People Innovation Excellence

KETERANGAN AHLI DOSEN HUKUM BINUS DI OMBUDSMAN RI



Pada tanggal 1 November 2022 di Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Muhammad Reza Syariffudin Zaki atau Reza Zaki diundang untuk memberikan keterangan sebagai ahli pada kasus perdagangan berjangka komoditi. Dosen Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS ini hadir sebagai ahli dalam kasus dengan pelapor Sugiarto Hadi. Pelapor kembali memasukkan laporan untuk kedua kalinya kepada Lembaga Ombudsman untuk menyikapi maladministrasi Bappebti dalam menangani kasus kerugian Rp 34 miliar yang dilakukan oleh PT Monex Investindo Futures (MIF) dan PT Surya Anugerah Mulia (SAM).

Terkait kasus itu, Reza Zaki menjelaskan pandangannya sebagai berikut:

Penafsiran Hukum Delay dan Reject dalam Perdagangan Berjangka Komoditi

Di dalam surat yang disampaikan oleh Ombudsman Republik Indonesia mengenai laporan/aduan masyarakat terkait Pelapor yang sering mengalami Reject, Delay dan Split. Atas hal tersebut, Pelapor mengalami kesulitan mengambil posisi terbuka (open position) untuk dapat memasuki pasar (entry market) serta mengambil posisi tertutup (close position) untuk keluar dari pasar (exit market). Timbulah kerugian yang dialami pelapor sebesar Rp 34 miliar. Namun sayangnya, berdasarkan tanggapan Bappebti sebelumnya yang mengatakan bahwa terminologi Reject dan Delay tidak memiliki payung hukum (rechtvacuum) dapat terbantahkan melalui Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Alternatif. Terminologi reject diatur di dalam Pasal 5 angka 3 huruf K yang berbunyi: “larangan adanya reject oleh Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif atas order Nasabah selain reject atas order yang melebihi maksimum lot yang diperkenankan”, sementara itu terminologi delay diatur di dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Alternatif di dalam Pasal 5 angka 3 huruf I yang berbunyi: “jeda waktu (delay) paling lama 4 (empat) detik yang mungkin terjadi di sistem perdagangan dalam pengolahan order Nasabah sejak order diterima sampai dengan order direspon oleh sistem perdagangan Penyelengara Sistem Perdagangan Alternatif, dalam hal metode eksekusi transaksi yang dipilih Nasabah adalah instant execution”.

Artinya melalui peraturan di atas, maka menggugurkan argumentasi Bappebti yang mengatakan bahwa terjadi rechtvacuum. Untuk itu Bappebti memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan Kembali terhadap laporan/aduan masyarakat ini untuk memberikan kepastian hukum sebagaimana yang diungkapkan oleh Gustav Radbruch.

Berdasarkan Pasal 5 huruf (a) yang berbunyi: ”mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan serta dalam suasana persaingan yang sehat “ dan Pasal 57 ayat (2) yang berbunyi: “melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang telah diatur sebelumnya secara tidak wajar” ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, maka dapat dikatakan bahwa telah terjadi Delay dan Reject yang menyebabkan perdagangan yang tidak wajar.

Penafsiran Hukum Split dalam Perdagangan Berjangka Komoditi

Dalam penafsiran hukum mengenai terminologi Split ini kurang lebih sama terakomodir di dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Alternatif Pasal 5 angka 3 huruf J dan Pasal 27 angka 2 huruf b yang berbunyi: “larangan adanya pemecahan (split) order untuk setiap 1 (satu) kali klik transaksi yang dilakukan oleh Nasabah”.

Praktok ini terjadi ketika pedagang dengan sengaja memecah dan merekayasa order nasabah. Adapun modusnya adalah dengan cara memodifikasi order nasabah dan “menciptakan satu transaksi baru” seolah-olah nasabah yang melakukan transaksi tersebut, padahal nasabah tidak pernah melakukannya. Dari satu transaksi dilakukan split menjadi dua transaksi, padahal nasabah hanya melakukan satu transaksi saja. Yang seharusnya terjadi dalam setiap transaksi adalah, nasabah-lah yang berinisiatif untuk memulai transaksi (disebut “open position”) dan nasabah pulalah yang berwenang menutup transaksi (disebut “close position”), bukan lawan mainnya yaitu pedagang.

Pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Alternatif Pasal 29 ayat (1) dijelaskan bahwa: “Bursa Berjangka yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan/atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dikenakan sanksi administratif”. Di samping itu juga pada Pasal 29 (2) dijelaskan bahwa: Terhadap Bursa Berjangka yang dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bappebti dapat: membatalkan persetujuan atas seluruh atau sebagian Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka atau Kontrak Derivatif Syariah yang diperdagangkan dalam Sistem Perdagangan Alternatif yang dapat dilaporkan ke Bursa Berjangka.

Sementara itu pada Pasal 37 (1) dijelaskan bahwa: Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Bappebti berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Kepala Bappebti ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut berupa: peringatan tertulis, denda administratif, yaitu kewajiban membayar sejumlah uang tertentu; pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan sertifikat pendaftaran.

Tidak hanya itu, berdasarkan argumentasi diatas, maka terdapat pelanggaran juga sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 dan Pasal 73D poin (4) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Pasal 146 huruf (k) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi.

Penutup

Perjanjian yang dilanggar oleh Pialang Berjangka serta pihak berkepentingan menjadi sumber timbulnya segala problematika yang ada, padahal dalam perjanjian baku dari Bappebti yakni Perjanjian Nasabah Pialang Berjangka sudah diatur dengan jelas terkait perjanjian-perjanjian tersebut. Tidak hanya itu, Pialang Berjangka kerap kali menjanjikan hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam peraturan di sektor Perdagangan Berjangka Komoditi. Nasabah pun merugi akibat perbuatan tersebut.

Di dalam kasus ini tentu saja terdapat pelanggaran Delay, Reject, dan Split yang berakibat pada sanksi administratif dan pidana. Dalam aspek keperdataan juga masuk ke dalam kategori wanprestasi yang tidak dapat dilepaskan dari masalah pernyataan lalai (ingbrekke stelling) dan kelalaian (verzuim). Apabila salah satu pihak ingkar janji maka itu menjadi alasan baik pihak lainnya untuk mengajukan gugatan. Demikian juga tidak terpenuhinya Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian melalui suatu gugatan.

Oleh karena itu berdasarkan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sudah semestinya Bappebti melakukan pemeriksaan Kembali terhadap laporan/aduan masyarakat ini untuk bisa mendapatkan bukti-bukti yang berimbang dan melakukan investigasi terhadap potensi sanksi administratif dan pidana di perdagangan berjangka komoditi ini. (***)


Published at : Updated

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close