People Innovation Excellence

KETERANGAN AHLI DR. REZA ZAKI: PERBEDAAN CV DAN PT



Pada hari Rabu, 14 Desember 2022, Dosen Business Law BINUS, Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., MA atau Reza Zaki diundang menjadi Ahli pada perkara Nomor 322/Pdt.G/2022/PN.JKT.BRT tentang Perbuatan Melawan Hukum Badan Usaha CV di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam kesempatan itu, Zaki menjelaskan pandangannya tentang isu-isu sebagai berikut:

Tentang Posisi Hukum CV atau Commanditaire Vennootschap

Persekutuan komanditer merupakan salah satu bentuk perusahaan bukan badan hukum. Persekutuan komanditer disebut dengan Commanditaire Vennootschap yang sering disingkat dengan CV. Dalam Pasal 19 Kitab UndangUndang Hukum Dagang (KUHD) disebutkan bahwa persekutuan komanditer adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang secara tanggung menanggung dan bertanggungjawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. Terlihat bahwa bentuk usaha komanditer tersebut merupakan bentuk kombinasi antara perseroan terbatas dengan perusahaan firma karena suatu CV memiliki karakteristik perseroan terbatas dan firma sekaligus.

Terdapat dua macam sekutu, yaitu sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah sekutu aktif yang juga disebut sekutu pengurus atau sekutu pemelihara yang menjalankan perusahaan serta mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Sekutu komanditer adalah sekutu pasif yang tidak berwenang menjalankan perusahaan, tetapi hanya mempunyai kewajiban memberi pemasukan modal kepada perusahaan.

Dasar hubungan hukum di antara sekutu CV pada dasarnya adalah hubungan kerja sama untuk mencari dan membagi keuntungan. Hal ini ditetapkan dalam ketentuan pasal 1618 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menetapkan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang diperoleh karenanya.

Tentang Tafsir Kerugian dalam Hukum

Kerugian dalam KUHPerdata dapat bersumber dari Wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 JunctoPasal 1243 dan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365.  Adapun dalam pembuktiannya akan dijelaskan lebih lanjut. Disamping itu, untuk dapat menunjukan bahwa adanya kerugian di suatu CV, maka diperlukan peran auditor eksternal agar menghasilkan independensi penilaian terhadap laporan keuangan perusahaan secara objektif. Praktek ini sudah lazim dilakukan dikarenakan perusahaan harus memenuhi prinsip Good Corporate Governance.

Perbuatan Melawan Hukum diatur di dalam Pasal 1365 KUHPer yang berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut ”. PMH memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Adanya suatu perbuatan;
  2. Perbuatan tersebut melawan hukum;
  3. Adanya kesalahan pihak pelaku;
  4. Adanya kerugian bagi korban;
  5. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.

Berdasarkan unsur-unsur diatas, Pengugat harus mampu membuktikan semua unsur PMH terpenuhi selain itu mampu membuktikan adanya kesalahan yang dibuat oleh debitur. Karena jika salah satu unsur saja tidak terpenuhi, maka gugur dengan sendirinya pemenuhan PMH.

Seringkali banyak pihak tidak bisa membedakan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. M.A. Moegni Djojodirdjo dalam bukunya yang berjudul “Perbuatan Melawan Hukum”, berpendapat bahwa amat penting untuk mempertimbangkan apakah seseorang akan mengajukan tuntutan ganti rugi karena wanprestasi atau karena perbuatan melawan hukum. Menurut Moegni, akan ada perbedaan dalam pembebanan pembuktian, perhitungan kerugian, dan bentuk ganti ruginya antara tuntutan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.

Dalam suatu gugatan perbuatan melawan hukum, penggugat harus membuktikan semua unsur-unsur perbuatan melawan hukum selain harus mampu membuktikan adanya kesalahan yang diperbuat debitur. Sedangkan dalam gugatan wanprestasi, penggugat cukup menunjukkan adanya wanprestasi atau adanya perjanjian yang dilanggar. Lalu, jika akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, penggugat harus siap-siap untuk membuktikan dan menunjukkan bahwa bukan hanya ada suatu perbuatan melawan hukum, tetapi ada juga unsur kesalahan (schuld) yang dilakukan oleh Tergugat.

Gugatan yang diajukan oleh penggugat dalam ranah hukum perdata biasanya berisikan dalil-dalil yang didukung dengan alat-alat bukti. Hal ini berdasarkan Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disingkat KUHPerdata) yang berbunyi, “pada proses pembuktian terdapat prinsip bahwa setiap orang yang mendalilkan harus membuktikan”. Maka dari itu, pembuktian unsur-unsur pada gugatan perdata dibebankan kepada penggugat.

Tentang Tanggung Jawab Renteng

Dalam hal sekutu pasif melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan (CV) baik dengan atau tanpa pemberian kuasa, maka berlaku Pasal 21 KUHD bahwa sekutu tersebut bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang dan perikatan perseroan itu.

Jadi, apabila CV tersebut mengalami kerugian atau bangkrut, pertanggungjawaban tidak terbatas pada yang menjalankan pengurusan (sekutu aktif), akan tetapi sekutu pasif pun ikut menanggung kerugian tersebut.

Tentang Sekutu Pasif Bukanlah RUPS

Perlu dipahami bahwa sekutu pasif (komanditer) bukanlah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang memiliki kewenangan mutlak dalam menjalankan roda CV. Justru perbedaan yang mencolok disini adalah sekutu pasif di CV memiliki kewenangan terbatas dalam mengoperasionalkan bisnisnya.

Segala keputusan strategis justru dikendalikan oleh sekutu aktif (komplementer). Sehingga tidak dikenal Tindakan sekutu aktif dilakukan dengan persetujuan dari sekutu pasif. Inilah yang membedakan antara CV dan PT. CV tentu saja punya kemudahan dalam pendiriannya namun memiliki resiko dalam menjalankannya, sebaliknya pendirian PT jauh lebih rumit namun memiliki sistematika lebih aman dalam koordinasi organnya. (***)

 

 

 


Published at : Updated

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close