People Innovation Excellence

SOAL DAN PANDUAN JAWABAN UJIAN PENALARAN HUKUM (GANJIL 2022-2023)

Oleh SHIDARTA (Februari 2023)

Berikut ini adalah soal UJIAN AKHIR SEMESTER Ganjil 2022/2023 untuk mata kuliah Penalaran Hukum (Legal Reasoning).

SOAL:

Kita asumsikan peristiwa ini sudah terjadi ketika KUHP versi baru (UU No. 1 Tahun 2023) sudah diberlakukan. Pasal 412 KUHP berbunyi sebagai berikut:

(1)  Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. (2)  Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. (3)  Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30 (4)  Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Fakta yang terjadi sebagai berikut:
Anita (27 tahun) dan Budiman (30 tahun) adalah dua orang karyawan pada sebuah perusahaan konveksi di Kabupaten Tangerang. Budiman sudah menikah dan istrinya tinggal di kota asalnya, di Pemalang. Karena mereka pendatang di Tangerang, maka mereka tidak memiliki rumah tinggal. Agar dapat berhemat, mereka berdua mengajak Cyntia, Desi, dan Erman (ketiganya berusia 29 tahun) yang juga bekerja di perusahaan yang sama, untuk menyewa sebuah rumah sederhana dengan dua kamar tidur, lengkap dengan dapur, ruang tamu, dan satu kamar mandi. Kamar tidur pertama ditempati oleh Anita, Cyntia, dan Desi. Kamar tidur kedua oleh Budiman dan Erman. Mereka berlima menyewa rumah itu untuk tiga tahun. Namun, setelah satu tahun berjalan, Cyntia dan Dewi memutuskan untuk keluar dari rumah itu dan memilih kamar kost yang lebih dekat dengan tempat kerja mereka. Tidak lama kemudian Erman juga tidak lagi tinggal di situ karena di-PHK. Anita dan Budiman memutuskan untuk tetap tinggal di rumah sewa mereka, paling tidak sampai masa sewa berakhir. Hal ini sudah berjalan hampir dua bulan. Budiman pernah meminta agar istrinya di Pemalang dapat datang menemaninya tinggal di Tangerang, tetapi karena istrinya di Pemalang juga sudah memiliki pekerjaan, maka istrinya tidak dapat segera menyusul suaminya. Persoalan muncul karena kemudian Anita mengaku kepada Cyntia dan Dewi bahwa ia sedang hamil dua bulan. Kabar ini menyebar ke rekan-rekan sekerjanya dan menjadikan Budiman sebagai target kecurigaan sebagai “ayah” dari janin di kandungan Anita. Mereka berdua bahkan sedang dalam proses untuk di-PHK dari pekerjaan. Mereka dituduh telah melakukan kohabitasi. Kabar ini sampai juga ke istri Budiman di Pemalang. Istri Budiman sangat marah dan membuat pengaduan ke polisi dengan dasar Pasal 412 KUHP. Anita sudah membantah semua tuduhan ini, demikian juga dengan Budiman. Namun, polisi tetap memproses kasus ini, sampai akhirnya kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang. Dalam pemeriksan di pengadilan, akhirnya dapat dibuktikan bahwa janin itu bukanlah anak kandung Budiman, tetapi jaksa penuntut umum (JPU) tetap bersikeras bahwa kohabitasi memang telah terjadi antara Anita dan Budiman. Menurut JPU, bukti bahwa Budiman bukan ayah dari janin itu tidaklah menggugurkan tuduhan kohabitasi. Bukti yang disodorkan adalah kesaksian para tetangga bahwa Anita dan Budiman kerap terlihat pergi berboncengan bersama dan pernah suatu kali mengaku sebagai “suami-istri” ketika ditanya oleh seorang tetangga. Istri Budiman di sisi lain telah mencabut pengaduannya, tetapi hal ini tidak dapat lagi menghentikan kasus ini.

Nah, tugas Anda adalah menyusun sebuah silogisme untuk membuktikan bahwa kohabitasi sebagaimana dimaksud Pasal 412 KUHP itu tidak terjadi. Mulailah dengan membuat silogisme kategoris (bisa lebih dari satu silogisme) dengan rumus MP, SM, SP.

NOTE: Untuk pasal-pasal KUHP (baru) yang belum tercantum dalam soal, sehingga jika dipandang perlu, silakan lakukan pencarian.


PANDUAN JAWABAN:

Konklusi yang diminta adalah bahwa kohabitasi sebagaimana dimaksud Pasal 412 KUHP itu tidak terjadi (dalam arti bukan kohabitasi sebagaimana dimaksud Pasal 412 KUHP). Mahasiswa harus mencari argumentasi yang mampu mendukung kehendak dari soal.

Kata “kohabitasi” memang tidak ditemukan dalam pasal tersebut, tetapi ada di dalam penjelasannya. Secara leksikal (menurut kamus), kohabitasi dimaknai sedikit berbeda, yaitu perihal tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan (lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia). Pengertian leksikal ini tidak cukup jelas maksudnya apabila dihubungkan dengan ketentuan pasal 412 KUHP tersebut. Hal ini karena ada perbedaan antara “hidup bersama” dan “tinggal bersama”.  Untuk itu harus kita telaah kembali unsur-unsur norma primernya:

  • Subjek Norma: setiap orang
  • Operator Norma: dilarang
  • Objek Norma: [yang] melakukan hidup bersama
  • Kondisi Norma: sebagai suami istri; di luar perkawinan.

Kita dapat memberi catatan atas kelemahan perumusan norma di atas. Pertama, subjek norma SETIAP ORANG di sini seharusnya mengacu pada dua orang (pria dan wanita), bukan satu orang. Kedua, objek norma YANG MELAKUKAN HIDUP BERSAMA, seharusnya tidak perlu diawali dengan kata YANG. Kata itu akan membuat objek norma menjadi kehilangan posisinya sebagai kata kerja utama karena membuat frasa itu sebagai anak kalimat, bukan induk kalimat. Lain halnya jika perumus pasal ini ingin menjadikan kata DIPIDANA sebagai objek norma, yang tentu tidak tepat karena kata DIPIDANA itu adalah bagian dari norma sekunder.

Jadi, dengan mengambil unsur-unsur dalam Pasal 412 KUHP, definisi dari KOHABITASI adalah [perilaku] hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan.  Kata “perilaku” ini adalah peralihan bentuk verba “melakukan” menjadi nomina, Namun, definisi demikian pun belum cukup membantu kita untuk langsung membentuk silogisme tanpa terlebih dulu menambahkan beberapa kata yang memperjelas makna terhadap salah satu atau beberapa unsur Pasal 412 KUHP itu.

SILOGISME 1: 

Silogisme ini merujuk langsung pada definisi KOHABITASI itu sendiri, tapi dengan memberi tambahan makna pada objek normanya, yaitu MELAKUKAN HIDUP BERSAMA. Perilaku hidup bersama [sebagai suami istri] di dalam pasal itu tidak boleh dimaknai sempit hanya sebatas dua orang pria-wanita tinggal bersama dalam satu rumah. Orang yang tinggal bersama belum tentu hidup bersama. Hidup bersama juga tidak selalu harus tinggal bersama (misalnya: di dalam masyarakat Indonesia dikenal istilah “istri/suami simpanan” atau “istri/suami gelap” yang tidak harus tinggal dalam satu rumah yang sama). Kita dapat menambahkan ciri dari perilaku hidup bersama itu dengan menunjukkan adanya  kerelaan saling berbagi (sharing) sebagaimana lazim terjadi pada pasangan suami-istri. Berbagi di sini dapat berupa berbagi penghasilan, perhatian, waktu dan lain-lain. Ciri ini tidak disebutkan di dalam rumusan Pasal 412 KUHP, sehingga layak dianggap sebagai “penemuan hukum” yaitu hasil kreativitas yang diletakkan pada premis mayor.

Budiman dalam kasus di atas tidak menunjukkan kesediaan untuk berbagi seperti itu. Pertama, faktor penyebab mereka bisa tinggal berdua di rumah itu adalah karena ikut menyewa bersama dengan tiga rekannya yang lain, Jadi, tidak ada rencana bahwa keduanya sengaja akan tinggal berdua saja di rumah itu. Kedua, Budiman sudah memberi tahu dan meminta istrinya dari Pemalang untuk segera menyusulnya tinggal di rumah itu. Hal ini menunjukkan Budiman tidak ingin berlama-lama “tinggal bersama” satu tempat tinggal dengan Anita. Keinginan Budiman untuk mengajak istrinya tinggal bersamanya, menunjukkan ia sadar ada nilai-nilai sosial yang harus ditaatinya. Tidak hadirnya istri Budiman dalam waktu cepat, adalah kendala sesaat dan hal ini bukan atas keinginan Budiman dan Anita.

Hal-hal lain di luar fakta di atas, tidak cukup relevan untuk dipertimbangkan. Misalnya, kehamilan Anita sudah terbukti tidak terkait dengan Budiman. Demikian juga, bahwa Anita dan Budiman yang kerap terlihat pergi berboncengan, adalah kesan yang ditangkap orang lain, dan hal ini sangat mungkin terjadi karena alasan-alasan praktis. Pengakuan SEORANG tetangga yang mengatakan suatu ketika keduanya mengaku sebagai “suami-istri” juga tidak memiliki kekuatan sebagai alat bukti. Pengaduan istri Budiman yang kemudian dicabut kembali, juga tidak relevan untuk dipertimbangkan karena hal ini lebih pada syarat formal untuk dilakukannya penuntutan, tidak berkorelasi dengan terbukti tidaknya materi tuntutan.

Atas dasar penjelasan di atas, kita dapat menyusun sebuah silogisme dengan terlebih dulu mengelaborasi pengertian “kohabitasi” dari Pasal 412 KUHP dan memposisikannya sebagai premis mayor, baru kemudian diikuti dengan premis minor, dan konklusi. Perhatikan bahwa definisi KOHABITASI yang semula bermakna perilaku hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, sekarang telah ditambahkan penjelasan baru yaitu perilaku hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dengan ditandai kerelaan saling berbagi.


 

Premis mayor Perilaku hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan dengan ditandai kerelaan saling berbagi adalah kohabitasi sebagaimana dimaksud Pasal 412 KUHP.
Premis minor Perbuatan Budiman dan Anita yang untuk sementara tinggal bersama dalam satu rumah sewaan yang semula ditempati oleh tiga rekan mereka dan dilakukan sambil menunggu kedatangan isteri Budiman dalam waktu dekat ADALAH bukan perilaku hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan dengan ditandai kerelaan saling berbagi.
Konklusi Perbuatan Budiman dan Anita yang untuk sementara tinggal bersama dalam satu rumah sewaan yang semula ditempati oleh tiga rekan mereka dan dilakukan sambil menunggu kedatangan isteri Budiman dalam waktu dekat ADALAH bukan kohabitasi sebagaimana dimaksud Pasal 412 KUHP.

 

SILOGISME 2: 

Selain silogisme tersebut, kita juga dapat membuat silogisme lain dengan mengambil rujukan pada kondisi norma, yaitu SEBAGAI SUAMI ISTRI. Untuk itu, harus ada definisi yang diberikan tentang apa yang dimaksud dengan SEBAGAI SUAMI ISTRI menurut Pasal 412 KUHP.  Ternyata Pasal 412 KUHP ini ada dalam sistematika Bab XV TINDAK PIDANA KESUSILAAN, khususnya Bagian Keempat yang berjudul PERZINAAN. Jadi, maksud dari Pasal 412 KUHP inipun harus dipahami sebagai pasal mengenai perzinaan.

Pasal 411 KUHP yang mendahului Pasal 412 KUHP, secara eksplisit mengartikan perzinaan itu adalah “persetubuhan dengan orang bukan suami atau istrinya”.  Atas dasar makna itu, maka kata-kata SEBAGAI SUAMI ISTRI dalam Pasal 412 KUHP harus juga diartikan dalam konteks PERSETUBUHAN yang dicantumkan dalam Pasal 411 KUHP. Dengan demikian, kita dapat membangun sebuah silogisme yang berbeda, dengan mendefinisikan KOHABITASI sebagai berikut:


Premis mayor Perilaku hidup bersama sebagai suami-istri dengan ditandai persetubuhan di luar perkawinan adalah kohabitasi sebagaimana dimaksud Pasal 412 KUHP.
Premis minor Perbuatan Budiman dan Anita yang untuk sementara tinggal bersama dalam satu rumah sewaan yang semula ditempati oleh tiga rekan mereka dan dilakukan sambil menunggu kedatangan isteri Budiman dalam waktu dekat ADALAH bukan perilaku hidup bersama sebagai suami-istri dengan ditandai persetubuhan di luar perkawinan.
Konklusi Perbuatan Budiman dan Anita yang untuk sementara tinggal bersama dalam satu rumah sewaan yang semula ditempati oleh tiga rekan mereka dan dilakukan sambil menunggu kedatangan isteri Budiman dalam waktu dekat ADALAH bukan kohabitasi sebagaimana dimaksud Pasal 412 KUHP.

 

Harus diperhatikan bahwa permintaan soal ini adalah terjawabnya KONKLUSI seperti yang diinginkan, bahwa kohabitasi itu tidak terjadi (bukan kohabitasi sebagaimana dimaksud Pasal 412 KUHP).  Jawaban dianggap benar apabila ditampilkan satu atau lebih silogisme sebagaimana dicontohkan di atas.

 

 


Published at : Updated

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close