IMPLEMENTASI UU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI BERBAGAI SEKTOR
Salah satu dosen Prodi Business Law BINUS, Siti Yuniarti, pengampu matakuliah Cyber law dan E-commerce & privacy law, hadir memenuhi undangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) dalam diskusi publik dengan tema “Diskusi Implementasi UU PDP di Masing-Masing Sektor” yang diselenggarakan pada tanggal 16 Februari 2023, bertempat di Hotel Amaroossa Grande, Bekasi.
Tahun 2022, legislasi primer terkait perlindungan data pribadi telah resmi dinyatakan sah oleh DPR RI dan telah diundangkan oleh Presiden RI pada tanggal 17 Oktober 2022, sehingga Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi bentuk perwujudan hukum secara normatif untuk memberikan pelindungan data pribadi bagi warga negara. Secara umum, ruang lingkup pengaturan UU PDP berlaku, baik bagi sektor publik (pemerintah) dan sektor privat (perorangan maupun korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum).
Dalam UU PDP, setidaknya ada 10 ketentuan yang mengatur aturan turunan yang diberlakukan dalam bentukan aturan pelaksanaan UU PDP dan beberapa pasal yang memang nantinya dapat masuk ke aturan pelaksanaan PDP yang mengatur tentang: (1) pengajuan keberatan atas pemrosesan secara otomatis; (2) pelanggaran pemrosesan data pribadi dan tata cara pengenaan ganti rugi; (3) hak subjek data pribadi untuk menggunakan dan mengirimkan data pribadi; (4) pelaksanan pemrosesan data pribadi; (5) penilaian dampak pelindungan data pribadi; (6) tata cara pemberitahuan; (7) pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi; (8) transfer data pribadi; (9) tata cara pengenaan sanksi administratif; dan (10) tata cara pelaksanaan wewenang lembaga dan aturan pelaksanaan UU PDP. Selain substansi lain yang tidak secara langsung diamanatkan dalam UU PDP tetapi terkait pelaksanaan UU PDP seperti tata cara pelaksanaan hak subjek data pribadi, kewajiban Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi, teknis analisis dampak pelindungan data pribadi, bentuk koordinasi antar kementerian/lembaga atau otoritas pengawas di luar negeri, dan lain sebagainya.
Saat ini, proses pembahasan untuk membentuk rancangan peraturan pelaksanaan UU PDP sedang dilakukan dan ditargetkan dapat rampung segera. Sebagai bagian dari perumusan peraturan pelaksana, KOMINFO menyelenggarakan kegiatan diskusi publik sharing knowledge dari berbagai stakeholder terkait implementasi, tantangan, hambatan dan kebutuhan tiap sektor dalam pelaksanaan UU PDP.
Published at :