DOSEN BINUS MENJADI INVITED SPEAKER DI THE INTERNATIONAL SEMINAR ON SHARIA, LAW, AND MUSLIM SOCIETIES
Pada tanggal 22 September dosen Business Law BINUS, Stijn Cornelis van Huis menjadi salah satu invited speaker pada the International Seminar on Sharia, Law, and Muslim Societies (ISSLaMS) pada UIN Raden Mas Said Surakarta dengan tema “The Intersections between Sharia and State-Law in the Muslim World”. Acara tersebut dibuka oleh Rektor UIN Raden Mas Said, Prof. Dr. H. KRH Mudofir Widyonagoro S.Ag., M.Pd. Setelah opening speech oleh Prof. Mudofir, Dekan Fakultas Syariah Dr. Ismail Yahya, S. Ag., MA memberikan kata sambutan.
Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, Hakim Agung Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. adalah Keynote Speaker pada seminar internasional ini. Dalam keynote speechnya, Prof. Amran Suadi menggambarkan bagaimana Mahkamah Agung berkontribusi pada perkembangan Hukum Islam di Indonesia dengan beberapa putusan yurisprudensi yang bermaksud untuk melindungi hak anak dan mantan istri setelah perceraian. Sebagai contoh, putusan dimana Mahkamah Agung menolak gugatan mantan suami untuk melakukan pembagian harta bersama setelah perceraian dengan cara menjual satu-satu rumah tempat tinggal mantan istri dan anak dan membagi hasil dari penjualan tersebut, atas dasar kepentingan terbaik anak. Mantan suami sebagai bapak dari anak yang diasuh mantan istri tetap memiliki tanggung jawab untuk memberikan tempat tinggal yang layak untuk anaknya, maka selama mantan suami tidak memberikan tempat tinggal yang lain untuk anaknya rumah tempat tinggal mantan istri dan anak tidak boleh dibagi – walaupun merupakan harta bersama.
Setelah key-note speech ada acara pleno dengan dua invited speaker Dr. Mahmood Kooria dari Leiden University dan Dr. Stijn Cornelis van Huis dari Business Law BINUS. Bertindak sebagai moderator dalam sesi tersebut adalah Dr. Muhamad Fauzi Latif, Wakil Dekan Fakultas Syariah UIN Surakarta.
Dr. Mahmood Kooria sebagai ahli sejarah Islam, memberikan paparan yang membahas karya fiqh dari Al-Ghazali sebagai salah satu upaya pertama “codification and canonization fiqh” di dunia Islam. “Codification” oleh Al-Ghazali tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi, tanpa ada perintah dari pemerintah, maka menurut Dr. Mahmood Kooria, teori kodifikasi hukum Islam perlu direvisi.
Stijn Cornelis van Huis memberikan presentasi mengenai putusan asal-usul anak dimana hakim dalam pertimbangan hukumnya menimbang norma-norma hukum keluarga Islam , fiqh, dengan norma-norma yang berasal dari Undang-Undang Perlindungan Anak dan the Convention on the Rights of the Child. Misalnya, jika orang tua mengajukan permohon pengesahan anak, walaupun anak itu lahir dalam perkawinan sirih yang dilangsungkan waktu ibunya belum memilik usia menikah, norma apa yang akan diutamakan: norma mengenai usia nikah di UU Perkawinan, atau syarat pernikahan dalam fiqh? Dalam praktek hakim cendrung mengutamakan syarat pernikahan sah dalam fiqh, dan mencatatkan pernikahan tersebut – atas dasar kepentingan terbaik anak, dan hak anak untuk dibesarkan kedua orang tuanya dalam UU Perlindungan Anak.
Banyak pertanyaan diajukan kepada kedua invited speaker, menunjukkan ketertarikan peserta seminar pada topik-topik yang dibahas dalam presentasinya. […]
Published at :
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...