Pada 20 Maret 2023, Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., MA, dosen Business Law BINUS University menjadi Ahli dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Wanaartha Life, OJK, serta pihak lainnya yang menyebabkan kerugian kepada para nasabah. Ini adalah perkara yang tidak terpisahkan dengan Permohonan PKPU/Kepailitan Wanaartha di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam hal ini Zaki menjelaskan bahwa Wanaartha Life bisa dijerat pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. Disamping itu juga bisa dijerat dengan pasal 1366 KUHPerdata yang berbunyi “setiap orang bertanggung jawab, bukan atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoanya”. Dalam UU PT juga mengenai tanggung jawab direksi dan komisaris juga bisa dimintai pertanggung jawaban bahkan hingga harta pribadi yang dijelaskan pada pasal 97 dan 114.

Kerugian nasabah dari kelalaian Wanaartha Life ini mencapai Rp 14-17 Triliun. Para pemegang saham pengendali kabur keluar negeri dan OJK Nampak tidak memiliki Upaya serius dalam mengedepankan perlindungan para nasabah.