PERMAHI DAN MAHUPIKI DIUNDANG UNTUK MENJADI MITRA DALAM SOSIALISASI R-KUHP
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM terus membangun kemitraan dengan berbagai organisasi dan asosiasi profesi dalam upaya mensosialisasikan Rancangan Kitab UU Hukum Pidana (RKUHP). Dua di antaranya melibatkan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) dan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki), yang masing-masing memiliki eksponennya di Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS.
Hal ini diutarakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), S.H., M.Hum. pada tanggal 30 Agustus 2022, dalam pertemuan dengan dosen Jurusan Hukum Bisnis BINUS Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki atau Reza Zaki, dalam kedudukan sebagai Ketua Dewan Pakar DPN Permahi. Menurut Prof Eddy, RKUHP harus disahkan pada tahun 2022 ini karena jika ditunda sampai tahun berikutnya, suasananya sudah tidak kondusif akibat masa pra-pemilu 2024. Oleh karena itu konsentrasi dari semua pemangku kepentingan pada hari ini adalah untuk mendorong percepatan pengesahan RKUHP.
Pada kesempatan yang lain Mahupiki juga mendapat kepercayaan yang sama untuk mensosialisasikan RKUHP ini di beberapa daerah di Indonesia. Dr. Ahmad Sofian (Ketua Jurusan Hukum Bisnis BINUS) yang menjabat sebagai Sekjen Mahupiki menjelaskan bahwa sosialisasi ini akan menghadirkan langsung beberapa anggota tim penyusun RKUHP itu untuk langsung berdiskusi dengan para pemangku kepentingan. Pembicaraan tentang lokasi-lokasi yang potensial untuk dipilih sebagai tempat sosialisasi sudah dilakukan, antara lain di Provinsi Bangka Belitung. Hal ini menjadi salah satu topik diskusi beliau dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung bertempat di Cafe Tungtau Pangkalpinang pada tanggal 8 September 2022. (***)
Published at :
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...