!)



Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close